MEDIANAD.COM, KUALA SIMPANG – Pelayanan Bank Aceh Syariah ( BAS) cabang Kuala Simpang seperti Rentenir, hal ini dihadapi langsung oleh Tokoh Aceh H Jamaluddin T Muku Pemimpin Redaksi MEDIANAD yg sejak 2002 membela kiprah PT BPD Aceh saat krisis moneter terancam bangkrut hingga jadi Anggota DPRD Aceh 2004 – 2019. Bahkan saat Dirut H Aminullah Usman meresmikan Cabang Kuala Simpang tahun 2009 Kepala Cabangnya H A Samad.
Saat itu Kacab meminta Bupati Aceh Tamiang menyertakan Saham dalam bentuk penyediaan lahan untuk Pembangunan Gedung Cabang Kuala Simpang.
H Jamal T Muku secara spontan meminta Bupati menyerahkan lahan Kantor Dinas Pendidikan untuk dibangun gedung Bank Aceh, nanti kita cari lahan yg lebih luas untuk Pemkab.
Bupati didepan Dirut Aminullah Usman menyatakan kalau Pak H Jamal T Muku yg rekom kami siapkan untuk pelepasannya sesuai aruran yg berlaku, kini Gedung BAS berdiri megah.
Saat Kacab Muhammadsyah setelah meninjau lokasi Pertanian pepaya california, persiapan lahan pengembangan dan tambak di Tanjung kramat. Karena pepaya menggunakan pupuk alam rasanya sangat manis, maka Kacab menawarkan tambahan Modal usaha Pertanian sebanyak Rp 200.000.000.- kami setujui dan ambil dana tersebut seluruhnya untuk pembelian lahan, pengolahan lahan dan Penanaman seluas 3 hektar di bulan November 2021, Tanaman pepaya tumbuh subur, tanaman tumpangvsari kami tanam Semangka dan tanaman tua kami tanam pokat aligator, Allah berkehendak lain Januari 2022 terjadi banjir bandang semua Usaha kami habis ditelan banjir bandang. Ujarnya melemas kepada wartawan media ini.
Lanjutnya 2025 kembali menanam nilam dilahan pepaya dan budidaya udang ditambak, tanggal 24- 25 November 2025 kembali ditelan banjir bandang, Aset anggunan termasuk rumah Posko hancur dan kecurian.
Kami mengirimkan Surat minta status pinjaman dihapuskan akibat bencana alam 3 kali surat kami kasih tidak ada jawaban dr pihak BAS, yang ada hubungi kami Helmi Wakil Kacab meminta Rumah dilelang/ Jual saja ada yg nawar Rp 300 juta sebelum Banjir kami katakan harga pas Rp 400 juta.
Minggu lalu kami kirim surat dan bertemu Dirut H Fadil Ilyas meminta dihapus pinjaman 2 kali musibah, akhirnya disarankan bayar pinjaman pokok saja.
Kami jual rumah tapi saat minta 1 sertifikat untuk proses balik nama pihak Kacab Afrian dan Helmi tidak bisa harus bayar semua pinjaman, padahal sudah kami setor cas Rp 50 juta, sisanya Rp 35 juta, tetap pihak BAS Tegas bayar lunas ambil Sertifikat, inilah balas jasa dan pola Rentenir Kacab dan Wakil Kacab.
Kami sarankan Pak Dirut segera Promosi Afrian,Helmi ke Jabatan Strategis agar BAS Maju, kepada nasabah hati- hati ajukan Pinjaman macet disita tanpa Syariah di Bank Aceh.tandas Jamal T Muku kepada Medianad.( jin)








