Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Pj Gubernur Safrizal Pantau Pelayanan RSUDZA dan Jenguk Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH–– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menjenguk Muslem Ulka, seorang wartawan media online yang tengah menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Sabtu malam (25/1/2025).

Muslem dirawat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh, pada Jumat siang, sekira pukul 12.10 Wib, (24/1/2025).

Kedatangan Safrizal merupakan wujud kepedulian seorang pemimpin daerah terhadap masyarakat, terlebih korban merupakan jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Safrizal tiba di rumah sakit didampingi Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma. Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ruang perawatan untuk menemui Muslem. Dalam kunjungannya, Safrizal terlihat menyemangati korban dan mendoakan agar segera pulih.

“Yang sabar. Istighfar,” ucap Safrizal sambil berdiri di sisi tempat tidur korban.

Tak hanya berbincang dengan Muslem, Safrizal juga berinteraksi dengan keluarga korban yang berada di rumah sakit. Kepada mereka, ia menyampaikan dukungan dan semangat agar tabah menghadapi ujian ini.

Selain membesuk Muslem, kunjungan Pj Gubernur Safrizal ke RSUDZA juga bertujuan memantau pelayanan rumah sakit dan memastikan kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama di tengah suasana libur akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. (*)

Wakapolda Aceh Bezuk Muslem korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM- BANDA ACEH : Wakapolda Aceh Brigjenpol Misbahul Munauwar besuk Muslem Wartawan MEDIANAD korban tabrak lari di simpang BPKP Lambhuk. Banda Aceh, Jumat 24 Jan 2025,

Hingga kini penabrak di duga anak sekolah yang baru pulang dari sekolah kawasan Lamteh, diperkirakan mereka menggunakan sepeda motor berboncengan 3 orang memakai baju SMP, dari arah Lamteh menuju arah Ule Kareng dengan melabrak Lampu merah, langsung Korban Muslem yang saat itu dari arah Jln Nyak Makam menuju arah Ulee Karena.

Tanpa ada klekson langsung dihantam dgn kuat, korban bersama sepeda motornya dikapar di aspal,sementara pelaku mengangkat kretanya langsung tancab gas lagi, sebut Rahmi anak korban.

Wakapolda Misbah meminta pihak Satlantas Polresta Banda Aceh untuk mendeteksi CCTV yang ada di simpang BPKP, Pasti terdeteksi pelaku, kira harapkan pelabrak lampu merah dan tabrak lari itu bertanggung Jawab sebelum nanti ditindak oleh pihak keamanan, sebut Rahmi.( non)

Bukti Komitmen Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Pranowo Gibran : “Bersihkan Wilayah Dari Perbuatan Haram”, Polres Sabang Amankan Penjudi Online 

0
Tersangka H R, 37 th. dengan barang bukti di Polres Sabang ( 10/1 ).

MEDIANAD.COM, SABANG – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sabang melalui Team Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Online, khususnya jenis judi slot, di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18, Jum’at (10/01/2025).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah H R, 37 th, yang ditangkap pada hari Jum’at 10 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di Gp. Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online, dan berhasil menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel pribadinya, dengan Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam.

Kepada pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berupaya untuk menjaga wilayah hukum dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung program prioritas nasional.

“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas praktik perjudian dan kejahatan lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mendukung upaya-upaya positif dalam pembangunan daerah.(*/man)

Kejari Sabang Laksanakan Program ‘Jaksa menyapa’ 

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan program” Jaksa Menyapa” bertempat di RRI Sabang, dengan tema “Sinergitas Kejari Sabang Dengan Inspektorat Kota Sabang Dalam Hal Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kinerja Asn Di Kota Sabang”.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. dan Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, TeukuNurdiansyah, S.E, M.M serta di pandu oleh Razie Arda, Rabu (27/08). pkl.14
10.wib.

Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan memiliki dua tahapan penting yang dijalankan secara sistematis dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tahap pertama adalah penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Selanjutnya, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan, yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dalam praktiknya, Kejaksaan tidak bekerja sendiri, Kejaksaan kerap bersinergi dengan Inspektorat. Kerja sama ini meliputi penghitungan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Kejaksaan mengimbau agar tidak merasa takut atau khawatir apabila sedang menjalani proses pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Pemeriksaan tidak selalu berarti terdapat tindak pidana, apabila yang ditemukan hanyalah kesalahan administratif yang masih dapat dibina dan diperbaiki.

Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, Teuku Nurdiansyah, S.E, M.M Menyampaikan bahwa dari Pemerintah Kota Sabang, khususnya Inspektorat, pengawasan yang dilakukan selama beberapa tahun ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan keuangan saja, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja ASN.

Pada tahun 2020, seluruh Indonesia, termasuk Kota Sabang, sudah membentuk Inspektur Pembantu Khusus terkait pengelolaan keuangan untuk memperkuat kualitas pengawasan.

Selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga aktif memberikan materi sosialisasi, misalnya untuk gampong-gampong yang memerlukan informasi terkait pengelolaan pemerintahan.

Serta Peran penting Inspektorat yaitu membina dan mengarahkan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam menangani laporan masyarakat, Inspektorat melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen terkait, khususnya bila ditemukan indikasi kerugian negara.(rel/man)

Dalam Kegiatan Komsosnya, Babinsa Koramil 01/Sukajaya Sampaikan Tentang Bahaya Judi Online Kepada Warga Masyarakat

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 09 Gampong Cot Ba’U Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang, Serka Sudirman, bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Saifullah, melaksanakan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada warga masyarakat di wilayah binaan. Sosialisasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung ke warung di kawasan Jurong Baypass, Rt 02 Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Minggu (2/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online, yang dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Serka Sudirman dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian materiil yang besar bahkan mengarah pada kehancuran mental dan sosial.

“Judi online bisa membuat seseorang hilang arah, kehilangan harta, dan bahkan bisa menyebabkan stres serta gangguan mental. Kami mengimbau kepada seluruh warga, terutama di Gampong Cot Ba’U, untuk tidak terpengaruh oleh aktivitas ini,” ujar Serka Sudirman saat memberikan penjelasan kepada warga.

Selain itu, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi dan memberantas judi online. Jika ada yang mengetahui praktik judi online di lingkungan mereka, Serka Sudirman mengingatkan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang, baik itu Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

“Judi online sangat merugikan. Jika ada yang terlibat atau mengetahui ada yang bermain judi online, laporkan segera kepada kami, baik Babinsa maupun Babinkamtibmas, agar bisa ditindaklanjuti,” tambah Serka Sudirman.

Aipda Saifullah juga turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk perjudian. “Kami bersama Babinsa akan terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Jangan biarkan judi online merusak kehidupan kita,” ungkapnya.

Warga yang hadir di warung tersebut, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mereka berkomitmen untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online dan ikut serta dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.(man)

Wartawan Senior Jadi Korban Tabrak Lari

0

BANDA ACEH- MEDIANAD.COM- Wartawan Senior MEDIANAD Muslem Ulka tadi Jum’at 24/1/2025 terjadi tabrak lari disimpang BPKP menjelang Shalat Jum’at, pelaku tabrak lari diduga anak Sekolah menggunakan sepada motor dengan kecepatan tinggi melabrak lampu merah.

Korban Muslem dari arah Jln Nyak makam menuju ule kareng, sementara dr arah Jln A Hasymi sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak korban.

Kondisi korban patah tulang betis, kanan, lengan kanan, jari, wajah dipelipis mata kanan membiru, berdarah, tulang pelipis patah. Keluarga dan pelaku kiranya dapat bertanggung jawab, kami tidak akan menuntut, karena kejadian ini sudah ditangangi pihak Satlantas Polresta Banda Aceh, sebut Rahmi anak korban.

Saat ini korban Muslem dirawat di RSUZA menunggu tindakan dokter untuk proses operasi, sebut dokter yg bertus di IGD.( jtm)

Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pelaku Sabu dan Ganja

0

MEDIANAD COM, SABANG – Polres Sabang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kec.Sukakarya Kota Sabang, Kamis (05/02/2026)

Pelaku berinisial D R (25) diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 05 Februari 2026, Personel Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza, SH. bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu diwilayah tersebut, Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sabang bersama tokoh masyarakat langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam biru, yang di dalam tas kecil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja, saat sekarang ini pelaku D R diamankan ke Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai penangkapan, Kapolsek Sukakarya Polres Sabang Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, bersama Personel Polsek Sukakarya, personel Satresnarkoba Polres Sabang dan unsur pemerintah gampong, serta masyarakat melakukan pengecekan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu, di lokasi tersebut, Personel jajaran Polres Sabang bersama unsur pemerintah gampong dan masyarakat setempat melakukan pembongkaran terhadap 2 (dua) lapak sabu.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah Kota Sabang. Polres Sabang akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres Sabang.

Polres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Sabang yang aman dan bebas dari narkoba.(man)

Gugatan Terhadap KONI Aceh ke BAKI Masuki Tahap Persidangan, “Seluruh Proses Musorprovlub harus Dihentikan”

0

KUASA HUKUM PENGGUGAT, HENDRI SAPUTRA

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra mengatakan. seminggu yang lalu kita sudah menyerahkan berkas perkara ke Sekretariat BAKI dalam hal menggugat KONI Aceh serta pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh tahun 2025 sebagai tergugat kedua.

Yang juga sengketa hukum terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh sekarang resmi bergulir di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), kata Hendri Saputra, lewat rilisnya yang dikirim kepada wartawan, Jumat (19/09/2025) malam.

Gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 itu tidak hanya menyasar KONI Aceh, tetapi juga pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tergugat kedua, pinta Hendri.

