Hukum

Beranda Hukum Halaman 3
Berita Hukum dan Kriminal

Polres Sabang Gencar Patroli Malam Cegah Guantibmas dan Balap Liar

0

MEDIANAD COM, SABANG – Berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berada di Kota Sabang, Polres Sabang terus gencarkan patroli malam hari guna antisipasi Guantibmas serta aksi balap liar di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu (10/05/2026)

Patroli dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) mulai pukul 23.30 WIB hingga 04.00 WIB, dengan menyasar sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat di Kota Sabang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabang Irvan MA, SH, didampingi KBO Sat Samapta Polres Sabang Ipda Sabri Ichsan bersama personel jajaran Polres Sabang.

Adapun sasaran patroli meliputi seputaran Kota Sabang, kawasan kafe, hotel, kedai kopi, pelabuhan, pusat perbelanjaan, serta tempat-tempat keramaian lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan pada malam hari.

Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, termasuk aksi balap liar.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.Sou, M.Han, mengatakan bahwa patroli malam hari merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Sabang.

“Polres Sabang berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada warga maupun wisatawan. Patroli malam ini kami lakukan secara rutin sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas, balap liar, serta tindak kriminalitas lainnya demi terciptanya situasi yang kondusif di Kota Sabang,” ujar Kapolres Sabang.

Ia juga menambahkan bahwa Kota Sabang sebagai daerah tujuan wisata harus tetap terjaga keamanan dan kenyamanannya sehingga masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas dengan tenang.

Kehadiran personel Polres Sabang di lapangan mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan adanya patroli rutin pada malam hingga dini hari.(man)

Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Pencurian

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu (03/05/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial M.R.Z (40), laki-laki. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 Jo Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang IPTU Irvan MA, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar IPTU Irvan.

Pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan pelaku sedang melintas di Jalan Bay Pass menuju kawasan Aneuk Laot.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perdagangan Kec. Sukakarya Kota Sabang.

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Sabang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di Kota Sabang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga,” tegas AKBP Sukoco.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(man)

Sat Reskrim Polres Sabang Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Olah TKP Karhutla Tahun 2026

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Sat Reskrim Polres Sabang gelar Sosialisasi dan Pelatihan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di halaman bangunan baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, Gp.Ujong Kareung, Kec.Sukajaya Kota Sabang, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Irvan MA, SH, KBO Satreskrim Polres Sabang, Kapolsek Sukajaya, perwakilan Dandim 0112 Sabang, perwakilan Danlanud Maimun Saleh Sabang, Kepala BPBD Kota Sabang, Kasatpol PP Kota Sabang, Direktur RSUD Sabang, Direktur PDAM, serta tamu undangan lainnya.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel Polri dan instansi terkait dalam menangani kejadian kebakaran hutan dan lahan, khususnya dalam proses olah TKP, penanganan awal, hingga koordinasi lintas sektoral saat terjadi Karhutla.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan bahwa kesiapsiagaan seluruh unsur sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Sabang.

“Karhutla merupakan ancaman serius yang harus diantisipasi bersama. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh personel dan stakeholder terkait memiliki kemampuan, kesiapan, dan sinergitas yang baik dalam melakukan penanganan, mulai dari pencegahan, pemadaman, evakuasi hingga proses penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKBP Sukoco.

Usai pelaksanaan sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Simulasi tersebut melibatkan Personel Satreskrim Polres Sabang, Petugas Pemadam Kebakaran Kota Sabang, BPBD Kota Sabang, Satpol PP Kota Sabang, Petugas Medis RSUD Kota Sabang, serta Tim Dokkes Polres Sabang.

Dalam simulasi tersebut, peserta memperagakan tahapan penanganan Karhutla secara terpadu, mulai dari penerimaan laporan, pemadaman api, evakuasi korban, pemberian pertolongan medis, hingga pelaksanaan olah TKP sesuai standar operasional prosedur.

Kapolres berharap, melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga penanganan Karhutla di Kota Sabang dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.

“Sinergi adalah kunci utama. Dengan latihan bersama seperti ini, kita dapat meminimalisir risiko, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.(*/man)

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN Senilai Rp103 Juta

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang tersangka berhasil diamankan, Senin (27/04/2026)

Tersangka diketahui berinisial DM (34), seorang laki-laki. Ia ditangkap terkait dugaan pencurian kabel MVTIC sepanjang 600 meter yang mengakibatkan kerugian pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang sebesar Rp103.000.000.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kesigapan personel, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset vital negara,” ujar AKBP Sukoco.

