Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Ditengah Lilitan Utang, Pemko Banda Aceh Lakukan Pengadaan Empat Mobil Dinas

0
Ilustrasi Kendaraan Dinas

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan hingga Rp 39,8 miliar menutup tahun anggaran 2024.

Namun, di tengah kondisi keuangan yang terutang tersebut, pemerintah kota justru melakukan pengadaan kendaraan dinas sebanyak empat unit yang total jumlahnya mencapai Rp 5.450.000.000.

Seperti yang dilangsir AJNN dari sirup.lkpp.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025, pengadaan mobil dinas tersebut masing-masing satu unit berada di bawah Satker Bagian Umum Pemko Banda Aceh dan sisanya di bawah Sekretariat Dewan.

Dari laman pengadaan barang itu terlihat Satker Bagian Umum mengumumkan pengadaan barang berupa satu unit kendaraan dinas jabatan senilai Rp 3.000.000.000. Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode e-purchasing dengan status pemilihan dilakukan pada Januari 2025.

Pengadaan kendaraan dinas jabatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025. Sementara jadwal pemanfaatan barang terlihat ditulis mulai pada Februari 2025 dan berakhir di Desember tahun yang sama. Begitu pula untuk jadwal pelaksanaan kontrak dimulai dan berakhir pada Februari 2025.

Khusus untuk jadwal pemilihan penyedia paket dimulai pada Januari 2025 dan berakhir di Februari 2025. Sedangkan tanggal pengumuman paket dilaksanakan pada 31 Januari 2025 pukul 18:9 WIB seperti yang tertera di sirup.lkpp.go.id.

Selain Bagian Umum Pemkot Banda Aceh, berdasarkan hasil penelunsuran media, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga mengumumkan pengadaan dua unit mobil dinas untuk wakil ketua senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga melakukan pengadaan satu unit kendaraan roda empat untuk ketua dewan senilai Rp 950.000.000.

Duit untuk membeli tiga unit kendaraan dinas itu juga dibebankan pada APBD 2025, dengan tanggal pengumuman paket dilakukan sejak 10 Januari 2025 pukul 10:31 WIB.

Hingga saat ini, informasi masih berupaya mengonfirmasi para pihak terkait untuk mempertanyakan kebijakan pengadaan empat mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut.(*/ajnn)

Kian Marak Penipuan Berkedok Asmara ( Love Scaming) Kuras Duit hingga Rp700 Miliar di Rekening

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 9 Februari 2025 ada 42.257 laporan penipuan dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi. Kasus love scaming termasuk lagi trend saat ini.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dibentuk OJK mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp100 miliar di antaranya sudah diblokir dari rekening pelaku.

Pada intinya, love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, dimana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya.

Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dari berbagai aduan, modus paling banyak adalah penipuan. Selain love scaming juga ada penipuan transaksi belanja online. “Sudah transfer, barang tidak ada,” katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Lalu penipuan lain yang juga memakan banyak korban adalah yang berkedok investasi dan iming-iming hadiah. OJK juga mencatat banyak masyarakat di Indonesia yang tertipu oleh penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram.

“Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga,” kata Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa IASC merupakan inisiatif OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK diberikan mandat sebagai koordinator anti-scam.

OJK dalam hal ini fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal.

Kiki menjabarkan bahwa antusias masyarakat terbilang besar. “Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat memengaruhi dana bisa diselamatkan,” katanya.(*)

Polres Sabang Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Salah Satunya Perempuan

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian. Salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari saudara Taufik, yang menjadi korban tindak pidana pencurian yang terjadi di tokonya di jalan Perdagangan Sabang, Selasa (11/02/2025)

Kronologi penangkapan dimulai pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku pencurian, Saat penangkapan dilakukan, keempat pelaku sedang mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA dengan nomor polisi BK 1021 FL. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari toko milik saudara Taufik, berupa 33 helai baju.

Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan Identitas Pelaku, S W H, 46 Th, JUM, 48 Th, A S, 46 Th, E P, 24 Th

Barang Bukti yang Diamankan, berupa 1 (satu) Unit Mobil merk DAIHATSU SIGRA dengan nopol BK 1021 FL, 1 (satu) Lembar STNK, 4 (Empat) Unit Handphone, 33 (tiga puluh tiga) Helai baju yang dicuri dan 1 (satu) Buah miniatur Honda CB, dengan Pasal yang Diterapkan terhadap Keempat pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana pencurian.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Zunaidi, SH, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat, juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dan meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, ujarnya.

Proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini.(man)

Sebanyak 33 KG Sabu, 262.000 Butir Ekstasi Dan Ratusan Kilogram Ganja, Bnn Provinsi Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara ACEH_MALAYSIA dan menyita puluhan kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan kilogram ganja dalam 2 operasi terpisah.

“Sebanyak 33 kg sabu berhasil diamankan Tim BNN Provinsi Aceh beserta dua orang anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262.000 butir pil ekstasi dalam jaringan ini.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus peredaran ini menambah panjang daftar jaringan internasional Aceh-Malaysia yang telah berhasil diungkap oleh Tim BNN. Kasus ini berawal pada Kamis, 7 Februari 2025,.

Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan kepada tersangka yang membawa narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang rencana akan dibawa ke Lhoksemawe dengan menggunakan sepeda motor miliknya atas suruhan sdr. Y yang menurut keterangannya berada di Malaysia, tersangka diamankan beberapa saat setelah yang bersangkutan menjemput narkotika tersebut dari seseorang, bersama tersangka turut diamankan 15 bungkus paket yg diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan tersangka menunjukkan jalan menuju tempat dirinya menjemput paket yang diduga narkotika, dan petugas menemukan sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan kelapa sawit Dusun Bukit Nibung, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara.

Petugas menemukan paket yang juga diduga narkotika sebanyak 104 bungkus pil ekstasi (+- 262.500 butir) dan 18 bungkus sabu (+- 33 Kg ) . Tersangka H (35 tahun) merupakan warga Desa Meunasah Blang Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan pengembangan dengan dilakukan forensik terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya.

Selanjutnya dalam waktu bersamaan, ditempat terpisah Tim BNN Provinsi Aceh juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja/cannabis sativa di daerah Jl. KKA – Bener Meriah, Hutan, Kec. Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.(*/ay)

Penolakan Revisi KUHAP, ini kata BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas

0
Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, pada media ini, Ahad (09/02/2025).

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.(*)

Kejari Tamiang Panggil Seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Beroperasi di Aceh Tamiang

0

MEDIANAD.COM, ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memanggil seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten setempat.  Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang, H. Fahmi Jalil mengatakan pemanggilan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut bertujuan untuk memeriksa perizinan perusahaan tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum dan apakah ada lahan areal perusahaan tersebut yang masuk dalam kawasan hutan.

“Panggilan ini sebagai bentuk tindak lanjuti instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dari 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kita panggil, baru 15 perusahaan yang sudah memenuhi panggilan dan beberapa perusahaan meminta pejadwalan ulang,” ujar Fahmi Jalil yang seperti yang dilangsir KabarTamiang.com, Selasa (4/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi KabarTamiang.com via WhatsApp, Sabtu (18/1/2025). “Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.  Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare.

Dari total perusahaan tersebut, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal paling luas di Kabupaten Aceh Tamiang yakni seluas 7.530,9 Hektare. Perusahaan milik BUMN tersebut memiliki 3 izin HGU dan dua diantaranya, izin HGUnya berakhir pada tahun 2024 dan saat ini dua izin HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan.(*)

 

Dalam Kegiatan Komsosnya, Babinsa Koramil 01/Sukajaya Sampaikan Tentang Bahaya Judi Online Kepada Warga Masyarakat

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 09 Gampong Cot Ba’U Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang, Serka Sudirman, bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Saifullah, melaksanakan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada warga masyarakat di wilayah binaan. Sosialisasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung ke warung di kawasan Jurong Baypass, Rt 02 Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Minggu (2/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online, yang dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Serka Sudirman dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian materiil yang besar bahkan mengarah pada kehancuran mental dan sosial.

“Judi online bisa membuat seseorang hilang arah, kehilangan harta, dan bahkan bisa menyebabkan stres serta gangguan mental. Kami mengimbau kepada seluruh warga, terutama di Gampong Cot Ba’U, untuk tidak terpengaruh oleh aktivitas ini,” ujar Serka Sudirman saat memberikan penjelasan kepada warga.

Selain itu, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi dan memberantas judi online. Jika ada yang mengetahui praktik judi online di lingkungan mereka, Serka Sudirman mengingatkan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang, baik itu Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

“Judi online sangat merugikan. Jika ada yang terlibat atau mengetahui ada yang bermain judi online, laporkan segera kepada kami, baik Babinsa maupun Babinkamtibmas, agar bisa ditindaklanjuti,” tambah Serka Sudirman.

