Hukum

Beranda Hukum Halaman 2
Berita Hukum dan Kriminal

Kajari Sabang Lakukan  Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tahun 2025

0

MEDIANAD.COM, SABANG -Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, SH.,MH di halaman kantor Kejari Sabang, Senin(24/11). pkl.9.30.wib.

Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak
4 perkara berat total 1,44 gram dengan cara diblender dan perkara tindak pidana umum barang bukti berupa 8 Unit Hanpdhone dihancurkan menggunakan palu, proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti lainnya seperti pakaian, korek gas, dan plastik warna putih bening dimusnahkan dengan cara dibakar.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi.

Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, SH.,MH. Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bukan hanya sekedar acara ceremonial belaka, namun ini merupakan perwujudan tugas dan wewenang Kejaksaan selaku Eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Saya juga mengucapkan terimaksih kepada rekan-rekan dari instansi Kepolisian Kota Sabang, BNN Kota Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang atas sinergitas yang baik
dalam penegakan hukum.(man/*)

Kejari Sabang Gelar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025

0

MEDIANAD.COM, SABANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Sabang resmi menggelar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK se-Kota Sabang Tahun 2025. Acara yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Sabang ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran hukum dan karakter pelajar sejak dini, kamis (20/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar kompetisi mencari juara, tetapi sebuah langkah strategis untuk menanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan wawasan hukum kepada para generasi muda di tengah derasnya tantangan era digital.

Dalam sambutannya, Kajari Sabang menekankan pentingnya ketelitian dan kecerdasan pelajar dalam beraktivitas di ruang digital.

> “Di usia remaja, arus informasi sangat deras. Adik-adik harus pintar memilah dan memilih, terutama di media sosial. Hindari penyebaran hoaks, perundungan, dan tindakan yang dapat berkonsekuensi pidana. Jadilah generasi yang bijak dan berkarakter,” tegasnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Sabang, Moh. Tohap, A.R., S.T., M.Si., turut menegaskan pentingnya kolaborasi pendidikan dan penegakan hukum dalam mencetak generasi muda yang berkualitas.

> “Kegiatan ini adalah bentuk sinergi untuk menyeleksi putra-putri terbaik Sabang yang memiliki pemahaman hukum yang baik. Juara yang terpilih nantinya akan mewakili Sabang di tingkat Provinsi Aceh,” ujarnya.

Empat Sekolah Ambil Bagian, Persaingan Ketat dan Berkelas

Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 ini diikuti perwakilan dari empat sekolah, yakni:

SMA Negeri 1 Sabang

SMA Negeri 2 Sabang

SMK Negeri 1 Sabang

SMA Islam Al-Mujaddid

Para peserta menjalani rangkaian tes dan penilaian langsung oleh dewan juri dari Kejari Sabang. Mereka diuji dari aspek pengetahuan hukum, kemampuan komunikasi, kepribadian, serta wawasan umum.

Hasil Penilaian Dewan Juri

Juara I
Risky Al Fahiz (SMK Negeri 1 Sabang – Putra)

Najwa Mauliza (SMA Negeri 1 Sabang – Putri)

Juara II
Angga Sudji Pranoto (SMA Negeri 1 Sabang – Putra)

Aurha Kharima (SMA Negeri 2 Sabang – Putri)
Juara III
Yardhan Al Fatah (SMA Islam Al-Mujaddid – Putra)

Shivila Ramadhani (SMK Negeri 1 Sabang – Putri)

Setelah melalui penilaian objektif dan akumulasi total nilai, dewan juri menetapkan Risky Al Fahiz dan Najwa Mauliza sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Sabang Tahun 2025. Kedua pelajar terbaik ini berhak melaju sebagai wakil Sabang dalam kompetisi tingkat Provinsi Aceh.

Harapan Kejari Sabang untuk Wakil Terbaik Kota

Menutup kegiatan, Kajari Sabang berharap para wakil terpilih benar-benar mempersiapkan diri secara maksimal sehingga mampu membawa prestasi yang membanggakan bagi Kota Sabang.

> “Kita ingin menghadirkan wakil terbaik yang bisa bersaing dan mengharumkan nama Sabang di tingkat Provinsi Aceh. Semoga para finalis mampu tampil percaya diri dan mempertahankan nilai-nilai karakter yang sudah ditanamkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasi Intelijen.(man)

Wakil Bupati Emosi: “Ricuh di Dapur MBG Sagoe Kepala SPPG Jadi Korban Pemukulan”, Korban tak Beri toleransi

0

MEDIANAD.COM, PIDIE JAYA – “Suasana di dapur acara MBG Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, mendadak ricuh pada Kamis (30/10/2025). Kepala SPPG, Muhammad Reza, S.Pd, dilaporkan menjadi korban dugaan pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri. Peristiwa ini berawal dari kedatangan Wakil Bupati secara tiba-tiba ke dapur tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.”

Dilansir dari liputan gampongnews.id. Insiden bermula saat Hasan Basri memeriksa dapur tempat pengolahan makanan bergizi (MBG) bagi peserta program. Dalam laporan tertulis yang diterima media, Reza menjelaskan bahwa sang Wakil Bupati menilai nasi yang disiapkan dalam keadaan dingin dan menuding tim SPPG tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis). Padahal, menurut Reza, pengolahan MBG sudah sesuai aturan, yakni maksimal 4–6 jam sebelum makan bersama di sekolah.

Ketegangan semakin meningkat saat lawan berusaha menjelaskan alasan teknis pengolahan makanan tersebut. Namun, Wakil Bupati diduga membentak para relawan, bahkan mengancam akan menutup dapur, memecat para relawan, hingga membakar lokasi kegiatan. Suasana dapur pun berubah tegang, dan sejumlah saksi menyebutkan mendengar kata-kata kasar terlontar dari mulut sang Wakil Bupati.

Sekitar pukul 08.05 WIB, suasana memanas ketika Muhammad Reza tiba di lokasi. Tanpa aba-aba, Wakil Bupati dipanggil langsung memukul dan membentak Reza di hadapan para lawan. Beberapa relawan yang mencoba melerai justru ikut dimaki dengan kata-kata kasar. Aksi itu baru berhenti setelah asisten pribadi Wakil Bupati turun tangan menenangkan situasi.

Usai kejadian, Muhammad Reza bersama Koordinator Pokja Kecamatan Trienggadeng dan relawan SPPG mendatangi kantor Bupati Pidie Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam pertemuan itu, Bupati Pidie Jaya dikabarkan telah menerima laporan resmi dari pihak SPPG dan menyarankan agar kasus ini dapat diselesaikan secara internal.

Namun kejadian ini telah dilaporkan kepihak berwajib, walaupun Wakil bupati Pijay sulah melakukan permintaan maaf, namun korban tak memberikan toleransi kepada Wakil bupati Pijay tersebut.

Sementara itu, Muhammad Reza telah menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi fisiknya pasca-insiden, sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar menunjukkan dirinya mendapat perawatan dari tenaga medis di salah satu fasilitas kesehatan di Pidie Jaya” .(**).

Sat Intelkam Polres Sabang Ungkap Kasus Pencurian Tiang Galvanis Penerang Jalan Utama di Gampong Paya

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tiang galvanis penerang jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang yang terletak di Gp.Paya, Kec.Sukamakmue Kota Sabang, Kamis (16/10/2025)

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengumpulan bahan keterangan yang diterima melalui wawancara terhadap Masyarakat Gp.Paya, yang melaporkan bahwa terdapat tiga unit tiang galvanis penerangan jalan umum beserta perangkatnya, seperti lampu, penampang solar, cell, baut, dan baterai, telah hilang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan membenarkan bahwa tiga unit tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang memang telah hilang.

Selanjutnya, Tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah gudang butut (pengepul barang bekas) di wilayah Kota Sabang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa potongan tiang galvanis penerang jalan utama sebagaimana yang dilaporkan hilang, di sebuah gudang butut di Kec. Sukajaya Kota Sabang.

Pada pukul 11.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri mendatangi gudang tersebut untuk melakukan wawancara dan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait identitas para pelaku pencurian yang telah menjual barang hasil curian tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Dua orang tersangka, dan pada akhirnya Tim berhasil mengamankan Dua pelaku tindak pidana pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama, masing-masing berinisial, I H (27), laki-laki, A H (36), laki-laki.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui
Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Sabang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” ujar Ipda Dimas.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menampung atau membeli barang-barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya, serta selalu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(man)

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dukung Ketahanan Pangan dengan Bantu Distribusi Pupuk

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayah binaannya, Babinsa 09 Gampong Cot Ba’U, Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Sertu Eka Rahmadsyah Putra membantu warga mengangkat pupuk bantuan dari Dinas Pertanian. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (1/10/2025) di Jurong Cot Manceng, Gampong Cot Ba’U.

Bantuan pupuk yang disalurkan berupa Pupuk NPK merk Bellarusia. Pupuk ini memiliki kandungan unsur hara penting seperti Nitrogen, Phospate, dan Kalium, yang berfungsi mendukung pertumbuhan batang, daun, serta buah tanaman. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan dorongan semangat sekaligus memastikan pupuk tersebut benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.

Sertu Eka Rahmadsyah Putra mengatakan, peran Babinsa tidak hanya sebatas menjaga keamanan wilayah, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. “Kami selalu siap membantu masyarakat, termasuk dalam hal pendistribusian pupuk ini, agar bisa digunakan secara maksimal untuk meningkatkan hasil panen,” ujarnya.

Program ketahanan pangan sendiri menjadi salah satu fokus utama TNI AD bersama pemerintah daerah. Kehadiran Babinsa di lapangan tidak hanya memberikan pendampingan teknis, tetapi juga mendorong petani agar lebih termotivasi dalam mengelola lahan pertanian secara optimal.

Dengan adanya dukungan berupa pupuk dan pendampingan dari Babinsa, diharapkan produktivitas pertanian di Gampong Cot Ba’U dapat meningkat. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan ketersediaan pangan di wilayah Kota Sabang dapat terjaga sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(man)

Gugatan Terhadap KONI Aceh ke BAKI Masuki Tahap Persidangan, “Seluruh Proses Musorprovlub harus Dihentikan”

0

KUASA HUKUM PENGGUGAT, HENDRI SAPUTRA

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra mengatakan. seminggu yang lalu kita sudah menyerahkan berkas perkara ke Sekretariat BAKI dalam hal menggugat KONI Aceh serta pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh tahun 2025 sebagai tergugat kedua.

Yang juga sengketa hukum terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh sekarang resmi bergulir di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), kata Hendri Saputra, lewat rilisnya yang dikirim kepada wartawan, Jumat (19/09/2025) malam.

Gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 itu tidak hanya menyasar KONI Aceh, tetapi juga pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tergugat kedua, pinta Hendri.

Sembari menjelaskan, berkas gugatan telah diterima baik secara langsung maupun elektronik oleh sekretariat BAKI, yang juga sebelum masuk meja sidang, perkara gugatan lebih dulu menjalani dismisal process tahap untuk memastikan kewenangan BAKI dalam memeriksa dan mengadili.

Berdasarkan surat resmi BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, pihaknya diminta membayar panjar biaya perkara, itu berarti gugatan kami secara formil dan materiil telah dinyatakan memenuhi syarat serta layak disidangkan jelas Hendri.

Yang juga dalam waktu dekat BAKI akan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan khusus, dengan demikian mengingatkan, KONI Aceh agar menghentikan seluruh proses Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sembari menunggu putusan perkara dimaksud.

Mengingat jika tahapan Musorprovlub terus dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan kerugian materil maupun immateril, “serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan berpotensi lahir dualisme induk organisasi KONI Aceh”, jika Semua pihak tidak menghormati proses hukum, tukas loyer muda Hendri Saputra.

“Seperti telah diberitakan sejumlah media lokal dan nasional, Selasa dan Rabu pekan lalu”. Sejumlah pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Aceh, resmi menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dimana gugatan tersebut didaftarkan, Selasa, 9 September 2025, juga bersamaan pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh sebagai tergugat kedua.

Inti permasalahan itu adalah, tahapan persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dianggap cacat hukum, dimana keputusan yang diambil KONI Aceh pada Rakerprov 29 Agustus lalu melanggar konstitusi organisasi, tutupnya. (tim)

Warga Temukan Paket Diduga Kokain 1 Kg di Gampong Iboih, Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Warga Gp.Iboih, Kec.Sukamakmue Kota Sabang, dikejutkan dengan penemuan sebuah paket mencurigakan berisi butiran putih seberat sekitar 1 kilogram yang belakangan diketahui diduga merupakan narkotika jenis kokain. Penemuan ini terjadi pada Jum’at (05/09/2025) sore dan segera ditangani aparat kepolisian.

Kronologi Penemuan, Sekitar pukul 15.30 WIB, tiga warga setempat masing-masing E R, S F, dan K A sedang mencari kerang di kawasan hutan bakau Jr. Lhout, Gp.Iboih. Saat itu, saksi E R melihat sebuah bungkusan plastik bening tersangkut di akar pohon dalam kondisi berlumpur.

