Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Turun Cek Pembongkaran Pagar Laut

0

MEDIANAD.COM, TANGGERANG – Pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polresta Tangerang dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Bapak Ucok Abdulrauf Damante, ke lokasi pemagaran laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, 22/1/2025, pukul 06.00 WIB, bertempat di Ketapang Urban Aquaculture.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Sdri. Elis Susilawati, dan Kolonel Laut Arif, S.T., M.Tr., M.M., selaku Danlanal Banten. Selain itu, Forkopimda Provinsi Banten juga turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah yang sedang dijalankan.

Dari tingkat Kabupaten Tangerang, PJ Bupati Tangerang, Bapak Andi Ony, turut hadir didampingi oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., beserta Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Pejabat Utama (PJU) Polresta Tangerang. Kehadiran pejabat dari tingkat kabupaten ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menyukseskan kegiatan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari upaya memantau pencabutan pagar pantai yang dilakukan sepanjang wilayah dari Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. “Kami menghadiri kegiatan ini sebagai bagian dari kunjungan kerja Menteri Kelautan RI, Kasal, dan PJ Gubernur Banten. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan pantai berjalan dengan baik demi keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Sebelumnya, pagar laut di wilayah Tangerang akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Proses pembongkaran ini melibatkan 600 personel TNI AL dan warga sekitar. Pembongkaran berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini dapat membuka kembali akses bagi nelayan, sehingga meningkatkan hasil tangkapan mereka dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi di kawasan tersebut.

Pejabat daerah lainnya yang hadir meliputi Camat Mauk, Bapak Kholid Mawardi, S.Sos., S.Ip., M.M., Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, S.H., M.Si., dan Danramil Mauk, Kapten Inf Hartono. Dukungan dari berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah ini.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, dengan pengamanan yang berjalan sesuai prosedur. Sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri dalam kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang.(*)

KPK Kepung Aceh: 24 Kepala Daerah Wajib Serahkan Data Proyek dan Bansos

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam pengawasan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh, yang mencakup Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat tersebut, KPK secara tegas meminta setiap kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tenggat waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.

Semua Daerah Masuk Radar dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK, Nama-nama penerima surat mencakup seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Langkah ini menandai bahwa KPK benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran di Aceh, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.

Mengincar Anggaran basah empat item yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan basah dalam praktik politik dan birokrasi.

Proyek strategis bernilai besar, kerap multi-tahun, dan rentan penyimpangan.
Pokir DPRD sering dianggap “jalan tol” bagi kepentingan politik anggota dewan.Hibah dan bansos tidak jarang dipakai sebagai alat pencitraan atau “amunisi” menjelang pemilu.

Karena itu, KPK menekankan langkah ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari supervisi antikorupsi. data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus menjadi bagian dari pengawasan potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Ancaman Jika Menutup-nutupi dengan deadline ketat, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data dan menyerahkannya sesuai jadwal. KPK juga memberi sinyal keras: jika ada daerah yang terlambat atau terkesan menutup-nutupi data, maka langkah pengawasan bisa ditingkatkan menjadi supervisi langsung bahkan penyelidikan

Aceh Jadi Sorotan Nasional Langkah KPK ini semakin menambah sorotan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun tangan langsung, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa. Publik pun menunggu, apakah surat ini akan menjadi awal terungkapnya skandal korupsi baru di Tanah Rencong atau sekadar langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.(Red/*)

MaTA: Kebijakan Pj Gubernur Sangat Transparans Mengenai Pembangunan Rumah Dhuafa

0
Koordinator mata, Alfian

KoordMEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah transparansi Pj Gubernur dalam tata kelola pembangunan rumah dhuafa yang sudah mulai terbuka untuk publik daftar Kelompok Penerima Mamfaat rumah dhuafa tahun 2025.

Hal ini menjadi catatan penting bagi kami karena sebelumnya daftar penerima rumah dhuafa sulit di akses baik secara data maupun informasi, sehingga banyak pembangunan rumah dhuafa tidak tepat sasaran.

Kemudian kualitas rumahnya juga rendah dan rawan terhadap penyimpangan, kata Koordinator LSM MaTA Alfian kepada Acehstandar.com Jum’at (10/1/2025)

Alfian mengatakan, Verifikasi lapangan (faktual) yang sedang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh saat ini di daerah menjadi praktek baik yang perlu di pertahankan dan dijalankan kedepan.

Dalam catatan kami, belum ada kebijakan keterbukaan data dan informasi penerima rumah dhuafa dari sebelumnya yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

Sehingga kebijakan tranparansi terhadap pembangunan rumah dhuafa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M.si perlu di pertahankan, guna untuk memudahkan dalam mengawasi bagi warga ketika ada penerima yang tidak berhak dan begitu juga rumah yang tidak berkualitas di bangun menjadi mudah untuk di laporkan, kata Alfian.

Alfian menambahkan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan pembangunan rumah dhuafa maka memudahkan bagi Pemerintah ke depan atas kebutuhan rumah yang patut di bangun.

