BANDA ACEH MEDIANAD.COM – bedasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2025 BPK RI ditemukan adanya hutang belanja pemerintah Aceh sebesar Rp 655 milyar.
Dari jumlah tersebut sekitar Rp 836 milyar merupakan kewajibannya ban pada RSUD dr. Zainoel Abidin yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan sehingga berdampak terhadap terhadap kondisi keuangan rumah sakit, dan juga berpotensi mengganggu optimalisasi pelayanan serta kegiatan operasional rumah sakit.

BPK RI menemukan beberapa permasaalahan dalam pengelolaan keuangan pemerintah Aceh. Walaupun secara umum permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2025.
Dan pada pengadaan multimedia yang dilaksakan oleh dinas pendidikan Dayah Aceh BPK RI menemukan ketidaksuaian dengan ketentuan yang berlaku serta adanya kelebihan pembayaran belanja, penatausahaan aset pada 4 (empat) SKPA dinilai belum tertib sehingga mengakibatkan hilangnya ketersediaan data dari adminitrasi barang milik daerah khususnya pada dinas Dayah Aceh.
BPK RI juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksuaian teknis pekerjaan pada beberapa kegiatan yang mengakibatkan kerugian pembayaran kepada pihak penyedia multimedia.
BPK RI mengharapkan pemerintah Aceh segera menetapkan langkah langkah strategis dalam penyelesaikan bebagai permasaalahan tersebut termasuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pengawasan internal,dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada dewan perwakilan rakyat Aceh yang telah mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2025.
“Kami dari seluruh jajaran pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2025.
Dan apresiasi kami kepada BPK RI atas kerja keras dalam melakukan pemeriksaan dan membuka ruang diskusi sehingga hal-hal yang menjadi kekurangan dalam penyajian laporan keuangan dapat kami tindaklanjuti untuk perbaikan di masa yang akan datang guna mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah Aceh yang lebih baik.
Muzakir Manaf juga mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2025 merupakan pelaksanaan rencana kerja pemerintah Aceh tahun 2025 dan sebagai salah satu instrumen evaluasi kinerja juga menjadi ukuran dalam melihat suatu kemajuan rencana program dan kegiatan pembangunan.
Dengan Rahmat ALLAH serta semangat kesungguhan bekerja dan kedisiplinan kita semua dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja Aceh kita dapat merealisasikan pendapatan dan belanja Aceh yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan kerja keras bersama dan disiplin yang tinggi capaian realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 10,70 triliun atau sebesar 100,08 persen dari yang ditargetkan”.
Sementara realisasi belanja Aceh sebesar Rp,10,65 triliun atau 95,42 persen dari yang direncanakan tahun 2025 BPK RI kembali memberikan openi wajar Tampa pengecualian ( WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2025 dan ini merupakan capaian opini WTP ke 11 secara berturut turut.
Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dimasa yang akan datang serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel.
” Kami menghaturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada BPK RI atas semua kepercayaan ini. Dan terhadap rekomendasi BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan ( LHP) atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2025 secara seksama akan kami tindak lanjuti sesuai dengan batas waktu dan tata cara yang ditentukan.(lem)








