Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kejari Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau
kepada seluruh masyarakat, kementerian atau lembaga serta Pemerintah Daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Sabang.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Sabang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun” ucap Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo.

Kejaksaan Negeri Sabang tidak pernah meminta biaya, hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi terkait pelayanan hukum maupun penanganan perkara. Apabila menerima
telepon atau pesan yang mencurigakan agar segera laporkan dan konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., dan lapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau mari bersama-sama mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas penegakan hukum di Kota Sabang.(rel/man)

Kejari Tamiang Panggil Seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Beroperasi di Aceh Tamiang

0

MEDIANAD.COM, ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memanggil seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten setempat.  Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang, H. Fahmi Jalil mengatakan pemanggilan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut bertujuan untuk memeriksa perizinan perusahaan tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum dan apakah ada lahan areal perusahaan tersebut yang masuk dalam kawasan hutan.

“Panggilan ini sebagai bentuk tindak lanjuti instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dari 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kita panggil, baru 15 perusahaan yang sudah memenuhi panggilan dan beberapa perusahaan meminta pejadwalan ulang,” ujar Fahmi Jalil yang seperti yang dilangsir KabarTamiang.com, Selasa (4/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi KabarTamiang.com via WhatsApp, Sabtu (18/1/2025). “Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.  Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare.

Dari total perusahaan tersebut, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal paling luas di Kabupaten Aceh Tamiang yakni seluas 7.530,9 Hektare. Perusahaan milik BUMN tersebut memiliki 3 izin HGU dan dua diantaranya, izin HGUnya berakhir pada tahun 2024 dan saat ini dua izin HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan.(*)

 

Polres Sabang Gencarkan Patroli, Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Sabang menggelar patroli rutin di siang hari. Dengan mengusung semangat “Tidak Ada Kata Bosan dalam Memberantas Premanisme”, personel Satuan Samapta diturunkan untuk menyasar berbagai titik rawan di wilayah Kota Sabang, Kamis (29/05/2025).

Patroli dipimpin oleh Kanit Patroli, Aiptu Opie, bersama sejumlah personel. Menggunakan kendaraan roda dua (Ranmor R2), patroli menyasar lokasi-lokasi strategis yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, seperti warung kopi, kafe, hotel, sentra pertokoan, SPBU, serta tempat keramaian lainnya.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Patroli ini adalah bagian dari tindakan preventif untuk mencegah munculnya aksi premanisme serta gangguan ketertiban umum lainnya,” ujar Kasat Samapta AKP Sabrani, SE.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat ini mendapat respon positif. Sejumlah warga menyatakan merasa lebih terlindungi dengan adanya patroli rutin yang dilakukan di siang hari.

Polres Sabang menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala, baik di siang maupun malam hari. Langkah ini merupakan komitmen Polres Sabang dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan kota.(*/man)

APH diminta Lidik Dana Desa Kute sange Tahun Anggaran 2023 Kecamatan Terangun

0

MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Ketua FMPK (forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues, Syaparudin Telvi Memberikan keterangan kepada awak media ini bahwa demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka Percepatan pembangunan dan perekonomian di tengah – tengah masyarakat , eloknya para pejabat publik selaku penguna anggaran , dapat memperhatikan peraturan pemerintah republik indonesia No 43 tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik,serta undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN, UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi , undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, suverfesi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi .

Selain itu undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional, inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sehubungan dengan anggaran desa Kute sange begitu banyak perlu satu persatu di Lidik oleh APH, yang diduga tidak jelas peruntukannya. Tim investigasi dari LSM FMPK (Forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues meminta aparat penegak hukum (APH) wilayah Gayo Lues agar melidik penyerapan anggaran dana desa Kute sange tahun anggaran 2023, sebagai berikut :

Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 773.455.000,- dan tahapan penyaluran desa tertinggal , 1.Rp: 326.236.500.427,3. 2. Rp: 229.036.500.300,0 3. Rp: 208.182.000.2.72,7, Detil dana penyaluran penyertaan Modal Rp: 35.307.250, Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan sumber Air bersih milik Desa ( mata air /Tandon penampungan air hujan/sumur bor,dll) Rp : 33.892.180,-Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman(penampungan, bank sampah, dll) Rp 12.000.000,- pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong,selokan, parit, dll, diluar prasarana jalan) Rp 23.000.000,- dukungan pelaksanaan program pembangunan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) Gakin (pemetaan validasi, dll) Rp 3.395.000,-pemeliharaan sarana dan prasarana dan transportasi desa Rp 2.480.000,- penyelenggaraan informasi publik desa (misal : pembuatan poster/baliho/informasi penetapan / LPJ APBDes untuk warga, dll) Rp 1.000.000,- penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp 32.067.920,- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Rp 85.000,000,- dukungan penyelenggaraan Paud (Ape, sarana paud,dst) Rp 9200.000,- penyelenggaraan Paud/Tk/Tpa/Tka/TPQ/madrasah non – formal milik desa, (bantuan honor pengajar, pakaian seragam ,oprasional ,dst ) Rp 62.163.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300,000,- pengiriman kontingan Group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten / kota Rp 12.940.000,- Pengadaan / penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan jadwal ronda/ patroli dll) Rp 18.000.000,- pembinaan PKK Rp 11.100.000,- penyelenggaraan festival/ lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa Rp 50.050.000,- pengiriman kontingan kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten /kota Rp 6.200.000,- peningkatan kapasitas kepala desa Rp 30.000.000,- peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian , penggilingan padi / jagung ,dll ) Rp 152.691.000,- oprasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa Rp 22.103.650,- penyusunan dokumen keuangan desa ( APBDes,/APBDes perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.955.000,- penyediaan sarana “(aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 22.800.000,- penyediaan oprasional BPD (rapat-rapat atk, makan minum), perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas , listrik / telpon, dll) Rp 10.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan prangkat desa Rp 6.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa Rp 12.000.000,- (Tim)

KPK Kepung Aceh: 24 Kepala Daerah Wajib Serahkan Data Proyek dan Bansos

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam pengawasan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh, yang mencakup Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat tersebut, KPK secara tegas meminta setiap kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tenggat waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.

Semua Daerah Masuk Radar dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK, Nama-nama penerima surat mencakup seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Langkah ini menandai bahwa KPK benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran di Aceh, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.

Mengincar Anggaran basah empat item yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan basah dalam praktik politik dan birokrasi.

Proyek strategis bernilai besar, kerap multi-tahun, dan rentan penyimpangan.
Pokir DPRD sering dianggap “jalan tol” bagi kepentingan politik anggota dewan.Hibah dan bansos tidak jarang dipakai sebagai alat pencitraan atau “amunisi” menjelang pemilu.

Karena itu, KPK menekankan langkah ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari supervisi antikorupsi. data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus menjadi bagian dari pengawasan potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Ancaman Jika Menutup-nutupi dengan deadline ketat, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data dan menyerahkannya sesuai jadwal. KPK juga memberi sinyal keras: jika ada daerah yang terlambat atau terkesan menutup-nutupi data, maka langkah pengawasan bisa ditingkatkan menjadi supervisi langsung bahkan penyelidikan

Aceh Jadi Sorotan Nasional Langkah KPK ini semakin menambah sorotan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun tangan langsung, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa. Publik pun menunggu, apakah surat ini akan menjadi awal terungkapnya skandal korupsi baru di Tanah Rencong atau sekadar langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.(Red/*)

Kejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan 

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berCWsama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamCanDkan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Identitas DPO bernama Lengkap: Nazar Maulana Bin Junaidi, Tempat Lahir di Aceh Besar Umur (18 Tahun) Jenis Kelamin Laki-laki Beralamat Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya,Sabang. Yang7 berkerja sebagai nelayan dan lulusan SD.

