Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten tentang Pertanggung- jawaban APBK tahun anggaran 2025 kepada ketua DPRK, Juniadi SH dalam rapat Paripurna II masa Persidangan III DPR Kabupaten setempat dan tahun sidang 2025/2026, Senin (06/07/2026) di Aula gedung Dewan dimaksud. (toto humas dprk birireuen)
MEDIANAD.COM, BIREUEN-Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten tentang Pertanggung- jawaban APBK tahun anggaran 2025 dalam rapat Paripurna II masa Persidangan III DPR Kabupaten setempat dan tahun sidang 2025/2026, Senin (06/07/) 2026 di Aula gedung Dewan DPRK tersebut.
Yang juga agenda rapat paripurna dimaksud langsung dibuka oleh ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH sekaligus menyampaikan bahwa, agenda rapat pada hari ini yaitu Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 yang merupakan tindak lanjut dari LaporanHasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah KabupatenBireuen Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen yang dimaksudmerupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalamketentuan tersebut ditegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikanRancangan Perda (Qanun) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan “APBD kepada DPRD” dengan melampirkan laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 6 (enam) bulansetelah tahun anggaran berakhir, pinta ketua Juniadi.
“Sembari mengharapkan kesungguhan dan komitmen seluruh anggota dewan khususnya BadanAnggaran dalam melakukan penelitian, pengkajian dan pembahasanterhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKBireuen Tahun Anggaran 2025 ini”, ehingga dapat menghasilkan keputusan yang baik, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
PERUBAHAN TATIP
Sementara itu ketua DPRK Bireuen Juniadi dikesempatan tersebut juga menyampaikan tindaklanjuti Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) Partai Golongan Karya Kabupaten Bireuen Nomor 003/SK/DPD-II/III/2026tanggal 10 Maret 2026 tentang Penyempurnaan Pimpinan/KomposisiFraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, Surat Fraksi Partai Golkar DPRKBiruen Nomor 3/FPG-DPRK.Bir tanggal 14 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penyempurnaan Anggota BadanLegislasi dari Fraksi Partai Golkar dan hasil Rapat Badan MusyawarahDPRK Bireuen tanggal 18 Mei 2026, maka pada kesempatan ini perlu perlukami bacakan dan umumkan perubahan Pimpinan Fraksi Partai Golkar danperubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan, khususnya BadanLegislasi DPRK Bireuen, yang dibacakan Sekwan, Said Abdurrahman, S.Sos. ()








