Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka, KPK Sita Uang Rp 350 Milyar & 6 Juta Dollar AS

0
Ilustrasi: KPK menyita uang Rp350 miliar, 6 juta dolar AS, dan 2 juta dolar Singapura dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara. foto Ist.

MEDIANAD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).

Seperti yang d i lansir CNN Indonesia, uang tersebut disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 6.284.712,77 Dolar Amerika Serikat. Ini disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Kemudian, dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

Juru bicara yang juga seorang penyidik ini memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus ini.

Rita diduga menerima gratifikasi  pertambangan batu bara

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

 

Lembaga anti rasuah (KPK) itu juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

ita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar seperti dilansir CNN Indonesia dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

 

KIP Kota Sabang Hadiri persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara PHP Kada Tahun 2024 di MK.RI. di Jakarta

0

MEDIANAD.COM – Hadir dalam sidang ini Ketua Akmal Said didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azman, S.E. beserta Kepala Subbag Teknis dan Hukum Azhar, S.H., M.H. Kamis, ( 9/1.025 )

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa agenda sidang pendahuluan ini berupa pemeriksaan permohonan dan alat bukti pemohon.

“Sebagai pihak Termohon, hari ini kita memenuhi undangan MK RI untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Adapun locus dalam perkara PHP Kada ini terdapat di 6 TPS dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Sabang, yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Nomor 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahuj 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024” jelas Azman

Terkait lanjutan persidangan, Kasubbag Teknis dan Hukum menerangkan bahwa akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan.

“Setelah hari ini mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka kita akan mengikuti lanjutan persidangan di tanggal 17 Januari sd 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait.

Kemudian akan diikuti dengan Rapat Permusyawaratan Hakim, dan pengucapan putusan/ketetapan di tanggal 11 sd. 13 Februari 2025. Terkait kepastian jadwal persidangan untuk KIP Kota Sabang sebagai Termohon akan disampaikan kembali oleh Majelis Hakim melalui saluran informasi resmi dari MK RI” terang Azhar.(*/man)

Bukti Komitmen Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Pranowo Gibran : “Bersihkan Wilayah Dari Perbuatan Haram”, Polres Sabang Amankan Penjudi Online 

0
Tersangka H R, 37 th. dengan barang bukti di Polres Sabang ( 10/1 ).

MEDIANAD.COM, SABANG – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sabang melalui Team Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Online, khususnya jenis judi slot, di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18, Jum’at (10/01/2025).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah H R, 37 th, yang ditangkap pada hari Jum’at 10 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di Gp. Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online, dan berhasil menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel pribadinya, dengan Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam.

Kepada pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berupaya untuk menjaga wilayah hukum dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung program prioritas nasional.

“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas praktik perjudian dan kejahatan lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mendukung upaya-upaya positif dalam pembangunan daerah.(*/man)

GePIM Mendesak Semua Instansi Penegak Hukum Untuk Mengawasi Dana Desa

0
Datok Andi Desa Kaloy kab Aceh Tamiang

MEDIANAD.COM, ACEH TAMIANG – Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Aceh Tamiang Kasat Reskrim Khususnya Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang untuk segera Memeriksa Datok Desa Kaloy dan Mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) pada Tahun Anggaran 2023-2024.

Kami meminta Kapolres Aceh Tamiang dalam Hal ini kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang harus berani memeriksa perangkat desa yang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan ADG Tahun 2023-2024 Sebagaimana penyidik Tipikor Polres Aceh Tamiang telah mengirimkam surat permintaan keterangan terhadap perangkat Desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang pada hari kamis 17 April 2025,kepada Datok Andi dan 8 orang perangkat Desa antara lain yaitu,Serektaris BUMK,Bendahara BUMK,Menejer Unit Wisata Alam,Menejer Unit Arang Kayu Limbah,Menejer Unit Pangkalan Gas LPG 3 Kg, dan (Andi) termasuk Datok di Desa Kaloy,” ujar Ketua Korwil GePIM Aceh Tamiang Sayuti.

Dari hasil data kami turun kelapangan bahwa masyarakat desa Kaloy sangat kesal dan kecewa dengan sikap Datok selama ini,sebagaimana Dana desa yang telah di gunakan tidak tau kemana penggunaannya selama kepemimpinan Datok sekarang ini.

Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dikelola oleh perangkat desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu.

“Dalam hal ini, kami meminta kepada Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor harus berani mengukapkan apa yang terjadi selama ini didesa Kaloy,kami akan mengawal kasus penyimpangan ini sebagaimana harapan masayarakat desa kaloy tersebut,ujar Korwil GePIM Tamiang Sayuti.

“Dalam hal kasus ini kami telah mendengar bahwa penyidik telah memanggil perangkat desa yang ikut dalam kegiatan yang di kendalikan oleh Datok Kaloy selama ini. untuk berani Mengaudit penggunaan DD dan ADG di Desa Kaloy, karena diduga kuat telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” lanjut Sayuti.

GePIM pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.

“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.

Desakan GePIM Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini kasat Reskrim Harus transparan dalam melakukan penyidikan terhadap Datok Kaloy dan Perangkat desa yang ikut terlibat dalam pemyimpangan penggunaan ADG desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang. Jika terbukti adanya penyimpangan, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Pj Gubernur Safrizal Pantau Pelayanan RSUDZA dan Jenguk Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH–– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menjenguk Muslem Ulka, seorang wartawan media online yang tengah menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Sabtu malam (25/1/2025).

Muslem dirawat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh, pada Jumat siang, sekira pukul 12.10 Wib, (24/1/2025).

Kedatangan Safrizal merupakan wujud kepedulian seorang pemimpin daerah terhadap masyarakat, terlebih korban merupakan jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Safrizal tiba di rumah sakit didampingi Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma. Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ruang perawatan untuk menemui Muslem. Dalam kunjungannya, Safrizal terlihat menyemangati korban dan mendoakan agar segera pulih.

“Yang sabar. Istighfar,” ucap Safrizal sambil berdiri di sisi tempat tidur korban.

Tak hanya berbincang dengan Muslem, Safrizal juga berinteraksi dengan keluarga korban yang berada di rumah sakit. Kepada mereka, ia menyampaikan dukungan dan semangat agar tabah menghadapi ujian ini.

Selain membesuk Muslem, kunjungan Pj Gubernur Safrizal ke RSUDZA juga bertujuan memantau pelayanan rumah sakit dan memastikan kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama di tengah suasana libur akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. (*)

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Aksi Kekerasan

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Aksi cepat Sat Reskrim Polres Sabang patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang, Rabu (18/06/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama I S. melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Z A (16), dan temannya, N U P (15), ke Mapolres Sabang sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua remaja tersebut menjadi korban pencurian dengan disertai kekerasan oleh tiga pria dewasa.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda

Adapun identitas Pelaku, yaitu A D (31 Th), Z B. (49 Th), A Y (36 th)

Dari tangan ketiganya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone iPhone XR warna biru, 1 unit handphone Oppo A55 warna biru, 1 buah pod Oxva warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 20.000

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui
Kasat Reskrim Polres Sabang
Dr. Iptu Junaidi, MSM, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah cepat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang, terlebih jika menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.(*/man)

Ditengah Lilitan Utang, Pemko Banda Aceh Lakukan Pengadaan Empat Mobil Dinas

0
Ilustrasi Kendaraan Dinas

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan hingga Rp 39,8 miliar menutup tahun anggaran 2024.

Namun, di tengah kondisi keuangan yang terutang tersebut, pemerintah kota justru melakukan pengadaan kendaraan dinas sebanyak empat unit yang total jumlahnya mencapai Rp 5.450.000.000.

Seperti yang dilangsir AJNN dari sirup.lkpp.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025, pengadaan mobil dinas tersebut masing-masing satu unit berada di bawah Satker Bagian Umum Pemko Banda Aceh dan sisanya di bawah Sekretariat Dewan.

Dari laman pengadaan barang itu terlihat Satker Bagian Umum mengumumkan pengadaan barang berupa satu unit kendaraan dinas jabatan senilai Rp 3.000.000.000. Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode e-purchasing dengan status pemilihan dilakukan pada Januari 2025.

Pengadaan kendaraan dinas jabatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025. Sementara jadwal pemanfaatan barang terlihat ditulis mulai pada Februari 2025 dan berakhir di Desember tahun yang sama. Begitu pula untuk jadwal pelaksanaan kontrak dimulai dan berakhir pada Februari 2025.

Khusus untuk jadwal pemilihan penyedia paket dimulai pada Januari 2025 dan berakhir di Februari 2025. Sedangkan tanggal pengumuman paket dilaksanakan pada 31 Januari 2025 pukul 18:9 WIB seperti yang tertera di sirup.lkpp.go.id.

Selain Bagian Umum Pemkot Banda Aceh, berdasarkan hasil penelunsuran media, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga mengumumkan pengadaan dua unit mobil dinas untuk wakil ketua senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga melakukan pengadaan satu unit kendaraan roda empat untuk ketua dewan senilai Rp 950.000.000.

Duit untuk membeli tiga unit kendaraan dinas itu juga dibebankan pada APBD 2025, dengan tanggal pengumuman paket dilakukan sejak 10 Januari 2025 pukul 10:31 WIB.

Hingga saat ini, informasi masih berupaya mengonfirmasi para pihak terkait untuk mempertanyakan kebijakan pengadaan empat mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut.(*/ajnn)

Warga Temukan Paket Diduga Kokain 1 Kg di Gampong Iboih, Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Warga Gp.Iboih, Kec.Sukamakmue Kota Sabang, dikejutkan dengan penemuan sebuah paket mencurigakan berisi butiran putih seberat sekitar 1 kilogram yang belakangan diketahui diduga merupakan narkotika jenis kokain. Penemuan ini terjadi pada Jum’at (05/09/2025) sore dan segera ditangani aparat kepolisian.

Kronologi Penemuan, Sekitar pukul 15.30 WIB, tiga warga setempat masing-masing E R, S F, dan K A sedang mencari kerang di kawasan hutan bakau Jr. Lhout, Gp.Iboih. Saat itu, saksi E R melihat sebuah bungkusan plastik bening tersangkut di akar pohon dalam kondisi berlumpur.

Karena curiga, E R membuka bungkusan tersebut sambil merekam, dan mendapati isinya berupa butiran putih halus yang diduga narkotika. Merasa takut, E R segera menghubungi Aipda Suwandi, salah seorang personel Polsek Sukakarya yang tinggal di Gp. Iboih, untuk meminta pengecekan lebih lanjut.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Aipda Suwandi tiba di lokasi dan mengamankan barang tersebut.

Keesokan harinya, Sabtu (06/09/2025) pukul 09.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukakarya dan dilaporkan kepada Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, Barang temuan itu kemudian diamankan di Mapolsek, dan peristiwa tersebut langsung diteruskan kepada BNN Kota Sabang dan Sat Resnarkoba Polres Sabang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sabang bersama BNN tiba di Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkoba (Drug Abuse Test). Hasilnya menunjukkan bahwa serbuk putih tersebut positif mengandung narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 1 kilogram.

Setelah itu, pukul 11.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang untuk diamankan. Sat Intelkam Polres Sabang juga melakukan wawancara terhadap ketiga saksi penemu barang, sekaligus memeriksa kembali lokasi penemuan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lapisan bungkusan bertuliskan FEDEX, yang kemudian dijadikan petunjuk awal penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (11/09/2025) Sat Resnarkoba Polres Sabang membawa sampel bruto seberat 2 gram ke Laboratorium Bea dan Cukai Banda Aceh. Dari hasil uji laboratorium, sampel tersebut dipastikan mengandung Cocaine Hydrochloride, salah satu bentuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif, mengingat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika berskala besar, dan juga terus berkoordinasi dengan BNN serta instansi terkait untuk mendalami asal-usul paket yang ditemukan di kawasan pesisir tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap temuan mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur masuk barang terlarang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika. Penemuan ini merupakan bukti bahwa kewaspadaan warga bisa membantu aparat dalam mengungkap kasus besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sabang.(man)