Kasus Posisi Berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 01, 04, 05, 08, dan 14 September 2024,sekitar pukul 21.30 s/d 22.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Sabang, serta di Hotel Cempaka, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025, diputuskan bahwa:

1. Terdakwa Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan beKejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan rsalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
2. Menjatuhkan ’Uqubat Ta’zir penjara selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpurapura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami
Sesak napas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).

Upaya Pencarian
Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian. Pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB,
Tim gabungan melakukan penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah-rumah sekitar Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Sabang.

Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.

Kronologis Pengamanan Mengingat upaya Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang
melalui surat Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap DPO a.n. Nazar Maulana Bin Junaidi. Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan,
sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul
04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim
Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit. Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut berhasil diredam.

Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan penangkapan Nazar Maulana Bin Junaidi, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa
pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(man/*)

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis, 13 Maret 2025, di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.(*/man)

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Turun Cek Pembongkaran Pagar Laut

0

MEDIANAD.COM, TANGGERANG – Pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polresta Tangerang dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Bapak Ucok Abdulrauf Damante, ke lokasi pemagaran laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, 22/1/2025, pukul 06.00 WIB, bertempat di Ketapang Urban Aquaculture.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Sdri. Elis Susilawati, dan Kolonel Laut Arif, S.T., M.Tr., M.M., selaku Danlanal Banten. Selain itu, Forkopimda Provinsi Banten juga turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah yang sedang dijalankan.

Dari tingkat Kabupaten Tangerang, PJ Bupati Tangerang, Bapak Andi Ony, turut hadir didampingi oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., beserta Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Pejabat Utama (PJU) Polresta Tangerang. Kehadiran pejabat dari tingkat kabupaten ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menyukseskan kegiatan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari upaya memantau pencabutan pagar pantai yang dilakukan sepanjang wilayah dari Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. “Kami menghadiri kegiatan ini sebagai bagian dari kunjungan kerja Menteri Kelautan RI, Kasal, dan PJ Gubernur Banten. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan pantai berjalan dengan baik demi keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Sebelumnya, pagar laut di wilayah Tangerang akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Proses pembongkaran ini melibatkan 600 personel TNI AL dan warga sekitar. Pembongkaran berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini dapat membuka kembali akses bagi nelayan, sehingga meningkatkan hasil tangkapan mereka dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi di kawasan tersebut.

Pejabat daerah lainnya yang hadir meliputi Camat Mauk, Bapak Kholid Mawardi, S.Sos., S.Ip., M.M., Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, S.H., M.Si., dan Danramil Mauk, Kapten Inf Hartono. Dukungan dari berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah ini.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, dengan pengamanan yang berjalan sesuai prosedur. Sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri dalam kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang.(*)

Kadiskominfo dan Kabag Prokopim Bezuk Muslem Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Plt Kadiskominfo Aceh Besar Khairul Huda dan Kabag Prokopim Setda Aceh Besar Imam Munanda, membezuk Muslem Ulka, seorang wartawan Media NAD yang menjadi korban tabrak lari, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu keduanya menyemangati Muslem seraya berharap agar korban tabrak lari itu, segera pulih kembali.

“Semua takdir Allah, kita hanya menjalaninya tanpa pilihan apapun, seraya tetap tabah dan diberi kesembuhan seperti sediakala,” kata Khairul Huda yang diiyakan Imam Munandar, Ahad 26 Januari 2025.

Kedua pejabat utama di sentral institusi kehumasan Aceh Besar itu juga menyampaikan salam dan simpati dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Muslem Ulka.

Ia berharap agar pihak terkait segera mengungkap identitas pelaku tabrak lari, sebagai bagian dari edukasi untuk tetap mengedepankan keselamatan lalu lintas.

Menurut Khairul Huda, bagaimanapun tak ada yang menginginkan terjadi musibah, namun semua itu tak lepas dari nahas. Di samping itu, Khairul maupun Imam Munandar berharap insiden itu dituntaskan dengan melacak pelaku.

