Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Aksi Kekerasan

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Aksi cepat Sat Reskrim Polres Sabang patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang, Rabu (18/06/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama I S. melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Z A (16), dan temannya, N U P (15), ke Mapolres Sabang sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua remaja tersebut menjadi korban pencurian dengan disertai kekerasan oleh tiga pria dewasa.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda

Adapun identitas Pelaku, yaitu A D (31 Th), Z B. (49 Th), A Y (36 th)

Dari tangan ketiganya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone iPhone XR warna biru, 1 unit handphone Oppo A55 warna biru, 1 buah pod Oxva warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 20.000

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui
Kasat Reskrim Polres Sabang
Dr. Iptu Junaidi, MSM, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah cepat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang, terlebih jika menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.(*/man)

Dugaan Mark Up Dana Desa Putri Betung, Dua LSM Desak APH Usut Tuntas

0

MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Dua LSM lokal, LSM LP-KPK yang diketuai Ahmad Yani dan LSM FMPK yang dipimpin Syafaruddin Telfie, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pemberdayaan kampung di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Desakan ini muncul setelah hasil investigasi kedua lembaga menemukan indikasi mark up pada sejumlah item kegiatan desa. “Kami mencatat ada pembengkakan harga pada tiga kegiatan utama,” ungkap Ahmad Yani.

Ketiga kegiatan tersebut yakni:

Pembangunan usaha jalan tani (titi) sebesar Rp 61.448.200,

Pengadaan 11 titik lampu jalan senilai Rp 15.520.000,

Pengadaan sarana wisata sebesar Rp 33.265.000.

“Seluruh kegiatan itu patut diduga mengalami pembengkakan anggaran di atas harga wajar,” tegas Syafaruddin Telfie.

Saat dikonfirmasi, penghulu kampung setempat berdalih seluruh pekerjaan telah rampung dan tidak mendapat temuan dari Inspektorat Gayo Lues. Namun, pihak Inspektorat melalui Irban membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan atas dugaan mark up masih berjalan dan belum rampung.

Kedua LSM menegaskan, dugaan korupsi dana desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mereka mendesak APH segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran.(Tim)

Pj Gubernur Safrizal Pantau Pelayanan RSUDZA dan Jenguk Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH–– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menjenguk Muslem Ulka, seorang wartawan media online yang tengah menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Sabtu malam (25/1/2025).

Muslem dirawat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh, pada Jumat siang, sekira pukul 12.10 Wib, (24/1/2025).

Kedatangan Safrizal merupakan wujud kepedulian seorang pemimpin daerah terhadap masyarakat, terlebih korban merupakan jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Safrizal tiba di rumah sakit didampingi Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma. Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ruang perawatan untuk menemui Muslem. Dalam kunjungannya, Safrizal terlihat menyemangati korban dan mendoakan agar segera pulih.

“Yang sabar. Istighfar,” ucap Safrizal sambil berdiri di sisi tempat tidur korban.

Tak hanya berbincang dengan Muslem, Safrizal juga berinteraksi dengan keluarga korban yang berada di rumah sakit. Kepada mereka, ia menyampaikan dukungan dan semangat agar tabah menghadapi ujian ini.

Selain membesuk Muslem, kunjungan Pj Gubernur Safrizal ke RSUDZA juga bertujuan memantau pelayanan rumah sakit dan memastikan kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama di tengah suasana libur akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. (*)

Ketua Komda LP-KPK Aceh. Desak APH Lidik Dana Gampong Meunasah Krueng Kala

0

MEDIANAD.COM, ACEH BESAR – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Exsikutif Ibnu Khatab mengatakan lagi terima pengaduan atau laporan terkait dugaan atas tidak transparansi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 berjalan dan tertutupi.

Pernyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab menyatakan bahwa ini lagi terjadi dugaan atas penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, sebab tidak transparan kinerja Keuchik Gampong Meunasah Krueng Kala (Tanah Anoe) inisial HB Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Pada media tanggal 25/04/2025.

Nemun Ibnu mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut Keuchik inisial HB yang diduga melakukan realisasi APBG tidak Transparan. Atas perbuatannya tentu bertentangan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Katanya

Kemudian Ibnu menjelaskan perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah “pertama Keuchik Gampong dilarang memegang anggaran, Kedua Keuchik dilarang belanja barang material proyek atau lainnya. Sebut dia kalau itu terjadi dapat diduga Keuchik Gampong tersebut kinerjanya sudah penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Ucapnya

Lebih lanjut Ibnu mengutip dari laporan masyarakat, yang bahwa adanya indikasi dugaan kerugian negara dalam tiga tahun sebesar Rp 220 Juta lebih dari beberapa kegiatan yang tidak dibelanjakan. Dia menyayangkan pada Gampong Meunasah Krungkala telah mengalami kerugian besar, atas dugaan perbuatan Keuchik inisial Hs tidak transparan.” Terangnya

