Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Polres Sabang Gencar Patroli Malam Cegah Guantibmas dan Balap Liar

0

MEDIANAD.COK, SABANG – Berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berada di Kota Sabang, Polres Sabang kembali menggencarkan patroli malam hari guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta aksi balap liar di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu (31/05/2026).

Patroli yang berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 04.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ipda Herbin JP, S.H., didampingi Ipda Suharyadi bersama personel jajaran Polres Sabang dengan menggunakan kendaraan patroli roda empat (R4).

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan, di antaranya seputaran Kota Sabang, kafe, hotel, kedai kopi, pelabuhan, pusat perbelanjaan, serta berbagai tempat keramaian lainnya.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi-lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mengantisipasi potensi tindak kriminalitas maupun aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, mengatakan bahwa kegiatan patroli malam merupakan salah satu langkah preventif yang rutin dilaksanakan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kota Sabang, terutama pada jam-jam rawan.

“Polres Sabang akan terus meningkatkan patroli malam guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, aksi balap liar, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar AKBP Sukoco.

Kapolres menambahkan, keamanan merupakan tanggung jawab bersama sehingga pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sabang.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Sabang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(man)

Tim URC Satreskrim Polres Sabang Berhasil Ringkus Pembobol Kantor PWI Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di kantor Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang, yang dibobol beberapa waktu lalu dengan cara sengaja menyongkel pintu belakang.

Barang inventaris milik PWI yang diboyong sang maling itu antara lain Air Container (AC), Disfenser, komputer tabung, kamare (handycam) dan JPU perangkat penyimpanan data atau lebih dikenal dengan istilah storage device.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr, Sou, M.Han melalui Kasat Reskrim IPTU Irvan, MA, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan pencurian di kantor PWI Sabang beberapa waktu lalu.

“Kami sejak mengetahui telah terjadi tindak pedana kejahatan pencurian dengan cara pengrusakan di kantor PWI Sabang beberapa waktu lalu, kami tidak pernah diam dan terus melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah saat kami lakukan patroli tadi pelaku berhasil ditangkap Tim URC,” kata Kasat Reskrim IPTU Irvan didampingi Kanit I Tipidter Bripka Rahmat Syahputra., Selasa (26/05/2026).

Lebih lanjut IPTU Irvan menjelaskan, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 Pukul 23.00 WIB, URC Polres Sabang yang di pimpin oleh Kanit I Tipidter Satreskrim Polres Sabang Bripka Rahmat Syahputra beserta anggota melaksanakan patroli gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sabang.

Patroli tersebut dilaksanakan sehubungan dengan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti Curanmor, Curas, Curat dan Geng Motor, yang mana personil Satreskrim Polres Sabang berpatroli beberapa titik rawannya kejahatan di malam hari.

Sekira Pukul 02.30 WIB Tim URC saat berada di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, melihat seorang yang diduga telah melakukan kejahatan pencurian di kantor PWI Sabang beberapa waktu lalu.

Tim URC tidak buang waktu dan langsung mengamankan 1 Orang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian selanjutnya dilakukan pengembangan dan hasilnya kembali mengamankan 1 orang lagi terduga yang berada di sama. Selanjutnya kedua orang terduga pelaku kejahatan tersebut.kemudian dibawa Kepolres Sabang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut., jelas Kasat.

IPTU Irvan menerangkan pelaku yang diamankan masing-masing AF (48) pekerjaan wiraswasta, warga Jurong Keuramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Provinsi Aceh. Pelaku yang kedua adalah RTS (32) pekerjaan wiraswasta warga Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh.

Sedangkan personil melakukan pengamanan pelaku Kanit I Tipidter Bripka Rahmat Syahputra, Brigadir Hazza Arswanza, Brigadir Rivandi Eka Septiadi, Briptu M. Rafi Aulia, dan Bripda M. Rifqi Qasmal.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan 1buah Dispenser Merk Miyako, 1 buah termos Pemanas air Alumunium, 2 Unit Handphone Android,1 buah tang bewarna Kuning dan 2 Buah Obeng Bewarna hitam., terangnya.

Dihimbau kepada masyarakat agar setiap terjadi atau diketahui adanya tindak kejahatannya agar segera melaporkan ke pihak yang berwewenang. Sampai berita ini dilansir Tim URC Satreskrim masih melakukan penyidikan dan pelaku beserta BB diamankan di Mapolres Sabang.