Dengan demikian akan ada yang bertanggungjawab terhadap korban yang justru mematuhi lampu merah, sementara penabrak menerobos lampu merah.

“Ini juga upaya edukasi untuk pelaku agar mematuhi rambu rambu lampu lalulintas, sehinga tak membuat orang lain menjadi korban akibat ulahnya yang berkendara ugal-ugalannya,” kata Imam Munandar.

Kondisi Muslem sendiri yang telah menjalani operasi tahap pertama, tampak lebih bugar. Korban mulai bisa berkomunikasi.

Dalam operasi perdana itu telah dibenahi jari dan pergelangan tangan. Selain itu, kaki kanan Muslem juga patah tebu dan juga akan kembli dioperasi.

Sebagai informasi, Muslem adalah wartawan Media NAD yang pada Jumat 24 Januari 2025, ditabrak pengendara sepeda motor di simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh. Namun pelaku melarikan diri tidak bertanggungjawab.

Tabrakan beradu ‘laga kambing’ antara korban dengan pelaku yang diduga pelajar menerobos lampu merah usai pulang sekolah karena buru-buru, tapi naas pelaku menghantam korban yang justru dalam perjalanan untuk melaksanakan shalat Jumat.(*)

Rumah T Muku dibobol Maling

0

Ilustrasi

KARANGBARU- MEDIANAD.COM : Pencurian rumah kosong terus beraksi, terbukti Kemarin sore sekitar jam 14.00 wib saat salah seorang penjaga rumah, Pak Zakarya mendatangi rumah milik H Jamal T Muku yang terletak di Dusun Satelite Graha Perumahan Kebun Tanah Terban Karang baru disekitar 200 meter dari kantor DPRK Aceh Tamiang, (8/6/2025).

Penampakan pembobolan rumah terlihat begitu pintu dibuka terlihat saluran listrik padam semua dan kondisi rumah sudah dicongkel, bagian dalam rumah berantakan, juga begitu penjaga rumah memeriksa  dikamar depan ternyata jendela sudah dicongkel maling.

Begitu juga dengan beberapa barang-barang didalam rumah, semua telah habis digasak pencuri, terlihat di dinding Ac 2 PK merek Panasonic hilang, tabung gas hilang, Sanyo pompa air hilang, TV 20 inci merek panasonic hilang.Isi Kamar utama semua berantakan.

Yang luar biasanya lagi   kabel listrik dan stop kontak semua sudah dicobgkel, kejam sekali para pencuri ini. Hal ini langsung di lapor Zakarya kepada Pak H Jamal T Muku via telpon Video karena pemilik rumah tinggal di Banda Aceh.

Peristiwa pencongkelan dan Pencurian sudah dilaporkan ke Pihak Polsek Karangbaru via Kepala Unit Reskrim Pak Budi yg langsung memerintahkan timnya turun ke lokasi Rumah disamping Hotel Mori Elisa Karangbaru.

Kerugian diperkiran mencapai puluhan juta, diharapkan para Pelaku segera menyerahkan diri kepada Polsek Karangbaru.

Namun kejadian ini bukan baru saja terjadi, diperkirakan  kejadiannya sudah mencapai 1 bulan lebih karena rumah kosong sejak Idul Fitri 1446 H saat itu Pak H Jamal T Muku lebaran disini karena beliau khatib idul fitri di Simpang Kiri, usai mengisi kutbah beliau (H.Jamal T Muku) kembali ke Banda Aceh,  Sebut Pak Zakarya.(mol)

Popular Posts

My Favorites

Piala Asia U-17, Gol Evandra Florasta Bawa Garuda Muda Kalahkan Korea

0
MEDIANAD.COM: Andalan Timnas U-17 asal Malang, Jawa Timur, Evandra Florasta mencetak satu-satunya gol kemenangan Timnas U-17 atas Korea Selatan (Korsel), pada pertandingan perdana Grup...