MEDIANAD.COM, BANDA ACEH, Polemik perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mencuat. Akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Humam Hamid, menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, tidak mengetahui bahwa program tersebut kini tidak lagi menjangkau seluruh masyarakat Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Humam dalam potongan video yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp, “Selasa (14/4) juga sesaat itu, online KoranAceh.id merilis”. Dalam video tersebut, doktor sosiologi itu menyoroti perubahan mendasar dalam skema JKA yang kini berbasis desil kesejahteraan.
Lebih lanjut, Humam mengungkapkan bahwa berdasarkan pernyataan yang ia kutip, Mualem sendiri mengaku tidak sepenuhnya memahami perubahan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait JKA tersebut.
Prof Humam mengatakan akan mengubah Pergub itu. “Saya dalam kondisi kurang sehat, sehingga tidak sepenuhnya memahami isi pergub tersebut,” kata Humam mengutip pernyataan Mualem. Yanb juga menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak politik yang serius bagi pemerintahan Aceh maupun Partai Aceh sebagai kekuatan politik utama di daerah tersebut.
“Ini akan dibayar mahal oleh pemerintahan dan Partai Aceh,” tegasnya.
Polemik ini menambah daftar kritik terhadap implementasi kebijakan JKA yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Sejumlah kalangan sebelumnya juga telah mempertanyakan transparansi serta akurasi data penerima manfaat, terutama pasca penerapan sistem berbasis desil.
Sementara Menurut Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D, akademisi dari Universitas Muhammadyah Aceh, perubahan skema Layanan Kesehatan tersebut justru memunculkan persoalan serius pada validitas data.
Ia menyebut klasifikasi desil yang digunakan dalam menentukan penerima manfaat dinilai “aneh” dan tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Data yang digunakan sangat amburadul. Pengangguran atau pekerja tidak tetap bisa masuk desil 8 dan dianggap paling sejahtera. Bahkan ada yang digolongkan sebagai 10 persen masyarakat paling kaya di Aceh,” ujar pengamat Kebijakan Publik itu.
Sebaliknya, kata dia, terdapat pula kasus di mana masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu justru masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok paling miskin.
Hal ini dinilai menunjukkan ketidaktepatan sistem pendataan yang digunakan sebagai dasar kebijakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait klaim tersebut maupun langkah konkret untuk mengevaluasi sistem pendataan JKA. (**)








