Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Polres Sabang Gelar Apel Kesiapan dan Simulasi Sispam Mako Serta Sispam Kota Menyikapi Perkembangan Situasi Kamtibmas Nasional 2025

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Polres Sabang laksanakan apel kesiapan yang dilanjutkan dengan kegiatan simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota, rangka menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas di seluruh wilayah Indonesia tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Sabang, Jln. Perdagangan Gp.Kuta Timu Kec.Sukakarya Kota Sabang, Sabtu (30/08/2025).

Apel kesiapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, serta dihadiri Wakapolres Sabang Kompol Teuku Muhammad, Pejabat Utama (PJU) Polres Sabang, dan seluruh personel jajaran Polres Sabang.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa kegiatan apel kesiapan dan simulasi ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri, khususnya Polres Sabang, dalam menghadapi dinamika situasi Kamtibmas yang berkembang secara cepat dan dinamis di tingkat nasional.

“Simulasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan latihan kesiapan, baik dalam pengamanan markas maupun pengamanan kota. Tujuannya agar setiap personel memahami prosedur dan mampu bertindak cepat, tepat, serta terukur dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan,” ujar Kapolres Sabang.

Lebih lanjut, AKBP Sukoco menambahkan bahwa simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota merupakan bagian dari standar operasional Polri dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus meningkatkan sinergitas dan kesiapan seluruh jajaran menghadapi situasi kontinjensi yang dapat terjadi kapan saja.

Kegiatan simulasi berjalan dengan lancar, tertib, Seluruh personel tampak antusias dan serius dalam mengikuti tahapan simulasi, mulai dari pengamanan internal Mako hingga pola pengamanan kota secara menyeluruh.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas Kamtibmas, khususnya di wilayah Kota Sabang.(man)

Kian Marak Penipuan Berkedok Asmara ( Love Scaming) Kuras Duit hingga Rp700 Miliar di Rekening

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 9 Februari 2025 ada 42.257 laporan penipuan dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi. Kasus love scaming termasuk lagi trend saat ini.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dibentuk OJK mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp100 miliar di antaranya sudah diblokir dari rekening pelaku.

Pada intinya, love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, dimana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya.

Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dari berbagai aduan, modus paling banyak adalah penipuan. Selain love scaming juga ada penipuan transaksi belanja online. “Sudah transfer, barang tidak ada,” katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Lalu penipuan lain yang juga memakan banyak korban adalah yang berkedok investasi dan iming-iming hadiah. OJK juga mencatat banyak masyarakat di Indonesia yang tertipu oleh penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram.

“Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga,” kata Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa IASC merupakan inisiatif OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK diberikan mandat sebagai koordinator anti-scam.

OJK dalam hal ini fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal.

Kiki menjabarkan bahwa antusias masyarakat terbilang besar. “Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat memengaruhi dana bisa diselamatkan,” katanya.(*)

Patroli Gabungan TNI-POLRI Cipta Kondisi Antisipasi Unjuk Rasa di Kota Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka menjaga stabilitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), Polres Sabang bersama jajaran TNI melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi di wilayah hukum Kota Sabang pada malam hari, Senin (01/09/2025).

Patroli ini dipimpin oleh Kabagops Polres Sabang, AKP Bukhari, SH, MH, bersama Kasat Lantas Polres Sabang IPTU Darmi, SH, dan IPDA Muhibuddin, serta melibatkan 20 personel jajaran Polres Sabang, 10 personel TNI-AD, serta 2 personel POM-AD.

Adapun sasaran patroli gabungan meliputi titik-titik vital dan objek strategis di Kota Sabang, yaitu Jalan Perdagangan, Jalan Malahayati, Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Kantor Walikota Sabang, serta Kantor DPRK Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kabagops AKP Bukhari, SH, MH menyampaikan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya dalam menyikapi potensi adanya aksi unjuk rasa di Kota Sabang.

“Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi di lapangan tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami bersama TNI akan terus bersinergi demi terciptanya Sabang yang aman dan damai,” ujar AKP Bukhari.

Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang, serta segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak dini.(man)

Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kejari Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau
kepada seluruh masyarakat, kementerian atau lembaga serta Pemerintah Daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Sabang.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Sabang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun” ucap Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo.

Kejaksaan Negeri Sabang tidak pernah meminta biaya, hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi terkait pelayanan hukum maupun penanganan perkara. Apabila menerima
telepon atau pesan yang mencurigakan agar segera laporkan dan konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., dan lapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau mari bersama-sama mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas penegakan hukum di Kota Sabang.(rel/man)

Wakapolda Aceh Bezuk Muslem korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM- BANDA ACEH : Wakapolda Aceh Brigjenpol Misbahul Munauwar besuk Muslem Wartawan MEDIANAD korban tabrak lari di simpang BPKP Lambhuk. Banda Aceh, Jumat 24 Jan 2025,

Hingga kini penabrak di duga anak sekolah yang baru pulang dari sekolah kawasan Lamteh, diperkirakan mereka menggunakan sepeda motor berboncengan 3 orang memakai baju SMP, dari arah Lamteh menuju arah Ule Kareng dengan melabrak Lampu merah, langsung Korban Muslem yang saat itu dari arah Jln Nyak Makam menuju arah Ulee Karena.

Tanpa ada klekson langsung dihantam dgn kuat, korban bersama sepeda motornya dikapar di aspal,sementara pelaku mengangkat kretanya langsung tancab gas lagi, sebut Rahmi anak korban.

Wakapolda Misbah meminta pihak Satlantas Polresta Banda Aceh untuk mendeteksi CCTV yang ada di simpang BPKP, Pasti terdeteksi pelaku, kira harapkan pelabrak lampu merah dan tabrak lari itu bertanggung Jawab sebelum nanti ditindak oleh pihak keamanan, sebut Rahmi.( non)

Dugaan Mark Up Dana Desa Putri Betung, Dua LSM Desak APH Usut Tuntas

0

MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Dua LSM lokal, LSM LP-KPK yang diketuai Ahmad Yani dan LSM FMPK yang dipimpin Syafaruddin Telfie, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pemberdayaan kampung di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Desakan ini muncul setelah hasil investigasi kedua lembaga menemukan indikasi mark up pada sejumlah item kegiatan desa. “Kami mencatat ada pembengkakan harga pada tiga kegiatan utama,” ungkap Ahmad Yani.

Ketiga kegiatan tersebut yakni:

Pembangunan usaha jalan tani (titi) sebesar Rp 61.448.200,

Pengadaan 11 titik lampu jalan senilai Rp 15.520.000,

Pengadaan sarana wisata sebesar Rp 33.265.000.

“Seluruh kegiatan itu patut diduga mengalami pembengkakan anggaran di atas harga wajar,” tegas Syafaruddin Telfie.

Saat dikonfirmasi, penghulu kampung setempat berdalih seluruh pekerjaan telah rampung dan tidak mendapat temuan dari Inspektorat Gayo Lues. Namun, pihak Inspektorat melalui Irban membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan atas dugaan mark up masih berjalan dan belum rampung.

Kedua LSM menegaskan, dugaan korupsi dana desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mereka mendesak APH segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran.(Tim)

Ketua Komda LP-KPK Aceh. Desak APH Lidik Dana Gampong Meunasah Krueng Kala

0

MEDIANAD.COM, ACEH BESAR – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Exsikutif Ibnu Khatab mengatakan lagi terima pengaduan atau laporan terkait dugaan atas tidak transparansi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 berjalan dan tertutupi.

Pernyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab menyatakan bahwa ini lagi terjadi dugaan atas penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, sebab tidak transparan kinerja Keuchik Gampong Meunasah Krueng Kala (Tanah Anoe) inisial HB Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Pada media tanggal 25/04/2025.

