Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Kapolsek Ulee Kareng Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Kapolsek Ulee Kareng, AKP Suriya, mengimbau seluruh masyarakat di setiap gampong dalam wilayah Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas publik selama bulan Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

AKP Suriya juga meminta seluruh keuchik di wilayah Kecamatan Ulee Kareng agar menginstruksikan warganya untuk memasang Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap rumah, tempat usaha, serta fasilitas publik lainnya,” ujar AKP Suriya.

Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut dimulai sejak 1 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI di wilayah Kecamatan Ulee Kareng berlangsung meriah dan penuh semangat kebangsaan.(*)

Komisioner BMA Menghilang

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Beredar laporan diduga telah terjadi korupsi berjama’ah dengan kedok bantuan sosial,bantuan dana pendidikan,bantuan banjir yg menghabiskan Anggaran Baitul Mal Aceh mencapai Rp 180 milyar lebih.

Ketua BMA H Abon Yunus.SH yg coba dihubungi MDaud Wartawan Medianad belum sudah jarang masuk kantor, kata staf Resevsionis Sekretariat BMA.

Begitu pula nomor HPnya sudah lama tidak aktif, staf tersebut.

Kiranya Gubernur Aceh Mualem segera memberhentikan Komisioner BMA Karena diduga dan berbagai media sudah memberitakan ihsan dana Umat tersebut.

Kiranya Pihak Polda Aceh segera bertindak melakukan penyidikan terhadab berita BMA yg telah cukub viral.( daud)

Jabatan Ketua MAA Melanggar UU Tentang ASN

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Secara terencana Prof Dr Yusri Yusuf.MPd menduduki Jabatan Ketua Majlis Adat Aceh ( MAA) beliau mengenyampingkan UU no 20/ 2023 tentang ASN Pasal 51 bahwa Setiap ASN tidak boleh rangkab jabatan Fungsional sebagai Guru besar dengan Jabatan lain di Pemerintahan Daerah.

Sebenarnya Musyawarah Daerah MAA tahun 2025 sudah dilarang oleh Gubernur Aceh Mualem dalam disposisinya. Sebut sumber terpercaya di Meuligoe Aceh kepada wartawan.

Yusri Yusuf dan Panitia tetap ngotot melaksanakan Musda MAA Penuh Rekayasa, ini membuktikan Sebuah kegiatan menghabiskan dana APBA, Dalam disposisi Gubernur meminta Musda MAA dilaksanakan setelah Revisi Qanun MAA yang telah masuk Prolega DPRA 2026.

Informasi dari Staf Sekretariat MAA bahwa Yusri jarang masuk kantor dan beliau telah dipanggil Dirreskrimsus POLDA Aceh.

Menurut Penasehat MAA Abon Abd Muthaleb dirinya gak pernah dipanggil rapat apa pun oleh MAA.

Wartawan Medianad M Daud yang mencoba menjumpai Prof Yusri Yusuf kata Staf beliau jarang masuk, bahkan pengurus MAA tidak punya ruang kerja, mereka hanya mengambil honor saja, terlihat memang kondisi di ruangan Sekretariat sepi, cuma yg ada pegawai sekretariat.

Qanun Aceh no 8/2019 tentang MAA juga mengamanahkan bahwa Pejabat ketua MAA tidak boleh rangkab jabatan struktural dan Fungsional, tapi Yusri Yusuf tetap tidak menggubrisnya, ini jelas Kegiatan korupsi terencana, sebut staf yang ingin MAA berkembang dengan baik tanpa ada intrik intrik kepentingan kelompok.

Kantor LAN Aceh juga telah mengirim surat kepada Ketua MAA Yusri Yusuf bahwa beliau tidak boleh rangkap jabatan sebagai Fungsional guru besar FKIP UNSYIAH, cuma Yusri tidak menggubrisnya, karena program sudah terencana untuk menikmati APBA.sebut staf. (daud)

Segera, APH Didesak Periksa Komisioner Baitul Mal Aceh

0

Gedung Baitul mal Aceh

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana umat oleh Baitul Mal Aceh (BMA).

Menurutnya, BMA sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah memiliki tanggung jawab besar secara institusional, baik secara hukum, etika, maupun syariat Islam. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan, termasuk pemotongan bantuan modal usaha kepada masyarakat kecil, tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian dana.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa seorang warga Gampong Madat, Aceh Timur, di mana bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta diduga dipotong hingga hanya diterima Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pengembalian sisa dana Rp4,5 juta kepada penerima dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum.