Sehingga secara data kebutuhan rumah di Aceh dapat terukur dengan jelas, hari ini pemprov belum mampu mencatat berapa kebutuhan rumah dhuafa seluruh Aceh dan berapa jangka waktu yang mau diselesaikan.

Maka, pendataan tersebut menjadi penting tidak hanya menunggu pengusulan oleh warga yang membutuhkan rumah, kata Alfian lagi.

Disamping itu juga perlu ada sebuah mekanisme pengaduan warga yang kuat di bangun di level Pemprov, sehingga dapat mencegah, pungli, dan ditemukannya rumah yang berkualitas rendah.

MaTA mendunkung penuh praktek-praktek baik yang dilakukan oleh Pj Gubernur Safrizal saat ini juga Gubernur Acehdefinitif nanti, sehingga harapan rakyat Aceh yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan kembali secara nyata dan berkelanjutan, ujar Alfian.(*)

Kodim 0112/Sabang dan Deninteldam IM Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kota Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG — Personel gabungan dari Kodim 0112/Sabang dan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) Pos Sabang berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi dini hari yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel intelijen pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 23.00 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Jurong Babulliman, Gampong Kuta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Unit Intel Kodim 0112/Sabang dan Deninteldam IM langsung melakukan observasi dan penyelidikan singkat sebelum bergerak cepat ke lokasi.

Terduga pelaku diketahui bernama inisial (GS), 28 tahun, wiraswasta, beragama Islam, berdomisili di Jurong Babulliman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Dalam proses penangkapan, personel gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi ilegal.

Operasi tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0112/Sabang, Lettu Inf Deni Indra, dan melibatkan personel gabungan, yakni:
• Serka Radian Syahputra – Unit Intel Kodim 0112/Sabang
• Sertu Agusrianto – Unit Intel Kodim 0112/Sabang
• Sertu Mudirusdi – Unit Intel Kodim 0112/Sabang
• Sertu Zhokar Dwi Permana – BKI-A Deninteldam IM Pos Sabang

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang, yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza, S.H., untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Komandan Kodim 0112/Sabang, Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari sinergi TNI–Polri dan masyarakat dalam menjaga wilayah dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah hasil kerja cepat dan tepat personel di lapangan, serta berkat partisipasi aktif masyarakat. TNI akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P.

Kodim 0112/Sabang juga mengajak seluruh warga untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(man)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka, KPK Sita Uang Rp 350 Milyar & 6 Juta Dollar AS

0
Ilustrasi: KPK menyita uang Rp350 miliar, 6 juta dolar AS, dan 2 juta dolar Singapura dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara. foto Ist.

MEDIANAD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).

Seperti yang d i lansir CNN Indonesia, uang tersebut disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 6.284.712,77 Dolar Amerika Serikat. Ini disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Kemudian, dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

Juru bicara yang juga seorang penyidik ini memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus ini.

Rita diduga menerima gratifikasi  pertambangan batu bara

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

 

Lembaga anti rasuah (KPK) itu juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

ita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar seperti dilansir CNN Indonesia dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

 

Polres Sabang Gencarkan Patroli, Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Sabang menggelar patroli rutin di siang hari. Dengan mengusung semangat “Tidak Ada Kata Bosan dalam Memberantas Premanisme”, personel Satuan Samapta diturunkan untuk menyasar berbagai titik rawan di wilayah Kota Sabang, Kamis (29/05/2025).

Patroli dipimpin oleh Kanit Patroli, Aiptu Opie, bersama sejumlah personel. Menggunakan kendaraan roda dua (Ranmor R2), patroli menyasar lokasi-lokasi strategis yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, seperti warung kopi, kafe, hotel, sentra pertokoan, SPBU, serta tempat keramaian lainnya.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Patroli ini adalah bagian dari tindakan preventif untuk mencegah munculnya aksi premanisme serta gangguan ketertiban umum lainnya,” ujar Kasat Samapta AKP Sabrani, SE.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat ini mendapat respon positif. Sejumlah warga menyatakan merasa lebih terlindungi dengan adanya patroli rutin yang dilakukan di siang hari.

Polres Sabang menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala, baik di siang maupun malam hari. Langkah ini merupakan komitmen Polres Sabang dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan kota.(*/man)

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dukung Ketahanan Pangan dengan Bantu Distribusi Pupuk

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayah binaannya, Babinsa 09 Gampong Cot Ba’U, Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Sertu Eka Rahmadsyah Putra membantu warga mengangkat pupuk bantuan dari Dinas Pertanian. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (1/10/2025) di Jurong Cot Manceng, Gampong Cot Ba’U.

Bantuan pupuk yang disalurkan berupa Pupuk NPK merk Bellarusia. Pupuk ini memiliki kandungan unsur hara penting seperti Nitrogen, Phospate, dan Kalium, yang berfungsi mendukung pertumbuhan batang, daun, serta buah tanaman. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan dorongan semangat sekaligus memastikan pupuk tersebut benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.