Lanjut Dia, menyebutkan Keuchik inisial HB bahwa setiap pengelolaan keuangan Gampong Meunasah Krueng Kala dalam setiap tahun anggaran berjalan diduga perbuatannya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai mana diatur dalam peraturan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tegasnya

“Menurut Ibnu, pentingnya Aparat Penegak Hukum APH dalam wilayah Aceh Besar untuk segera bertindak setiap informasi diterima. Dia menjelaskan definisi, bentuk korupsi adalah gratifikasi, penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Termasuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu.” Tutupnya. ( TIM )

Polres Sabang Hari Ini Berhasil Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang, Selasa (29/04/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F P, berusia 20 tahun. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat 0,80 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Sabang mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat, Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza, SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Sabang, dibantu 1 (satu) personel Deninteldam IM, dan 1 (satu) personel Unit Inteldim 0112/Sabang, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara F P, ditemukan satu buah kontainer (plok) yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Sabang, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.(*/man)

Dalam Kegiatan Komsosnya, Babinsa Koramil 01/Sukajaya Sampaikan Tentang Bahaya Judi Online Kepada Warga Masyarakat

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 09 Gampong Cot Ba’U Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang, Serka Sudirman, bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Saifullah, melaksanakan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada warga masyarakat di wilayah binaan. Sosialisasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung ke warung di kawasan Jurong Baypass, Rt 02 Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Minggu (2/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online, yang dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Serka Sudirman dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian materiil yang besar bahkan mengarah pada kehancuran mental dan sosial.

“Judi online bisa membuat seseorang hilang arah, kehilangan harta, dan bahkan bisa menyebabkan stres serta gangguan mental. Kami mengimbau kepada seluruh warga, terutama di Gampong Cot Ba’U, untuk tidak terpengaruh oleh aktivitas ini,” ujar Serka Sudirman saat memberikan penjelasan kepada warga.

Selain itu, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi dan memberantas judi online. Jika ada yang mengetahui praktik judi online di lingkungan mereka, Serka Sudirman mengingatkan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang, baik itu Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

“Judi online sangat merugikan. Jika ada yang terlibat atau mengetahui ada yang bermain judi online, laporkan segera kepada kami, baik Babinsa maupun Babinkamtibmas, agar bisa ditindaklanjuti,” tambah Serka Sudirman.

Aipda Saifullah juga turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk perjudian. “Kami bersama Babinsa akan terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Jangan biarkan judi online merusak kehidupan kita,” ungkapnya.

Warga yang hadir di warung tersebut, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mereka berkomitmen untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online dan ikut serta dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.(man)

Sebanyak 33 KG Sabu, 262.000 Butir Ekstasi Dan Ratusan Kilogram Ganja, Bnn Provinsi Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara ACEH_MALAYSIA dan menyita puluhan kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan kilogram ganja dalam 2 operasi terpisah.

“Sebanyak 33 kg sabu berhasil diamankan Tim BNN Provinsi Aceh beserta dua orang anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262.000 butir pil ekstasi dalam jaringan ini.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus peredaran ini menambah panjang daftar jaringan internasional Aceh-Malaysia yang telah berhasil diungkap oleh Tim BNN. Kasus ini berawal pada Kamis, 7 Februari 2025,.

Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan kepada tersangka yang membawa narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang rencana akan dibawa ke Lhoksemawe dengan menggunakan sepeda motor miliknya atas suruhan sdr. Y yang menurut keterangannya berada di Malaysia, tersangka diamankan beberapa saat setelah yang bersangkutan menjemput narkotika tersebut dari seseorang, bersama tersangka turut diamankan 15 bungkus paket yg diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan tersangka menunjukkan jalan menuju tempat dirinya menjemput paket yang diduga narkotika, dan petugas menemukan sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan kelapa sawit Dusun Bukit Nibung, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara.

Petugas menemukan paket yang juga diduga narkotika sebanyak 104 bungkus pil ekstasi (+- 262.500 butir) dan 18 bungkus sabu (+- 33 Kg ) . Tersangka H (35 tahun) merupakan warga Desa Meunasah Blang Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan pengembangan dengan dilakukan forensik terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya.