“Alasan pemotongan tersebut tidak rasional, bahkan diduga melibatkan pihak di luar sistem kerja resmi Baitul Mal Aceh,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi menjadi bagian dari persoalan sistemik dan berulang dalam pengelolaan dana umat. Apalagi, dana yang dikelola BMA mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya dan bersumber dari kewajiban keagamaan masyarakat.

Karena itu, ia meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari komisioner, kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga pihak perantara seperti broker atau agen dalam penyaluran bantuan.

“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut amanah umat dan nilai-nilai syariat Islam. Jika dikelola tidak benar, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga moral dan sosial,” tegasnya.

Selain bantuan modal usaha, Taufik juga menyoroti berbagai program lain yang kerap menuai polemik, seperti pembangunan rumah dhuafa dan penyaluran beasiswa. Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola lembaga.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, secara politik anggaran, pengelolaan dana BMA merupakan bagian dari kebijakan publik yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara dugaan penyimpangan besar diabaikan,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah merupakan keharusan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga tetap terjaga serta tidak mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.(*)

 

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkotika, Satresnarkoba Polres Sabang Ungkap Kasus Pil Ekstasi

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Emil Khaira S., S.H., M.H., berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial G.M.S. laki-laki (21) dan R.W, perempuan (28), Jum’at (31/07/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tugu Garuda Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku dan menemukan barang bukti pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp kode produksi 2.0 yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku di atas seng halte. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.(man)

KPK : Bupati dan Wali Kota di Aceh Diminta Serahkan Data Anggaran dan Proyek Pengadaan Tahun 2025–2026

0

Gedung KPK

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Aceh untuk menyerahkan berbagai data terkait pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa.

Selain itu KPK juga meminta data pelaksanaan program pembangunan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, Sabtu (18/7/2026)

Permintaan data tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diminta menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyiapkan dan menyampaikan seluruh data yang diperlukan untuk kepentingan pendalaman, pengawasan, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.

Data yang Diminta KPK

• KPK meminta pemerintah daerah menyerahkan sejumlah data strategis, di antaranya:

• Data hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal.

• Data bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

• Data Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

• Data anggaran perjalanan dinas DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Data honorarium DPRD (DPRA/DPRK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026

• Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

• Data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing.

• Data Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

• Data pinjaman daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

• Laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilaksanakan.

Selain itu, KPK juga meminta pemerintah daerah menginput data realisasi aset dan pajak daerah melalui tautan yang telah disediakan serta menyusun seluruh data sesuai format Excel yang ditentukan.

Batas Waktu Penyampaian

Dalam surat tersebut, KPK menetapkan bahwa seluruh data harus telah diterima paling lambat 24 Juli 2026.

Permintaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan seluruh program pembangunan dan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya permintaan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh diharapkan dapat memenuhi kewajiban penyampaian data secara tepat waktu, lengkap, dan akurat sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (**)

Anggota DPR-RI Desak Investigasi Menyeluruh dan Perlindungan Korban Tragedi KMP Aceh Hebat2

0

Ghufran Zainal Abidin

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, Ghufran Zainal Abidin mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bertanggung jawab penuh terhadap penanganan para korban, sekaligus mengusut tuntas penyebab kecelakaan yang terjadi saat kegiatan praktik pendidikan tersebut.

Dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), yang juga telah dilansir Online Rakyat Aceh. Ghufran mengatakan peristiwa itu menjadi duka mendalam bagi masyarakat Aceh. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat kejadian sebanyak 16 taruna bersama seorang dosen tengah mengikuti kegiatan praktik pendidikan di ruang mesin bantu yang berada di dalam lambung kapal.

Ini adalah kabar duka dari Aceh. Musibah yang menimpa anak-anak kita, para taruna Politeknik Pelayaran Malahayati, menjadi perhatian serius. Mereka sedang mengikuti kegiatan edukasi dan praktik pendidikan di ruang mesin bantu bersama seorang dosen ketika musibah itu terjadi, Ujar politisi PKS dimaksud.

Sembari menambahkan, “ledakan yang terjadi di tengah kegiatan praktik harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dalam proses pembelajaran vokasi, khususnya pada praktik lapangan yang memiliki risiko tinggi”.