Dari amanat awak media para pelaku pencurian ini mereka ada kelompok tersendiri yang kerap melakukan kejahatan serupa, banyak Inventaris Milik pemerintah daerah yang hilang termasuk roda mobil dinas yang terparkir di gedung darmawanita kota Sabang.

Selain itu, sejumlah besi penutup parit juga banyak yang hilang, diharapkan kepada penyidik Polres Sabang dapat mengembangkan atas kasus tersebut guna menguak pelaku lainnya.(*)

Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Warga serta Wisatawan, Polres Sabang Gencar Patroli Malam Cegah Guantibmas dan Balap Liar

0

MEDIANAD.COM, SABANG.– Guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, Polres Sabang terus gencarkan patroli malam hari guna cegah gangguan Kamtibmas dan aksi balap liar di wilayah Kota Sabang, Minggu (24/05/2026).

Patroli dilaksanakan menggunakan kendaraan roda empat (R4) dengan menyasar sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di Kota Sabang, mulai dari kawasan seputaran kota, kafe, hotel, kedai kopi, pelabuhan, pusat perbelanjaan hingga tempat-tempat keramaian lainnya.

Patroli dipimpin oleh AKP M. Dahlan, SE didampingi Ipda Ramadhani, Ipda Adolf bersama personel jajaran Polres Sabang, yang berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis, pemantauan situasi keamanan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pemuda agar tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan bahwa kegiatan patroli malam hari ini merupakan bentuk komitmen Polres Sabang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di Kota Sabang.

“Patroli malam terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan Kamtibmas, aksi balap liar, serta tindak kriminalitas lainnya. Kehadiran personel Polri di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang,” ujar Kapolres Sabang.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti balap liar. Mari kita ciptakan Kota Sabang yang aman, nyaman dan kondusif,” tambahnya.

Dengan adanya patroli tersebut, Polres Sabang berharap situasi Kamtibmas di wilayah Kota Sabang tetap aman dan terkendali sehingga masyarakat serta wisatawan dapat beraktivitas dengan nyaman.(man)

Polda Aceh bersama Ditjenpas Aceh Laksanakan Perjanjian Kerjasama Pegawasan dan dan Pengamanan Kamtibmas 

0

MEDIANAD.,COM , BANDA ACEH — Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melaksanakan kegiatan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Karoops Polda Aceh serta Plt. Dirtahti Polda Aceh.

Sementara itu, dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, didampingi Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, Kalapas Banda Aceh, Kabapas Banda Aceh, Karutan Banda Aceh, Kalapas Anak, serta Kalapas Lhoknga, Aceh Besar.

Kapolda Aceh mengatakan, kegiatan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta mendukung pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan,” ujar Kapolda Aceh.

Ia menambahkan, sinergi antara Polda Aceh dan jajaran pemasyarakatan di Aceh diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif, baik di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, sekaligus meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba di Sabang, Sat Resnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Pria.

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Dalam satu malam, di waktu dan lokasi berbeda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, berhasil amankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at (15/05/2026).

Tersangka pertama berinisial H S (37) diamankan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira S, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli. Selanjutnya personel Sat Resnarkoba turut menghubungi perangkat gampong setempat.

Tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial S L M (26) di kawasan Jr. Soetedjo, Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru selesai melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tambah Iptu Emil.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Personel Sat Resnarkoba kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan bahwa Polres Sabang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Sabang.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)

Polres Sabang Gencar Patroli Malam Cegah Guantibmas dan Balap Liar

0

MEDIANAD COM, SABANG – Berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berada di Kota Sabang, Polres Sabang terus gencarkan patroli malam hari guna antisipasi Guantibmas serta aksi balap liar di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu (10/05/2026)

Patroli dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) mulai pukul 23.30 WIB hingga 04.00 WIB, dengan menyasar sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di Kota Sabang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabang Irvan MA, SH, didampingi KBO Sat Samapta Polres Sabang Ipda Sabri Ichsan bersama personel jajaran Polres Sabang.

Adapun sasaran patroli meliputi seputaran Kota Sabang, kawasan kafe, hotel, kedai kopi, pelabuhan, pusat perbelanjaan, serta tempat-tempat keramaian lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan pada malam hari.

Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, termasuk aksi balap liar.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.Sou, M.Han, mengatakan bahwa patroli malam hari merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Sabang.

“Polres Sabang berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada warga maupun wisatawan. Patroli malam ini kami lakukan secara rutin sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas, balap liar, serta tindak kriminalitas lainnya demi terciptanya situasi yang kondusif di Kota Sabang,” ujar Kapolres Sabang.

Ia juga menambahkan bahwa Kota Sabang sebagai daerah tujuan wisata harus tetap terjaga keamanan dan kenyamanannya sehingga masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas dengan tenang.

Kehadiran personel Polres Sabang di lapangan mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan adanya patroli rutin pada malam hingga dini hari.(man)

Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Pencurian

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu (03/05/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial M.R.Z (40), laki-laki. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 Jo Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang IPTU Irvan MA, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar IPTU Irvan.

Pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan pelaku sedang melintas di Jalan Bay Pass menuju kawasan Aneuk Laot.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perdagangan Kec. Sukakarya Kota Sabang.

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Sabang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di Kota Sabang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga,” tegas AKBP Sukoco.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(man)

Sat Reskrim Polres Sabang Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Olah TKP Karhutla Tahun 2026

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Sat Reskrim Polres Sabang gelar Sosialisasi dan Pelatihan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di halaman bangunan baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, Gp.Ujong Kareung, Kec.Sukajaya Kota Sabang, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Irvan MA, SH, KBO Satreskrim Polres Sabang, Kapolsek Sukajaya, perwakilan Dandim 0112 Sabang, perwakilan Danlanud Maimun Saleh Sabang, Kepala BPBD Kota Sabang, Kasatpol PP Kota Sabang, Direktur RSUD Sabang, Direktur PDAM, serta tamu undangan lainnya.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel Polri dan instansi terkait dalam menangani kejadian kebakaran hutan dan lahan, khususnya dalam proses olah TKP, penanganan awal, hingga koordinasi lintas sektoral saat terjadi Karhutla.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan bahwa kesiapsiagaan seluruh unsur sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Sabang.

“Karhutla merupakan ancaman serius yang harus diantisipasi bersama. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh personel dan stakeholder terkait memiliki kemampuan, kesiapan, dan sinergitas yang baik dalam melakukan penanganan, mulai dari pencegahan, pemadaman, evakuasi hingga proses penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKBP Sukoco.

Usai pelaksanaan sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Simulasi tersebut melibatkan Personel Satreskrim Polres Sabang, Petugas Pemadam Kebakaran Kota Sabang, BPBD Kota Sabang, Satpol PP Kota Sabang, Petugas Medis RSUD Kota Sabang, serta Tim Dokkes Polres Sabang.

Dalam simulasi tersebut, peserta memperagakan tahapan penanganan Karhutla secara terpadu, mulai dari penerimaan laporan, pemadaman api, evakuasi korban, pemberian pertolongan medis, hingga pelaksanaan olah TKP sesuai standar operasional prosedur.

Kapolres berharap, melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga penanganan Karhutla di Kota Sabang dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.

“Sinergi adalah kunci utama. Dengan latihan bersama seperti ini, kita dapat meminimalisir risiko, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.(*/man)

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN Senilai Rp103 Juta

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang tersangka berhasil diamankan, Senin (27/04/2026)

Tersangka diketahui berinisial DM (34), seorang laki-laki. Ia ditangkap terkait dugaan pencurian kabel MVTIC sepanjang 600 meter yang mengakibatkan kerugian pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang sebesar Rp103.000.000.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kesigapan personel, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset vital negara,” ujar AKBP Sukoco.

Kasus ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 08.20 WIB, saat Penyidik Satreskrim Polres Sabang menerima laporan dugaan pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 sepanjang 600 meter milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Irvan MA, SH, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di depan Gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua karung berukuran 25 kilogram berisi aluminium campuran yang berasal dari kabel hasil curian, satu karung berukuran 5 kilogram berisi tembaga dari lapisan kabel hasil curian, serta kulit bekas kopekan kabel MVTIC yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Jo Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Sabang. Polres Sabang berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*/man)

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.(*/man)

Popular Posts

My Favorites

Suasana Santai Penuh Makna, Babinsa Kuta Barat Bahas Kamtibmas Bersama Warga

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif, Babinsa 07 Gampong Kuta Barat Koramil 02/Sukakarya...