MEDIANAD.COM, BIREUEN  – Jaksa Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan Camat Peusangan, berinisial TMP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Selasa, ( 31/12/2024 ). Seperti dilangsir Penanews.com.

Kasus ini terkait dengan kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada tahun 2024 ini.

Study banding tersebut dengan mengunjungi tiga desa, yaitu Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 8 November 2024.

“Tim Penyidik ​​telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik ​​di Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka An. TMP selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen.,” ungkap Munawal Hadi.

Adapun posisi kasus adalah sebagai berikut, pada l28 Mei 2024 sd 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan telah melaksanakan kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka lokakarya, seminar, lokakarya, dan study banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.

Perjalanan Dinas dalam rangka study banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara spektrum dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
Pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.

“Study banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” jelasnya.(*/man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini