Bahrul Jamil, Sekdakab Aceh Besar dan Usman Lamreung

MEDIANAD.COM,ACEH BESAR: Jika kondisi seperti ini terus terjadi dipastikan pelayanan publik pada tingkat Gampong secara keseluruhan menjadi masalah, setelah para Keuchik, Tuhapeut dan aparat gampong lainnya selama 2026 (empat bulan) belum menerima jerih payah (gaji atau honorarium).

“Kondisi miris tersebut juga saat ini menjadi sorotan publik terhadab kinerja Bupati Aceh Besar serta Dinas terkait”.

Salah satu sorotan dilontarkan oleh Akademisi dari Aceh Besar itu sendiri, Yakni Dr Usman Lamreung saat diminta keterangan media online ini, Jumat (10/04/2026) pagi dikawasan pinggiran perbatasan Aceh Besar dengan kota Banda Aceh.

Mencermati keterangan pemerintah sebelumnya, ‘Bupati Aceh Besar pernah mengatakan (berjanji) bahwa gaji Keuchik dan aparatur Gampong di Abes akan dibayar setiap bulan’, Namun hingga hari ini, Jumat pagi (Red) janji tersebut masih jauh dari harapan.

“Namun kendala di Pemkab kabarnya belum terbayar jerih payah apara Gampong akibat terbentur dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan”.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin sudah empat bulan Perbup tersebut belum juga rampung? Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan dan kapasitas tata kelola pemerintahan.

Bahkan, beredar kabar bahwa dinamika pergantian Kepala SKPD dinas terkait turut memperlambat proses administrasi, yang pada akhirnya berdampak pada tersendatnya hak aparatur gampong.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi anggaran. Patut diduga adanya pergeseran atau ketidaksiapan alokasi anggaran yang menyebabkan gaji aparatur belum dapat dicairkan. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar perlu segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik: apakah persoalan ini murni akibat belum terbitnya Perbup, atau ada masalah lebih serius dalam struktur anggaran?

Dampaknya sudah nyata. Aparatur gampong merupakan ujung tombak pelayanan publik—mulai dari pengurusan administrasi, pelayanan sosial, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Ketika gaji mereka tertunda, motivasi kerja menurun, dan pelayanan publik pun ikut terganggu. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah justru sedang melemahkan fondasi pelayanan yang seharusnya diperkuat.

Lebih jauh, keterlambatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik. Jika kewajiban paling mendasar seperti pembayaran gaji saja tidak mampu ditunaikan tepat waktu, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pemerintah mampu mengelola program pembangunan lainnta Kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan, dan kasus ini secara perlahan menggerusnya.

Yang lebih memprihatinkan, DPRK Aceh Besar justru terkesan diam. Lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan tampak tidak menunjukkan respons berarti, tambah Usman.

Dalam situasi di mana hak aparatur gampong tertunda berbulan-bulan, seharusnya DPRK tampil di garda terdepan untuk mempertanyakan dan mendesak pemerintah daerah, namun tak ada respon.

Mengingat, aparatur gampong tidak boleh terus menjadi korban kelambanan birokrasi. Jika pemerintah gagal menghadirkan kepastian, maka yang hilang bukan hanya hak ekonomi aparatur, tetapi juga kepercayaan rakyat secara luasm, “ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi pemerintahan, pungkas Usman Lamreung.

Sudah Dapat Dicairkan
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung, sehingga pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran tata kelola keuangan gampong, sekaligus mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil S.Sos MSi menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi tersebut telah diselesaikan secara komprehensif.

“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” jelas Sekda, melalui siaran Pers Humas Pemkab setempat, Jumat (10/4) 2026.

Sekda yang akrab disapa BJ itu menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar kini membuka ruang bagi seluruh gampong untuk segera memproses pengajuan pencairan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Bahrul Jamil menegaskan, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut, semua karena ada proses yang kita lalui, semua regulasi kita selesaikan terlebih dahulu. Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai. Saya minta kepada para keuchik untuk menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” imbaunya.

Dengan rampungnya Perbub tersebut, pemerintah gampong kini memiliki kepastian dalam mengajukan pencairan dana, termasuk untuk mendukung operasional pemerintahan dan pemenuhan hak aparatur gampong.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Jakfar SP MSi menyampaikan bahwa pihaknya mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan.

“Benar, per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ungkapnya.

Jakfar menambahkan bahwa pemerintah gampong dapat langsung mengajukan usulan melalui kecamatan masing-masing dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026.

“Adapun syaratnya sesuai ketentuan Perbup tentang ADG 2026 berupa Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025, ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025; dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari DPMG Aceh Besar, 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan yaitu: Kecamatan Lhoong sebanyak 6 gampong, Sukamakmur 2 gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah 1 gampong, Krueng Barona Jaya 6 gampong, Leupung 6 gampong, serta Blang Bintang sebanyak 26 gampong.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, percepatan pencairan dana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong, serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Besar. (lem/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini