Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka, KPK Sita Uang Rp 350 Milyar & 6 Juta Dollar AS

0
Ilustrasi: KPK menyita uang Rp350 miliar, 6 juta dolar AS, dan 2 juta dolar Singapura dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara. foto Ist.

MEDIANAD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).

Seperti yang d i lansir CNN Indonesia, uang tersebut disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 6.284.712,77 Dolar Amerika Serikat. Ini disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Kemudian, dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

Juru bicara yang juga seorang penyidik ini memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus ini.

Rita diduga menerima gratifikasi  pertambangan batu bara

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

 

Lembaga anti rasuah (KPK) itu juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

ita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar seperti dilansir CNN Indonesia dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

 

KIP Kota Sabang Hadiri persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara PHP Kada Tahun 2024 di MK.RI. di Jakarta

0

MEDIANAD.COM – Hadir dalam sidang ini Ketua Akmal Said didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azman, S.E. beserta Kepala Subbag Teknis dan Hukum Azhar, S.H., M.H. Kamis, ( 9/1.025 )

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa agenda sidang pendahuluan ini berupa pemeriksaan permohonan dan alat bukti pemohon.

“Sebagai pihak Termohon, hari ini kita memenuhi undangan MK RI untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Adapun locus dalam perkara PHP Kada ini terdapat di 6 TPS dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Sabang, yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Nomor 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahuj 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024” jelas Azman

Terkait lanjutan persidangan, Kasubbag Teknis dan Hukum menerangkan bahwa akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan.

“Setelah hari ini mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka kita akan mengikuti lanjutan persidangan di tanggal 17 Januari sd 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait.

Kemudian akan diikuti dengan Rapat Permusyawaratan Hakim, dan pengucapan putusan/ketetapan di tanggal 11 sd. 13 Februari 2025. Terkait kepastian jadwal persidangan untuk KIP Kota Sabang sebagai Termohon akan disampaikan kembali oleh Majelis Hakim melalui saluran informasi resmi dari MK RI” terang Azhar.(*/man)

Bukti Komitmen Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Pranowo Gibran : “Bersihkan Wilayah Dari Perbuatan Haram”, Polres Sabang Amankan Penjudi Online 

0
Tersangka H R, 37 th. dengan barang bukti di Polres Sabang ( 10/1 ).

MEDIANAD.COM, SABANG – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sabang melalui Team Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Online, khususnya jenis judi slot, di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18, Jum’at (10/01/2025).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah H R, 37 th, yang ditangkap pada hari Jum’at 10 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di Gp. Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online, dan berhasil menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel pribadinya, dengan Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam.

Kepada pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berupaya untuk menjaga wilayah hukum dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung program prioritas nasional.

“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas praktik perjudian dan kejahatan lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mendukung upaya-upaya positif dalam pembangunan daerah.(*/man)

Pj Gubernur Safrizal Pantau Pelayanan RSUDZA dan Jenguk Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH–– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menjenguk Muslem Ulka, seorang wartawan media online yang tengah menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Sabtu malam (25/1/2025).

Muslem dirawat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh, pada Jumat siang, sekira pukul 12.10 Wib, (24/1/2025).

Kedatangan Safrizal merupakan wujud kepedulian seorang pemimpin daerah terhadap masyarakat, terlebih korban merupakan jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Safrizal tiba di rumah sakit didampingi Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma. Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ruang perawatan untuk menemui Muslem. Dalam kunjungannya, Safrizal terlihat menyemangati korban dan mendoakan agar segera pulih.

“Yang sabar. Istighfar,” ucap Safrizal sambil berdiri di sisi tempat tidur korban.

Tak hanya berbincang dengan Muslem, Safrizal juga berinteraksi dengan keluarga korban yang berada di rumah sakit. Kepada mereka, ia menyampaikan dukungan dan semangat agar tabah menghadapi ujian ini.

Selain membesuk Muslem, kunjungan Pj Gubernur Safrizal ke RSUDZA juga bertujuan memantau pelayanan rumah sakit dan memastikan kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama di tengah suasana libur akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. (*)

Ditengah Lilitan Utang, Pemko Banda Aceh Lakukan Pengadaan Empat Mobil Dinas

0
Ilustrasi Kendaraan Dinas

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan hingga Rp 39,8 miliar menutup tahun anggaran 2024.

Namun, di tengah kondisi keuangan yang terutang tersebut, pemerintah kota justru melakukan pengadaan kendaraan dinas sebanyak empat unit yang total jumlahnya mencapai Rp 5.450.000.000.

Seperti yang dilangsir AJNN dari sirup.lkpp.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025, pengadaan mobil dinas tersebut masing-masing satu unit berada di bawah Satker Bagian Umum Pemko Banda Aceh dan sisanya di bawah Sekretariat Dewan.