Sertu Eka Rahmadsyah Putra mengatakan, peran Babinsa tidak hanya sebatas menjaga keamanan wilayah, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. “Kami selalu siap membantu masyarakat, termasuk dalam hal pendistribusian pupuk ini, agar bisa digunakan secara maksimal untuk meningkatkan hasil panen,” ujarnya.

Program ketahanan pangan sendiri menjadi salah satu fokus utama TNI AD bersama pemerintah daerah. Kehadiran Babinsa di lapangan tidak hanya memberikan pendampingan teknis, tetapi juga mendorong petani agar lebih termotivasi dalam mengelola lahan pertanian secara optimal.

Dengan adanya dukungan berupa pupuk dan pendampingan dari Babinsa, diharapkan produktivitas pertanian di Gampong Cot Ba’U dapat meningkat. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan ketersediaan pangan di wilayah Kota Sabang dapat terjaga sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(man)

Kadiskominfo dan Kabag Prokopim Bezuk Muslem Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Plt Kadiskominfo Aceh Besar Khairul Huda dan Kabag Prokopim Setda Aceh Besar Imam Munanda, membezuk Muslem Ulka, seorang wartawan Media NAD yang menjadi korban tabrak lari, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu keduanya menyemangati Muslem seraya berharap agar korban tabrak lari itu, segera pulih kembali.

“Semua takdir Allah, kita hanya menjalaninya tanpa pilihan apapun, seraya tetap tabah dan diberi kesembuhan seperti sediakala,” kata Khairul Huda yang diiyakan Imam Munandar, Ahad 26 Januari 2025.

Kedua pejabat utama di sentral institusi kehumasan Aceh Besar itu juga menyampaikan salam dan simpati dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Muslem Ulka.

Ia berharap agar pihak terkait segera mengungkap identitas pelaku tabrak lari, sebagai bagian dari edukasi untuk tetap mengedepankan keselamatan lalu lintas.

Menurut Khairul Huda, bagaimanapun tak ada yang menginginkan terjadi musibah, namun semua itu tak lepas dari nahas. Di samping itu, Khairul maupun Imam Munandar berharap insiden itu dituntaskan dengan melacak pelaku.

Dengan demikian akan ada yang bertanggungjawab terhadap korban yang justru mematuhi lampu merah, sementara penabrak menerobos lampu merah.

“Ini juga upaya edukasi untuk pelaku agar mematuhi rambu rambu lampu lalulintas, sehinga tak membuat orang lain menjadi korban akibat ulahnya yang berkendara ugal-ugalannya,” kata Imam Munandar.

Kondisi Muslem sendiri yang telah menjalani operasi tahap pertama, tampak lebih bugar. Korban mulai bisa berkomunikasi.

Dalam operasi perdana itu telah dibenahi jari dan pergelangan tangan. Selain itu, kaki kanan Muslem juga patah tebu dan juga akan kembli dioperasi.

Sebagai informasi, Muslem adalah wartawan Media NAD yang pada Jumat 24 Januari 2025, ditabrak pengendara sepeda motor di simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh. Namun pelaku melarikan diri tidak bertanggungjawab.

Tabrakan beradu ‘laga kambing’ antara korban dengan pelaku yang diduga pelajar menerobos lampu merah usai pulang sekolah karena buru-buru, tapi naas pelaku menghantam korban yang justru dalam perjalanan untuk melaksanakan shalat Jumat.(*)

Enam Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Sabang, Ganja dan Alat Hisap Disita

0

 MEDIANAD COM, SABANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan enam orang yang diduga menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah kamar Hotel, Kec.Sukakarya Kota Sabang,Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Penindakan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.S.H., M.H. Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27), dan IPS (29), Senin (24/08/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat, satu bong yang telah dilengkapi pipet dan kaca pirek, satu plastik putih bening, serta kertas fiper bermerek Loyo.

Kasat Resnarkoba menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang diduga menggunakan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keenam terduga pelaku berada di dalam kamar hotel dan langsung melakukan penindakan.

Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba dan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Keenam terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(man).

Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba di Sabang, Sat Resnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Pria.

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Dalam satu malam, di waktu dan lokasi berbeda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, berhasil amankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at (15/05/2026).

Tersangka pertama berinisial H S (37) diamankan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira S, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli. Selanjutnya personel Sat Resnarkoba turut menghubungi perangkat gampong setempat.

Tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial S L M (26) di kawasan Jr. Soetedjo, Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru selesai melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tambah Iptu Emil.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Personel Sat Resnarkoba kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan bahwa Polres Sabang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Sabang.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)

Popular Posts

My Favorites

Awali Pagi dengan Aksi Nyata, Babinsa Kuta Ateuh dan Warga Gotong...

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Pagi ini, suasana di Jurong M. Thaib, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terasa lebih segar dan bersahabat. Di bawah...