Sembari menjelaskan, berkas gugatan telah diterima baik secara langsung maupun elektronik oleh sekretariat BAKI, yang juga sebelum masuk meja sidang, perkara gugatan lebih dulu menjalani dismisal process tahap untuk memastikan kewenangan BAKI dalam memeriksa dan mengadili.

Berdasarkan surat resmi BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, pihaknya diminta membayar panjar biaya perkara, itu berarti gugatan kami secara formil dan materiil telah dinyatakan memenuhi syarat serta layak disidangkan jelas Hendri.

Yang juga dalam waktu dekat BAKI akan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan khusus, dengan demikian mengingatkan, KONI Aceh agar menghentikan seluruh proses Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sembari menunggu putusan perkara dimaksud.

Mengingat jika tahapan Musorprovlub terus dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan kerugian materil maupun immateril, “serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan berpotensi lahir dualisme induk organisasi KONI Aceh”, jika Semua pihak tidak menghormati proses hukum, tukas loyer muda Hendri Saputra.

“Seperti telah diberitakan sejumlah media lokal dan nasional, Selasa dan Rabu pekan lalu”. Sejumlah pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Aceh, resmi menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dimana gugatan tersebut didaftarkan, Selasa, 9 September 2025, juga bersamaan pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh sebagai tergugat kedua.

Inti permasalahan itu adalah, tahapan persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dianggap cacat hukum, dimana keputusan yang diambil KONI Aceh pada Rakerprov 29 Agustus lalu melanggar konstitusi organisasi, tutupnya. (tim)

Kejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan 

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berCWsama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamCanDkan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Identitas DPO bernama Lengkap: Nazar Maulana Bin Junaidi, Tempat Lahir di Aceh Besar Umur (18 Tahun) Jenis Kelamin Laki-laki Beralamat Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya,Sabang. Yang7 berkerja sebagai nelayan dan lulusan SD.

Kasus Posisi Berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 01, 04, 05, 08, dan 14 September 2024,sekitar pukul 21.30 s/d 22.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Sabang, serta di Hotel Cempaka, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025, diputuskan bahwa:

1. Terdakwa Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan beKejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan rsalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
2. Menjatuhkan ’Uqubat Ta’zir penjara selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpurapura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami
Sesak napas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).

Upaya Pencarian
Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian. Pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB,
Tim gabungan melakukan penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah-rumah sekitar Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Sabang.

Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.

Kronologis Pengamanan Mengingat upaya Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang
melalui surat Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap DPO a.n. Nazar Maulana Bin Junaidi. Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan,
sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul
04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim
Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit. Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut berhasil diredam.

Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan penangkapan Nazar Maulana Bin Junaidi, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa
pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(man/*)

“Refleksi Akhir Tahun, OTT Pejabat, Hakim hingga Jaksa Bukti Korupsi Sudah Sistemik

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA,– Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat daerah, kepala dinas, menteri, Hakim hingga oknum jaksa sepanjang tahun ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa korupsi di Indonesia telah mencapai tahap sistemik dan sinkronisasi, seperti yang dilansir dari penanews.co.id.(21/12).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa maraknya OTT bukan keberhasilan sistem pengawasan, melainkan cermin kegagalan total pengawasan internal negara.

“OTT yang terjadi berulang kali justru menunjukkan bahwa korupsi dibiarkan tumbuh subur. Jika sistem pengawasan berjalan, KPK tidak perlu terus-menerus melakukan OTT,” tegas Rahmad, di Jakarta, dalam refleksi akhir tahun, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, tertangkapnya oknum pejabat daerah hingga aparat penegak hukum merupakan pencatatan keras bagi negara hukum. Ironisnya, mereka yang seharusnya menjaga hukum dan keuangan negara justru menjadi bagian dari kejahatan yang merugikan rakyat.

“Ketika jaksa ikut terjaring OTT, wajar saja masyarakat kehilangan kepercayaannya. Siapa lagi yang bisa diharapkan mengawasi dan menindak korupsi jika penegak hukumnya sendiri bermasalah?” katanya.

Rahmad menilai korupsi saat ini bukan lagi tindakan individu, melainkan kejahatan berjamaah yang melibatkan hubungan kekuasaan, anggaran, dan kepentingan politik. Proyek strategis nasional maupun daerah disebut menjadi ladang empuk praktik suap, biaya proyek, dan jual beli pengaruh.

Ia juga menyoroti praktik pendampingan hukum proyek pemerintah yang dinilai rawan konflik kepentingan dan sering dijadikan tameng seolah-olah proyek tersebut kebal hukum.

“Papan proyek menampilkan ‘dalam pengawasan aparat’ sering hanya menjadi formalitas. Faktanya, OTT tetap terjadi dan uang rakyat tetap dirampok,” katanya.”(*)

Popular Posts

My Favorites

Dandim 0112/Sabang Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang...

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Komandan Kodim 0112/Sabang, Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 0112/Sabang, Ny. Anjar Edi Purwanto menghadiri...