Dari laman pengadaan barang itu terlihat Satker Bagian Umum mengumumkan pengadaan barang berupa satu unit kendaraan dinas jabatan senilai Rp 3.000.000.000. Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode e-purchasing dengan status pemilihan dilakukan pada Januari 2025.

Pengadaan kendaraan dinas jabatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025. Sementara jadwal pemanfaatan barang terlihat ditulis mulai pada Februari 2025 dan berakhir di Desember tahun yang sama. Begitu pula untuk jadwal pelaksanaan kontrak dimulai dan berakhir pada Februari 2025.

Khusus untuk jadwal pemilihan penyedia paket dimulai pada Januari 2025 dan berakhir di Februari 2025. Sedangkan tanggal pengumuman paket dilaksanakan pada 31 Januari 2025 pukul 18:9 WIB seperti yang tertera di sirup.lkpp.go.id.

Selain Bagian Umum Pemkot Banda Aceh, berdasarkan hasil penelunsuran media, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga mengumumkan pengadaan dua unit mobil dinas untuk wakil ketua senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga melakukan pengadaan satu unit kendaraan roda empat untuk ketua dewan senilai Rp 950.000.000.

Duit untuk membeli tiga unit kendaraan dinas itu juga dibebankan pada APBD 2025, dengan tanggal pengumuman paket dilakukan sejak 10 Januari 2025 pukul 10:31 WIB.

Hingga saat ini, informasi masih berupaya mengonfirmasi para pihak terkait untuk mempertanyakan kebijakan pengadaan empat mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut.(*/ajnn)

Ketua PWI Aceh Kecam Kekerasan Oknum Keuchik Terhadap Wartawan di Pidie Jaya

0

MEDIANAD.COM- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, terhadap Ismail M Adam atau Ismed, seorang wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi pada Minggu (26/1) dan dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai kebebasan pers di Aceh.

Nasir menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Nur, untuk menangani kasus ini. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Ketua PWI Pidie Jaya, Ichsan, yang mengonfirmasi bahwa Ismed adalah wartawan profesional yang bertugas di wilayah tersebut. IJTI Aceh saat ini masih mendalami kronologi lengkap insiden tersebut.

Insiden bermula saat Ismed meliput inspeksi mendadak Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya di Polindes Cot Seutui. Dalam peliputan tersebut, Ismed bekerja secara profesional sesuai dengan standar jurnalistik. Informasi yang diperoleh dari lapangan kemudian diberitakan sebagai produk jurnalistik yang menjadi konsumsi publik. Namun, pemberitaan ini memicu kemarahan oknum Keuchik yang merasa tidak puas dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap Ismed.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi di depan umum, tepatnya saat Ismed sedang bersantai di sebuah kedai kopi. “Ismed dibal-bal, dipukul dan diinjak-injak oleh pelaku di hadapan banyak orang. Ini adalah tindakan premanisme yang tidak bisa ditolelir,” tegas Nasir.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

PWI Aceh bersama asosiasi pers lainnya di Aceh mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum.

“Kami mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku dan memastikan persoalan inti di Polindes Cot Seutui dapat diungkap dengan transparan,” kata ketua PWI Nasir Nurdin di Banda Aceh, Miggu sore.

Kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Nasir menegaskan bahwa PWI Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan jurnalis yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. (**)

Tim Gabungan Polda Aceh Polres Sabang Dan Polsek Sukakarya Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Milik BPKS Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ketiga tersangka yang diamankan yaitu JN (20), MI (19), dan RP (19).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MA (18) dan MN (20), yang lebih dulu ditangkap, Selasa (25/02/2025).

Kronologi Penangkapan, Pada Selasa, 25 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Gp.Krueng Raya, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap dua tersangka, yakni J N dan M I. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu R P, Sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah R P di lokasi yang sama dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti. Sementara itu, total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan total kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp.180.000.000.

Selain BPKS, penyelidikan juga mengungkap beberapa korban lain dengan total kerugian sebagai berikut, Sdr. Apad: Rp.190.000.000, Tamitana: Rp.200.000.000, PLN: Rp.60.000.000, Sehingga, total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp.630.000.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan Sejauh ini polres sabang telah mengamankan Lima (05) tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang solid antara Polsek Sukakarya, Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Sabang.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan, terutama yang merugikan aset negara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Ritonga.(*/man)

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Turun Cek Pembongkaran Pagar Laut

0

MEDIANAD.COM, TANGGERANG – Pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polresta Tangerang dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Bapak Ucok Abdulrauf Damante, ke lokasi pemagaran laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, 22/1/2025, pukul 06.00 WIB, bertempat di Ketapang Urban Aquaculture.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Sdri. Elis Susilawati, dan Kolonel Laut Arif, S.T., M.Tr., M.M., selaku Danlanal Banten. Selain itu, Forkopimda Provinsi Banten juga turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah yang sedang dijalankan.