Perihal Kasus Mengatasnamakan Kejaksaan, Pemkab Aceh Timur Diminta Tak Layani Permintaan Proyek maupun Uang di Kajari Aceh Timur

0

MEDIANAD.COM, ACEH TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Aceh Timur, agar tidak melayani permintaan uang maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Surat himbauan itu, diterbitkan oleh Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal pada tanggal 26 Maret 2025, bernomor B- 1/L.1.22/Dsb.4/03/2025 dengan perihal himbauan agar tidak melayani permintaan uang danproyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejari Aceh Timur.Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

 

Yth; Bupati Aceh Timur

Di –Tempat

 

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang meresahkan di kalangan masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2025 tentang adanya permintaan proyek pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dengan ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Kejaksaan tidak berwenang untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu untuk melaksanakan proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
  2. Permintaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Berserta Jajaran dan atau Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur berserta jajaran dapat dipastikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kami meminta kepada seluruh OPD dan instansi terkait untuk tidak menanggapi atau memproses permintaan tersebut dalam bentuk apapun, baik itu berupa proyek pembangunan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
  4. Diharapkan agar masyarakat atau pihak yang mengetahui tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada penipuan ini segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku atau dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur (HP.081263180086).

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk perhatian dan tindak lanjut dari seluruh pihak terkait demi menjaga ketertiban serta integritas Pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menegaskan, surat itu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memastikan pihaknya tidak melakuan cawe-cawe meminta maupun menggiring proyek di Pemkab Aceh Timur.

Atas arahan Plt Kajati Aceh seluruh Kajari membuat surat sejenis untuk disampaikan ke masing-masing Bupati atau Walikota di wilayahnya.

“Surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Lukman Hakim kepada pelitaaceh.co.id, Kamis 18 April 2025.(*)

Ketua PWI Aceh Kecam Kekerasan Oknum Keuchik Terhadap Wartawan di Pidie Jaya

0

MEDIANAD.COM- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, terhadap Ismail M Adam atau Ismed, seorang wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi pada Minggu (26/1) dan dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai kebebasan pers di Aceh.

Nasir menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Nur, untuk menangani kasus ini. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Ketua PWI Pidie Jaya, Ichsan, yang mengonfirmasi bahwa Ismed adalah wartawan profesional yang bertugas di wilayah tersebut. IJTI Aceh saat ini masih mendalami kronologi lengkap insiden tersebut.

Insiden bermula saat Ismed meliput inspeksi mendadak Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya di Polindes Cot Seutui. Dalam peliputan tersebut, Ismed bekerja secara profesional sesuai dengan standar jurnalistik. Informasi yang diperoleh dari lapangan kemudian diberitakan sebagai produk jurnalistik yang menjadi konsumsi publik. Namun, pemberitaan ini memicu kemarahan oknum Keuchik yang merasa tidak puas dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap Ismed.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi di depan umum, tepatnya saat Ismed sedang bersantai di sebuah kedai kopi. “Ismed dibal-bal, dipukul dan diinjak-injak oleh pelaku di hadapan banyak orang. Ini adalah tindakan premanisme yang tidak bisa ditolelir,” tegas Nasir.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

PWI Aceh bersama asosiasi pers lainnya di Aceh mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum.

“Kami mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku dan memastikan persoalan inti di Polindes Cot Seutui dapat diungkap dengan transparan,” kata ketua PWI Nasir Nurdin di Banda Aceh, Miggu sore.

Kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Nasir menegaskan bahwa PWI Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan jurnalis yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. (**)

Popular Posts

My Favorites

Dandim 0112/Sabang Kunjungi Tempat Budidaya Ikan Nila di Gampong Anoi Itam

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Komandan Kodim 0112/Sabang, Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P., berkunjung ke tempat budidaya ikan nila yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kota...