Ia menegaskan, keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap kegiatan praktik wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dilengkapi pengawasan yang ketat, serta didukung sistem mitigasi risiko dan peralatan keselamatan yang memadai.

“Kejadian ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai peristiwa yang sama terulang kembali. Korban yang ditimbulkan dalam musibah ini terlalu banyak dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran,” jelasnya,

Selain meminta investigasi yang transparan dan menyeluruh, Gufran juga mendesak Kementerian Perhubungan memberikan perhatian maksimal kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, termasuk pendampingan kepada keluarga mereka.

Ia juga meminta seluruh prosedur keselamatan di institusi pendidikan pelayaran dievaluasi secara menyeluruh agar setiap kegiatan praktik benar-benar memenuhi standar keamanan sebelum dilaksanakan.

“Saya berharap ada perhatian penuh dari pihak kementerian terhadap adik-adik kita yang menjadi korban dalam musibah ini. Mereka adalah generasi muda yang sedang dipersiapkan menjadi sumber daya manusia unggul di sektor pelayaran. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terulang lagi,”1 pintanya.

Di akhir pernyataannya, Ghufran menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Ia mendoakan agar para taruna yang meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi cobaan tersebut, Ujarnya.

“Semoga saudara-saudara kita yang telah berpulang ke rahmatullah diterima segala amal ibadahnya, diampuni dosa-dosanya, dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kesabaran, keikhlasan, dan ketabahan”, Amin. (**)

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Koramil 09/Ulee Kareng 

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Salah seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan (senpira), di Koramil 09/Ulee Kareng, Desa Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh warga bernama Khaidir, kepada Danramil 09/Ulee Kareng Kapten Inf Deni Dwi Andrianto. Selain senjata api, turut diserahkan dua butir munisi kaliber 5,56 mm, satu buah magazen, serta satu buah tali sandang.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Ulee Kareng, Serka Sunarman Sinaga yang terus menjalin komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat binaannya. Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan Babinsa merupakan implementasi dari arahan Dandim 0101/Kota Banda Aceh, agar aparat teritorial hadir sebagai sosok yang mengayomi dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Senjata api tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga saat berburu di kawasan pegunungan Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada Februari 2026, dan sempat disimpan dalam kondisi aman tanpa digunakan. Melalui komunikasi yang terjalin baik dengan Babinsa, warga akhirnya berinisiatif melaporkan dan menyerahkan temuan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa melakukan pengecekan ke rumah warga untuk memastikan kebenaran informasi, kemudian membawa senjata api tersebut ke Koramil untuk diserahkan secara resmi kepada Danramil. Selanjutnya, pada hari yang sama, senjata api beserta munisi dan perlengkapannya dibawa ke Makodim 0101/Kota Banda Aceh untuk diamankan di gudang senjata sesuai prosedur yang berlaku.

Komandan Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Inf Faurizal Noerdin melalui jajarannya menegaskan bahwa Babinsa harus menjadi garda terdepan dalam pembinaan wilayah, mampu membangun kepercayaan masyarakat, serta peka terhadap setiap potensi gangguan keamanan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa arahan pimpinan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Babinsa dapat menciptakan rasa aman dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah,” jelasnya kepada RRI, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Adapun melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat, serta kesadaran warga untuk melaporkan atau menyerahkan temuan yang berpotensi mengganggu keamanan terus meningkat, sehingga tercipta kondisi wilayah yang aman dan kondusif.(*)

 

 

Ini penjelasan dari Kadiskop dan UKM Aceh, Terkait Isu Pengadaan Becak Barang Fiktif di Pidie dan Pidie Jaya

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Sehubungan beredarnya pemberitaan dan informasi di berbagai media tentang serah terima becak pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya yang dituding fiktif, pihak dinas memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi agar tudingan tersebut tidak semakin melebar sehingga memunculkan kerugian berbagai pihak.

Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian dalam siaran pers-nya memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:

1. Terkait isu serah terima bantuan becak barang di Diskop dan UKM Aceh kepada pelaku usaha di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya kami membantah kabar yang menyatakan bahwa bantuan becak mesin untuk wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya fiktif. Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah sesuai standar petunjuk teknis pelaksanaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Terkait serah terima bantuan becak tersebut yang dituding fiktif, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Fakta yang benar adalah pada hari Selasa, 9 Juni 2026 tim Diskop dan UKM Aceh bertempat di rumah Sdr. Yuslianda di Kabupaten Pidie Jaya melakukan PHO dan serah terima bantuan becak mesin untuk kelompok wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya. Namun pada 23 Juni 2026 muncul pemberitaan miring di media Sinarpidie.co terkait kegiatan tersebut. Berdasarkan pemberitaan pada 26 Juni 2026, tim dinas yang terdiri dari Kadiskop dan UKM Aceh Reza Ferdian didampingi tim PHO dan wartawan Sinar Pidie melakukan pertemuan dengan para penerima bantuan becak, di Dusun Syarif, Kabupaten Pidie. Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan pengakuan para penerima bantuan becak, didapatkan fakta sebagai berikut:

– Pihak dinas telah melaksanakan tugas pembagian bantuan becak untuk wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dengan baik, sesuai prosedur, dilengkapi dengan bukti foto serta video dan administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

– Para penerima bantuan juga mengakui bahwa pihak dinas telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

– Berita yang menyampaikan bahwa telah dilakukan PHO atau serah terima fiktif itu tidak benar. Tim PHO telah membagi dan melaksanakan serah terima dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan adminsitrasi dan foto serah terima serta pengakuan langsung dari pihak penerima bantuan becak. Pihak dinas tidak pernah membawa pulang kembali becak tersebut kembali ke Banda Aceh. Pihak dinas juga tidak tahu menahu tentang pembagian uang pengganti becak. Ini dapat dibuktikan dengan pengakuan para penerima bantuan becak.

– Pihak rekanan menyampaikan bahwa becak masih tersimpan di gudang pihak rekanan dan akan membagikan becak tersebut kepada para penerima bantuan setelah surat jalan operasional becak tersebut dikeluarkan oleh dealer motor. Pembagian becak direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Juni 2026 secara terbuka dan akan disaksikan oleh pihak Diskop dan UKM Aceh, perangkat desa setempat, wartawan, dan unsur terkait lainnya.

3. Diskop dan UKM Aceh selalu mengedepankan transparansi dan kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan terbaik.

“Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat dan rekan media untuk merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh kanal komunikasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh,” demikian Reza Ferdian.(*)

Polres Sabang Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-80

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Polres Sabang melaksanakan Olahraga Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang dipusatkan di Mapolsek Sukakarya Polres Sabang Gp.Paya Seunara, Kec.Sukamakmue Kota Sabang, Selasa (23/06/2026).

Kegiatan dihadiri Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, M.M, M.Mar, M.Tr.Sou, M.Han, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E, M.Tr.Opsla, Komandan Lanud Maimun Saleh Letkol Pnb Gatot Prasetyo Adjar B, M.Han, Kafasharkan Sabang Kolonel Laut (T) Sugeng, ST, M.T, Dansatrad 101/Sabang Letkol Lek Henry Sitorus, Dandim 0112/Sabang diwakili Pasiops Kapten Inf Dikdik Setiawan, Sekda Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Sabang Maimunsyah, SH, MH, Wakapolres Sabang Kompol Teuku Muhammad, SH, serta unsur Forkopimda, para Keuchik se-Kota Sabang, personel Polri-TNI, Bhayangkari, dan masyarakat, yang diikuti sekitar ±1.000 peserta.

Rangkaian kegiatan diawali dengan senam bersama yang berlangsung meriah di halaman Mako Polsek Sukakarya, kemudian dilanjutkan dengan pelepasan peserta gerak jalan santai oleh Kapolres Sabang bersama Sekda Kota Sabang.

Peserta kemudian mengikuti jalan santai dengan rute Start Mako Polsek Sukakarya menuju Waduk Paya Seunara dan kembali Finish di Mako Polsek Sukakarya. Kegiatan berlangsung penuh kebersamaan dan antusiasme tinggi dari seluruh peserta.

Selain itu, Polres Sabang juga menyediakan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat serta berbagai hadiah doorprize yang menambah semarak kegiatan.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan bahwa kegiatan olahraga bersama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas lintas instansi serta mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

“Olahraga bersama ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi sarana mempererat kebersamaan, soliditas, dan sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kami berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 ini semakin memperkuat komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ujar Kapolres Sabang.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.(man)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Hadiri Sosialisasi Pencegahan KDRT di Gampong Balohan

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa Gampong Balohan, Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang, Sertu Taufiq menghadiri sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar di Aula...