Kasus ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 08.20 WIB, saat Penyidik Satreskrim Polres Sabang menerima laporan dugaan pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 sepanjang 600 meter milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Irvan MA, SH, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di depan Gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua karung berukuran 25 kilogram berisi aluminium campuran yang berasal dari kabel hasil curian, satu karung berukuran 5 kilogram berisi tembaga dari lapisan kabel hasil curian, serta kulit bekas kopekan kabel MVTIC yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Jo Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Sabang. Polres Sabang berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*/man)

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.(*/man)

Sat Resnarkoba Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja di Sukajaya

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kec.Sukajaya Kota Sabang, Jum’at (17/04/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial F M (26). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bermerek Dunhill yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira S, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah lapangan bola di Kecamatan Sukajaya kerap dijadikan lokasi pengunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 12.15 WIB, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Emil.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, yakni F M, sedang duduk di lapangan sambil bermain handphone. Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet coklat merek Dunhill yang berisi satu bungkus ganja yang dibungkus kertas putih. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek warna biru dongker yang dikenakan pelaku saat itu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sabang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Sabang. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.(man)

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA — Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Aceh berhasil meraih dua penghargaan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu,15 April 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Humas Polri dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring, mulai dari tingkat Mabes hingga kewilayahan.

Rakernis Humas Polri 2026 turut dihadiri oleh Wakapolri, Kadivhumas Polri, para pejabat utama Divhumas Polri, Juru Bicara Kepresidenan, pakar media, para Kabid Humas Polda se-Indonesia, serta sejumlah undangan lainnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Rakernis yang mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.”

Menurutnya, kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat peran kehumasan Polri di tengah dinamika informasi publik yang semakin kompleks di era digital.

“Rakernis ini menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme fungsi Humas, sekaligus memperkuat sinergi antarjajaran dalam menghadapi tantangan komunikasi publik ke depan,” ujarnya.

Selain pembekalan materi dari narasumber internal dan eksternal, kegiatan juga diisi dengan diskusi panel yang membahas berbagai isu strategis terkait komunikasi publik dan manajemen media.

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya peran Humas sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas informasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Di era digital dan kecerdasan buatan, kecepatan informasi harus diimbangi dengan kebenaran. Humas Polri harus mampu memastikan masyarakat tidak hanya menerima informasi dengan cepat, tetapi juga informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tambahnya.

Atas kinerja dan inovasi yang dilakukan, Bidhumas Polda Aceh berhasil meraih dua penghargaan, yakni juara III kategori SPIT-Media Hub untuk wilayah Zona B serta juara II kategori Polri TV pada wilayah yang sama.

Melalui Rakernis Humas Polri 2026, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarjajaran Humas serta optimalisasi manajemen media dalam membentuk opini publik yang konstruktif dan berkelanjutan, pungkasnya.(*)

Ketua PW-PII Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Tangkap Pelaku Penista Agama

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Aceh dalam menangkap aktor terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial Dedi Saputra.

Online beritaindatu.com, Senin kemarin merilis, Bahwa laporan yang ia buat bukan didasari sentimen pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara dan pimpinan organisasi pelajar Islam di Aceh, terang ketua PII Aceh M Rendi.

Sembari menambahan, “kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh, menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu”.

Tentu patut di apresiasi kerja keras personil Polda Aceh, “serta Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menunjukkan komandonya secara jitu dan konsisten dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di Tanah Rencong”.

“Kita sangat apresiasi apa yang telah dilakukan di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Marzuki Ali Basyah. Beliau terus menjaga dan menegakkan keadilan serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Aceh,” katanya.

Rendi Febriansyah juga menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kita mengapresiasi kepada Unit Siber Polda Aceh di bawah pimpinan Bang Adam yang telah bekerja cepat, terukur, dan profesional dalam menangani laporan ini,” ujar Rendi.

Ia menilai langkah yang dilakukan tim siber menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak dugaan ujaran kebencian di ruang digital.

“Penanganan kasus ini membuktikan bahwa ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat menyebar kebencian. Aparat hadir dan bekerja nyata,” katanya.

Rendi menjelaskan, laporan terhadap Dedi Saputra terdaftar dengan Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Laporan itu kami buat pada 18 November 2025. Kami melihat adanya dugaan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Rendi, sebagai Ketua PII Aceh, ia merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kami tidak ingin polemik di media sosial berkembang liar dan memancing emosi publik. Jalur hukum adalah jalan yang paling tepat dan bermartabat,” tegasnya.

Rendi mengatakan bahwa proses hukum harus dikawal bersama agar berjalan transparan dan adil.

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, PII Aceh mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada ketertiban dan persatuan.

“Harapan kami sederhana, agar Aceh tetap damai, masyarakat merasa aman, dan hukum benar-benar menjadi panglima,” pungkas Rendi.

Penangkapan Dedi Saputra sendiri menjadi perbincangan luas di media sosial pada Sabtu (21/2/2026). Warga Aceh ramai membahas kabar pemulangan paksa pria yang dikenal sebagai penginjil tersebut ke Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Benar, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (**)

Kemenkuham Aceh Hadiri Raker Perdana PPA, Ini yang Ditekankan untuk Kader PPA

0

MEDIANAD.COM: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH menghadiri Rapat Kerja (Raker) perdana Partai Perjuangan Aceh (PPA) yang digelar di Aula Universitas Ubudiyah, Lingke Banda Aceh, Senin (23/02/2026) pagi.