Aipda Saifullah juga turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk perjudian. “Kami bersama Babinsa akan terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Jangan biarkan judi online merusak kehidupan kita,” ungkapnya.

Warga yang hadir di warung tersebut, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mereka berkomitmen untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online dan ikut serta dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.(man)

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH — Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bireuen berinisial Ipda YF diperiksa oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa salah satu personel Polres Bireuen berinisial Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam.

“Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” ujar Joko, dalam keterangan singkatnya, Selasa, 28 Januari 2025.

Joko menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tutup Joko.(*/man)

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Turun Cek Pembongkaran Pagar Laut

0

MEDIANAD.COM, TANGGERANG – Pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polresta Tangerang dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Bapak Ucok Abdulrauf Damante, ke lokasi pemagaran laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, 22/1/2025, pukul 06.00 WIB, bertempat di Ketapang Urban Aquaculture.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Sdri. Elis Susilawati, dan Kolonel Laut Arif, S.T., M.Tr., M.M., selaku Danlanal Banten. Selain itu, Forkopimda Provinsi Banten juga turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah yang sedang dijalankan.

Dari tingkat Kabupaten Tangerang, PJ Bupati Tangerang, Bapak Andi Ony, turut hadir didampingi oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., beserta Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Pejabat Utama (PJU) Polresta Tangerang. Kehadiran pejabat dari tingkat kabupaten ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menyukseskan kegiatan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari upaya memantau pencabutan pagar pantai yang dilakukan sepanjang wilayah dari Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. “Kami menghadiri kegiatan ini sebagai bagian dari kunjungan kerja Menteri Kelautan RI, Kasal, dan PJ Gubernur Banten. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan pantai berjalan dengan baik demi keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Sebelumnya, pagar laut di wilayah Tangerang akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Proses pembongkaran ini melibatkan 600 personel TNI AL dan warga sekitar. Pembongkaran berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini dapat membuka kembali akses bagi nelayan, sehingga meningkatkan hasil tangkapan mereka dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi di kawasan tersebut.

Pejabat daerah lainnya yang hadir meliputi Camat Mauk, Bapak Kholid Mawardi, S.Sos., S.Ip., M.M., Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, S.H., M.Si., dan Danramil Mauk, Kapten Inf Hartono. Dukungan dari berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah ini.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, dengan pengamanan yang berjalan sesuai prosedur. Sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri dalam kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang.(*)

Ketua PWI Aceh Kecam Kekerasan Oknum Keuchik Terhadap Wartawan di Pidie Jaya

0

MEDIANAD.COM- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, terhadap Ismail M Adam atau Ismed, seorang wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi pada Minggu (26/1) dan dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai kebebasan pers di Aceh.

Nasir menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Nur, untuk menangani kasus ini. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Ketua PWI Pidie Jaya, Ichsan, yang mengonfirmasi bahwa Ismed adalah wartawan profesional yang bertugas di wilayah tersebut. IJTI Aceh saat ini masih mendalami kronologi lengkap insiden tersebut.

Insiden bermula saat Ismed meliput inspeksi mendadak Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya di Polindes Cot Seutui. Dalam peliputan tersebut, Ismed bekerja secara profesional sesuai dengan standar jurnalistik. Informasi yang diperoleh dari lapangan kemudian diberitakan sebagai produk jurnalistik yang menjadi konsumsi publik. Namun, pemberitaan ini memicu kemarahan oknum Keuchik yang merasa tidak puas dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap Ismed.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi di depan umum, tepatnya saat Ismed sedang bersantai di sebuah kedai kopi. “Ismed dibal-bal, dipukul dan diinjak-injak oleh pelaku di hadapan banyak orang. Ini adalah tindakan premanisme yang tidak bisa ditolelir,” tegas Nasir.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

PWI Aceh bersama asosiasi pers lainnya di Aceh mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum.

“Kami mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku dan memastikan persoalan inti di Polindes Cot Seutui dapat diungkap dengan transparan,” kata ketua PWI Nasir Nurdin di Banda Aceh, Miggu sore.

Kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Nasir menegaskan bahwa PWI Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan jurnalis yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. (**)

Popular Posts

My Favorites

Wujud Perhatian Pimpinan, Komandan Kodim 0112/Sabang Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh...

0
MEDUANAD.COM, SABANG - Komandan Distrik Militer (Kodim) 0112/Sabang, Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P, memberikan jam komandan kepada seluruh personel Makodim dan Koramil bertempat di...