Nemun Ibnu mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut Keuchik inisial HB yang diduga melakukan realisasi APBG tidak Transparan. Atas perbuatannya tentu bertentangan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Katanya

Kemudian Ibnu menjelaskan perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah “pertama Keuchik Gampong dilarang memegang anggaran, Kedua Keuchik dilarang belanja barang material proyek atau lainnya. Sebut dia kalau itu terjadi dapat diduga Keuchik Gampong tersebut kinerjanya sudah penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Ucapnya

Lebih lanjut Ibnu mengutip dari laporan masyarakat, yang bahwa adanya indikasi dugaan kerugian negara dalam tiga tahun sebesar Rp 220 Juta lebih dari beberapa kegiatan yang tidak dibelanjakan. Dia menyayangkan pada Gampong Meunasah Krungkala telah mengalami kerugian besar, atas dugaan perbuatan Keuchik inisial Hs tidak transparan.” Terangnya

Lanjut Dia, menyebutkan Keuchik inisial HB bahwa setiap pengelolaan keuangan Gampong Meunasah Krueng Kala dalam setiap tahun anggaran berjalan diduga perbuatannya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai mana diatur dalam peraturan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tegasnya

“Menurut Ibnu, pentingnya Aparat Penegak Hukum APH dalam wilayah Aceh Besar untuk segera bertindak setiap informasi diterima. Dia menjelaskan definisi, bentuk korupsi adalah gratifikasi, penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Termasuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu.” Tutupnya. ( TIM )

Pelaku Dugaan Pelecehan dan Pemerkosaan Terhadap Anak dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sabang

0
HW.(29), Pelaku Pemerkosaan anak di bawah umur jongkok di pelataran Polres Sabang

MEDIANAD.COM, SABANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan

Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 8/ II / 2025 / SPKT / POLRES SABANG / POLDA ACEH, tanggal 26 Februari 2025, Selasa (04/03/2025).

Pelaku yang berinisial H W (29 th) diamankan oleh tim pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka. Adapun barang bukti masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung,” dan apresiasi atas kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, ujar Kasat Reskrim.

Pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas keamanan. Kerjasama antara pihak berwenang dengan masyarakat akan memperkuat penegakan hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti dalam bidang peraturan muamalat, akhlak, dan ibadah.

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.(*/man)

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkotika, Satresnarkoba Polres Sabang Ungkap Kasus Pil Ekstasi

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Emil Khaira S., S.H., M.H., berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial G.M.S. laki-laki (21) dan R.W, perempuan (28), Jum’at (31/07/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tugu Garuda Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku dan menemukan barang bukti pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp kode produksi 2.0 yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku di atas seng halte. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.(man)

Wartawan Senior Jadi Korban Tabrak Lari

0

BANDA ACEH- MEDIANAD.COM- Wartawan Senior MEDIANAD Muslem Ulka tadi Jum’at 24/1/2025 terjadi tabrak lari disimpang BPKP menjelang Shalat Jum’at, pelaku tabrak lari diduga anak Sekolah menggunakan sepada motor dengan kecepatan tinggi melabrak lampu merah.

Korban Muslem dari arah Jln Nyak makam menuju ule kareng, sementara dr arah Jln A Hasymi sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak korban.

Kondisi korban patah tulang betis, kanan, lengan kanan, jari, wajah dipelipis mata kanan membiru, berdarah, tulang pelipis patah. Keluarga dan pelaku kiranya dapat bertanggung jawab, kami tidak akan menuntut, karena kejadian ini sudah ditangangi pihak Satlantas Polresta Banda Aceh, sebut Rahmi anak korban.

Saat ini korban Muslem dirawat di RSUZA menunggu tindakan dokter untuk proses operasi, sebut dokter yg bertus di IGD.( jtm)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 02 Sukakarya Laksanakan Puldata Demografi Bersama Perangkat Gampong

0
MEDIAMAD.COM, SABANG — Babinsa Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Serma Sutrisno, melaksanakan kegiatan pengumpulan data demografi (Puldata) wilayah Gampong Kuta Timu bersama staf perangkat gampong,...