Raker yàng mengusung tema “Membangun Politik Berdaulat di Bumi Aceh: Soliditas Kader dan Keberpihakan pada Rakyat”, tersebut juga sebagai momentum konsolidasi awal bagi partai lokal yang tengah menata langkah dan arah perjuangannya di Aceh.

Online meugah.com beberapa saat yang lalu merilis. Dimana dalam sambutannya, Meurah Budiman mengapresiasi perjuangan Dewan Pembina Partai, Ketua Umum PPA, Prof. Marniati yang telah berjuang dari nol dalam mendirikan partai politik PPA, serta Ketua KIP Aceh Agusni AH selaku pemateri Dan Dr M Nur Rasyid SH Mhum pemateri serta seluruh jajaran pengurus dan kader yang hadir. Ia menilai kehadiran PPA sebagai partai politik lokal baru merupakan capaian penting dalam dinamika demokrasi Aceh yang memiliki kekhususan dalam sistem kepartaian.

Ia juga mengenang proses panjang yang dilalui partai politik lokal, mulai dari perumusan logo, lambang, hingga tahapan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembentukan partai bukanlah proses instan, melainkan hasil diskusi, kerja kolektif, dan komitmen bersama untuk menghadirkan wadah perjuangan yang sah secara hukum dan kuat secara organisasi.

Meurah Budiman menegaskan bahwa keberadaan partai politik lokal merupakan kekhususan yang hanya dimiliki Aceh. Karena itu, ia berharap PPA mampu melahirkan ide-ide segar dan gagasan konstruktif yang dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan serta menjawab berbagai tantangan, termasuk persoalan sosial dan dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah.

Menutup pesannya, Meurah Budiman mengingatkan seluruh kader PPA agar senantiasa menjaga komunikasi dan kekompakan internal. Soliditas, menurutnya, adalah fondasi utama dalam membangun partai yang kuat dan dipercaya rakyat. Ia optimistis, melalui raker perdana ini, akan lahir sejumlah rekomendasi strategis demi kemajuan partai dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara umum. (**)

SAPA Desak Gubernur Aceh Audit Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

0

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

MEDIANAD.COM: Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada yayasan tersebut untuk mengelola aset milik masjid.

“Kami meminta seluruh aset wakaf yang dikelola yayasan diaudit terlebih dahulu. Setelah itu, pengelolaannya harus dikembalikan kepada pengelola resmi Masjid Raya Baiturrahman atau diserahkan kepada Baitul Mal Aceh agar lebih terbuka dan transparan,” kata Fauzan dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (11/2/2026).

Menurut Fauzan, SAPA mencatat sejumlah kejanggalan terkait pendapatan dari aset yang dikelola yayasan. Salah satunya, satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.

“Berdasarkan harga pasaran, nilai sewa di lokasi tersebut bisa mencapai Rp20 juta atau lebih per tahun. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” ujarnya.

Selain toko, SAPA juga meminta penelusuran terhadap aset lain seperti rumah, tanah, dan bangunan yang berada di bawah pengelolaan yayasan, guna memastikan seluruh potensi pendapatan wakaf dimaksimalkan untuk kepentingan umat.

SAPA turut menyoroti besarnya pengeluaran operasional yayasan. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, total pengeluaran pada 2023 tercatat sekitar Rp812 juta dan meningkat menjadi Rp893 juta pada 2024. Sementara beban program pada 2023 sebesar Rp42 juta dan naik menjadi Rp1,3 miliar pada 2024.

“Kami juga mencermati adanya biaya perjalanan dinas dan honor yang diduga berkaitan dengan pengurus yayasan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun. Publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh SAPA, kegiatan peringatan hari besar Islam (PHBI) serta gaji Imam Besar Masjid Raya dibiayai melalui UPTD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Operasional masjid didanai melalui skema BLUD, sedangkan biaya khatib, guru pengajian, dan gaji khadam bersumber dari sedekah yang dikelola langsung oleh pihak masjid.

“Artinya, kebutuhan dasar operasional masjid sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Karena itu, pengelolaan aset oleh yayasan perlu dipastikan peruntukan pengeluarannya,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, Fauzan menegaskan SAPA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pengurus yayasan, ujarnya, yang juga siaran pers ini sudah dirilis di online bandapos.com.

“Kami meyakini para pengurus memiliki integritas. Namun, hal itu perlu dibuktikan melalui keterbukaan data. Jika pengelolaan dilakukan secara amanah, tidak ada alasan untuk menolak transparansi,” katanya.

SAPA mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan audit independen serta penelusuran menyeluruh terhadap aset dan pengelolaan keuangan yang berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Baiturrahman Peduli Umat maupun Pemerintah Aceh terkait desakan tersebut.(**)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 02/Sukakarya Dampingi Penyaluran Beras SPHP dalam Program Gerakan Pangan...

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Upaya pengendalian harga pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus didorong di wilayah Kota Sabang. Babinsa Gampong Aneuk Laot, Koramil 02/Sukakarya Kodim...