Selanjutnya dalam waktu bersamaan, ditempat terpisah Tim BNN Provinsi Aceh juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja/cannabis sativa di daerah Jl. KKA – Bener Meriah, Hutan, Kec. Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.(*/ay)

Perihal Kasus Mengatasnamakan Kejaksaan, Pemkab Aceh Timur Diminta Tak Layani Permintaan Proyek maupun Uang di Kajari Aceh Timur

0

MEDIANAD.COM, ACEH TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Aceh Timur, agar tidak melayani permintaan uang maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Surat himbauan itu, diterbitkan oleh Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal pada tanggal 26 Maret 2025, bernomor B- 1/L.1.22/Dsb.4/03/2025 dengan perihal himbauan agar tidak melayani permintaan uang danproyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejari Aceh Timur.Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

 

Yth; Bupati Aceh Timur

Di –Tempat

 

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang meresahkan di kalangan masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2025 tentang adanya permintaan proyek pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dengan ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Kejaksaan tidak berwenang untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu untuk melaksanakan proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
  2. Permintaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Berserta Jajaran dan atau Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur berserta jajaran dapat dipastikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kami meminta kepada seluruh OPD dan instansi terkait untuk tidak menanggapi atau memproses permintaan tersebut dalam bentuk apapun, baik itu berupa proyek pembangunan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
  4. Diharapkan agar masyarakat atau pihak yang mengetahui tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada penipuan ini segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku atau dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur (HP.081263180086).

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk perhatian dan tindak lanjut dari seluruh pihak terkait demi menjaga ketertiban serta integritas Pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menegaskan, surat itu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memastikan pihaknya tidak melakuan cawe-cawe meminta maupun menggiring proyek di Pemkab Aceh Timur.

Atas arahan Plt Kajati Aceh seluruh Kajari membuat surat sejenis untuk disampaikan ke masing-masing Bupati atau Walikota di wilayahnya.

“Surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Lukman Hakim kepada pelitaaceh.co.id, Kamis 18 April 2025.(*)

Kejari Sabang Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan & Keagamaan (PAKEM) 2025: Perkuat Sinergi Cegah Konflik Sosial

0

MEDIANAD.COM, SABANG –  Kejaksaan Negeri Sabang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Tahun 2025 di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukakarya. Agenda ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah potensi penyimpangan keagamaan serta menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat Kota Sabang, Kamis (27/11), pkl.09.30.wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kebebasan beragama, sekaligus memastikan seluruh aktivitas keagamaan berjalan dalam koridor hukum yang tidak menimbulkan keresahan sosial.

 “Sinergi antarlembaga, tokoh agama, serta masyarakat adalah kunci utama menjaga ketenteraman dan keharmonisan sosial,” tegasnya.

Peserta Rakor

Rapat koordinasi ini diikuti oleh berbagai unsur penting, antara lain: Ketua Komisi A MPU Kota Sabang, Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jajaran kecamatan dan perangkat gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang.

Pemantapan Pengawasan dan Aturan Hukum

Dalam sesi diskusi, Kepala Sub Seksi Intelijen, Aditia Bernando, S.H., memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Termasuk koordinasi lintas instansi, klarifikasi lapangan, pemberian pertimbangan, hingga penyelesaian secara persuasif sebelum dilakukan tindakan hukum.

Aditia menegaskan dasar hukum yang menjadi payung tugas tersebut, yakni: UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung tentang PAKEM, MPU Tegaskan Pentingnya Edukasi dan Deteksi Dini.

Ketua Komisi A MPU Kota Sabang menambahkan bahwa pihaknya terus memberikan kajian, klarifikasi, serta rekomendasi terkait dugaan penyimpangan keagamaan. MPU juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan tentang fatwa-fatwa MPU agar masyarakat semakin memahami batasan keagamaan yang benar dan sesuai syariat.

Sementara itu, Bidang Intelijen Kejaksaan turut memaparkan temuan terkait keberadaan kelompok radikal di beberapa wilayah Aceh serta potensi ideologi ekstrem yang menyasar kalangan muda. Fenomena keterlibatan remaja dalam komunikasi digital dengan jaringan terorisme juga menjadi perhatian khusus.

Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, membangun komunikasi lintas sektor, serta menjaga Sabang tetap aman, harmonis, dan bebas dari potensi konflik keagamaan.(man)

Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBG Ke Pihak Ke Kejaksaan Negeri Sabang

0

MEDIANAD.COM – Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang, telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampung (APBG) Gampung Balohan tahun 2024 . Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (30/12/2024).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sabang menyerahkan dua orang tersangka atas nama A T, 29 th, dan E S,37 th, kepada Kejaksaan Negeri Sabang di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jln.Teuku Umar, Gp.Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, S.H., M.H, yang bertugas menangani perkara ini.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Erwan.(man)

Popular Posts

My Favorites

PSGL vs AL FARLAKY FC awali Liga4 PSSI Aceh 2025-2026

0
Pembagian POOL, Kick Off dan nama Tim urutan pertama sebagai host (tuan rumah) serta jadwal pertandingan babak penyisihan Kompetisi Liga4 PSSI Aceh, tahun 2025/26...