Dari tingkat Kabupaten Tangerang, PJ Bupati Tangerang, Bapak Andi Ony, turut hadir didampingi oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., beserta Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Pejabat Utama (PJU) Polresta Tangerang. Kehadiran pejabat dari tingkat kabupaten ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menyukseskan kegiatan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari upaya memantau pencabutan pagar pantai yang dilakukan sepanjang wilayah dari Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. “Kami menghadiri kegiatan ini sebagai bagian dari kunjungan kerja Menteri Kelautan RI, Kasal, dan PJ Gubernur Banten. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan pantai berjalan dengan baik demi keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Sebelumnya, pagar laut di wilayah Tangerang akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Proses pembongkaran ini melibatkan 600 personel TNI AL dan warga sekitar. Pembongkaran berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini dapat membuka kembali akses bagi nelayan, sehingga meningkatkan hasil tangkapan mereka dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi di kawasan tersebut.

Pejabat daerah lainnya yang hadir meliputi Camat Mauk, Bapak Kholid Mawardi, S.Sos., S.Ip., M.M., Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, S.H., M.Si., dan Danramil Mauk, Kapten Inf Hartono. Dukungan dari berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah ini.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, dengan pengamanan yang berjalan sesuai prosedur. Sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri dalam kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang.(*)

Pelaku Dugaan Pelecehan dan Pemerkosaan Terhadap Anak dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sabang

0
HW.(29), Pelaku Pemerkosaan anak di bawah umur jongkok di pelataran Polres Sabang

MEDIANAD.COM, SABANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan

Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 8/ II / 2025 / SPKT / POLRES SABANG / POLDA ACEH, tanggal 26 Februari 2025, Selasa (04/03/2025).

Pelaku yang berinisial H W (29 th) diamankan oleh tim pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka. Adapun barang bukti masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung,” dan apresiasi atas kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, ujar Kasat Reskrim.

Pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas keamanan. Kerjasama antara pihak berwenang dengan masyarakat akan memperkuat penegakan hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti dalam bidang peraturan muamalat, akhlak, dan ibadah.

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.(*/man)

Kadiskominfo dan Kabag Prokopim Bezuk Muslem Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Plt Kadiskominfo Aceh Besar Khairul Huda dan Kabag Prokopim Setda Aceh Besar Imam Munanda, membezuk Muslem Ulka, seorang wartawan Media NAD yang menjadi korban tabrak lari, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu keduanya menyemangati Muslem seraya berharap agar korban tabrak lari itu, segera pulih kembali.

“Semua takdir Allah, kita hanya menjalaninya tanpa pilihan apapun, seraya tetap tabah dan diberi kesembuhan seperti sediakala,” kata Khairul Huda yang diiyakan Imam Munandar, Ahad 26 Januari 2025.

Kedua pejabat utama di sentral institusi kehumasan Aceh Besar itu juga menyampaikan salam dan simpati dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Muslem Ulka.

Ia berharap agar pihak terkait segera mengungkap identitas pelaku tabrak lari, sebagai bagian dari edukasi untuk tetap mengedepankan keselamatan lalu lintas.

Menurut Khairul Huda, bagaimanapun tak ada yang menginginkan terjadi musibah, namun semua itu tak lepas dari nahas. Di samping itu, Khairul maupun Imam Munandar berharap insiden itu dituntaskan dengan melacak pelaku.

Dengan demikian akan ada yang bertanggungjawab terhadap korban yang justru mematuhi lampu merah, sementara penabrak menerobos lampu merah.

“Ini juga upaya edukasi untuk pelaku agar mematuhi rambu rambu lampu lalulintas, sehinga tak membuat orang lain menjadi korban akibat ulahnya yang berkendara ugal-ugalannya,” kata Imam Munandar.

Kondisi Muslem sendiri yang telah menjalani operasi tahap pertama, tampak lebih bugar. Korban mulai bisa berkomunikasi.

Dalam operasi perdana itu telah dibenahi jari dan pergelangan tangan. Selain itu, kaki kanan Muslem juga patah tebu dan juga akan kembli dioperasi.

Sebagai informasi, Muslem adalah wartawan Media NAD yang pada Jumat 24 Januari 2025, ditabrak pengendara sepeda motor di simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh. Namun pelaku melarikan diri tidak bertanggungjawab.

Tabrakan beradu ‘laga kambing’ antara korban dengan pelaku yang diduga pelajar menerobos lampu merah usai pulang sekolah karena buru-buru, tapi naas pelaku menghantam korban yang justru dalam perjalanan untuk melaksanakan shalat Jumat.(*)

Popular Posts

My Favorites

Persaingan 8 Besar Liga2, Grup Y Masih Sengit dan Persiraja ‘Wajib’...

0
MEDIANAD.COM, JOGJA- Usai Persela Lamongan menahan imbang 1-1 laju tim _favorit_ lolos langsung Liga1 Bhayangkara FC di stadion Tuban Sport Center, Sabtu (01/2/2025) petang...