Karena curiga, E R membuka bungkusan tersebut sambil merekam, dan mendapati isinya berupa butiran putih halus yang diduga narkotika. Merasa takut, E R segera menghubungi Aipda Suwandi, salah seorang personel Polsek Sukakarya yang tinggal di Gp. Iboih, untuk meminta pengecekan lebih lanjut.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Aipda Suwandi tiba di lokasi dan mengamankan barang tersebut.

Keesokan harinya, Sabtu (06/09/2025) pukul 09.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukakarya dan dilaporkan kepada Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, Barang temuan itu kemudian diamankan di Mapolsek, dan peristiwa tersebut langsung diteruskan kepada BNN Kota Sabang dan Sat Resnarkoba Polres Sabang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sabang bersama BNN tiba di Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkoba (Drug Abuse Test). Hasilnya menunjukkan bahwa serbuk putih tersebut positif mengandung narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 1 kilogram.

Setelah itu, pukul 11.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang untuk diamankan. Sat Intelkam Polres Sabang juga melakukan wawancara terhadap ketiga saksi penemu barang, sekaligus memeriksa kembali lokasi penemuan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lapisan bungkusan bertuliskan FEDEX, yang kemudian dijadikan petunjuk awal penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (11/09/2025) Sat Resnarkoba Polres Sabang membawa sampel bruto seberat 2 gram ke Laboratorium Bea dan Cukai Banda Aceh. Dari hasil uji laboratorium, sampel tersebut dipastikan mengandung Cocaine Hydrochloride, salah satu bentuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif, mengingat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika berskala besar, dan juga terus berkoordinasi dengan BNN serta instansi terkait untuk mendalami asal-usul paket yang ditemukan di kawasan pesisir tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap temuan mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur masuk barang terlarang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika. Penemuan ini merupakan bukti bahwa kewaspadaan warga bisa membantu aparat dalam mengungkap kasus besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sabang.(man)

Seorang Anggota DPRK Sabang Diduga Ancam Wartawan 

0

Ilustrasi

MEDIANAD.COM, SABANG – Tindakan arogan diperlihatkan anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum. Aksi memalukan tersebut disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, mengutuk keras dugaan tindakan Siddik. Ia menegaskan, perbuatan kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin.

Menurutnya, tindakan Siddik tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga merendahkan martabat rakyat yang telah memilihnya.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menunjukkan watak preman,” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Jalaluddin menilai perbuatan Siddik jelas bertentangan dengan aturan hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Siddik diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whasapp dengan kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut. Beberapa hari setelahnya, Siddik yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum, apakah berani menindak anggota dewan yang berlaku sewenang-wenang, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja.(rel/man)

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen SDM sekolah.

Nilai Proyek dan Potensi Kerugian Negara Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah ini disebut bernilai triliunan rupiah.

Proyek ini awalnya bertujuan mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia, namun diduga disalahgunakan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan markup harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.

Reaksi Publik dan Proses Hukum Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak mengundang perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai tokoh muda pendiri Gojek yang masuk ke kabinet Jokowi pada 2019.

Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan detail lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat Nadiem.

Namun, penyidik memastikan akan mendalami peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Patroli Gabungan TNI-POLRI Cipta Kondisi Antisipasi Unjuk Rasa di Kota Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka menjaga stabilitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), Polres Sabang bersama jajaran TNI melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi di wilayah hukum Kota Sabang pada malam hari, Senin (01/09/2025).

Patroli ini dipimpin oleh Kabagops Polres Sabang, AKP Bukhari, SH, MH, bersama Kasat Lantas Polres Sabang IPTU Darmi, SH, dan IPDA Muhibuddin, serta melibatkan 20 personel jajaran Polres Sabang, 10 personel TNI-AD, serta 2 personel POM-AD.

Adapun sasaran patroli gabungan meliputi titik-titik vital dan objek strategis di Kota Sabang, yaitu Jalan Perdagangan, Jalan Malahayati, Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Kantor Walikota Sabang, serta Kantor DPRK Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kabagops AKP Bukhari, SH, MH menyampaikan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya dalam menyikapi potensi adanya aksi unjuk rasa di Kota Sabang.

“Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi di lapangan tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami bersama TNI akan terus bersinergi demi terciptanya Sabang yang aman dan damai,” ujar AKP Bukhari.

Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang, serta segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak dini.(man)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 02/Sukakarya Laksanakan Komsos Bangun Kepercayaan dan Kemitraan di Wilayah...

0
MEDIANAD.COM, COM, SABANG – Babinsa Gampong Kuta Timu, Serma Sutrisno dari Koramil 02/Sukakarya, Kodim 0112/Sabang, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama warga binaannya di...