Rabu 16 September 2026 di Sekretariat PSSI Aceh, Ketua Komite Pemilihan (KP) Kongres biasa PSSI Aceh tahun 2026 Hendri Saputra, Wakil ketua dan anggota KP gelar Konferensi Pers usai penetapan 3 calon ketua umum PSSI Aceh yang akan bertarung di Kongres, Tanggal 3 Oktober nanti.(foto: medianad.com/zulmahdi)

MEDIANAD.COM,BANDA ACEH: Tahapan pelaksanaan Kongres biasa pemilihan Ketum PSSI Aceh periode 2026-2030 yang akan dilaksanakan, tanggal 3 Oktober bulan depan sudah memiliki dasar regulasi yang jelas, gak perlu dipersoalkan lagi, ‘menyusul belum adanya rekomendasi dari PSSI Pusat’, setelah seluruh tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai Statuta dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI keluaran tahun 2025.

Dimana diawali dari pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas hingga penetapan calon tetap Ketua Umum PSSI Aceh untuk periode 2026–2030 yang akan dipilih dalam Kongres Biasa Pemilihan, 3 Oktober 2026.

“Tentu setiap pengamat boleh berargumen tentang Kongres dan memberi masukan serta voters (pemilih) baik perwakilan Club anggota PSSI Aceh dan PSSI Kabupaten juga Kota, tentu harus berdasarkan fakta dan Statuta serta PO PSSI Pusat sebagai “Qanun atau dasar hukum organisasi yang mengikat juga wajib dipatuhi”, ujar Ketua Komite Pemilihan (KP) persiapan KONGRES PSSI Aceh, Hendri Saputra, Senin (21/09) di Banda Aceh.

Pengamat boleh berspekulasi dan memberi masukan hak demokrasi, yang terpenting dan nyata, KP bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Kongres Biasa

PSSI Aceh 2026, terang Hendri yang juga Advokat muda yang kini menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Aceh.

Sembari menambahkan, “apa yang dilontarkan satu dua voters dan pengamat beberapa saat lalu,’ yang juga sudah ada yang terpublis di mensos dan media online itu hak setiap elemen dalam menyampaikannya.

Yang jelas, persoalan persetujuan PSSI Pusat telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI dan KP sudah pasti menjalankan tahapan kongres sesuai Statuta dan PO.

.Alikhwa ketentuan tersebut adalah, PSSI Provinsi dalam melaksanakan kongres, baik kongres biasa maupun kongres luar biasa, harus memperoleh persetujuan tertulis dari PSSI Pusat.Namun, ketentuan yang sama juga mengatur bahwa apabila PSSI Pusat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan agenda Kongres, surat usulan dan agenda tersebut dianggap telah disetujui.

Serta PSSI Aceh telah menyampaikan surat kepada PSSI Pusat terkait pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 5 Agustus 2026, yang juga seluruh tahapan Kongres, langsung diumumkan kepublik secara langsung lewat Konferensi pers dengan awak media.

Yakni sejak surat tersebut disampaikan hingga tahapan pelaksanaan kongres berjalan, batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI telah terlampaui, jelasnya.

Dimana, PSSI Aceh telah bersurat kepada PSSI Pusat berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh tahun 2026 pada 5 Agustus 2026, dan dihitung dengan tahapan kongres yang sudah berjalan, sudah melewati batas 14 hari kerja,” jelas Ketua KP Hendri.

Serta lebih rinci lagi dijelaskan KP, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI, agenda Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh dianggap telah disetujui apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan dari PSSI Pusat.

“Sesuai Pasal 39 ayat (1), proses/tahapan Kongres PSSI Aceh sudah dianggap disetujui,” terangnya lagi.

Dimana, ‘KP menjalankan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran atau kepentingan pihak tertentu’.

Tentang voters juga telah diproses dan siap hadir di Kongres, yakni PSSI Aceh telah menyurati para pemilik hak suara (voters) terkait pelaksanaan kongres dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (7) Statuta PSSI.

“Perihal voter juga, PSSI Aceh telah menyurati voter sesuai dengan Pasal 39 ayat (7),” pintanya.

Dari dasar tersebut, KP memastikan tahapan Kongres biasa pemilihan ketua umum PSSI Aceh periode 2026–2030 tetap berjalan dan dipersiapkan untuk dilaksanakannya pada 3 Oktober 2026.

KP berharap seluruh pihak dapat merujuk pada Statuta dan PO PSSI sebagai dasar bersama dalam melihat proses pelaksanaan kongres.

“KP sudah menjalankan tahapan KONGRES sesuai regulasi dan kami berharap voters, pengamat serta pelaku sepak bola Aceh juga melihat regulasi, statuta dan PO PSSI tahun 2025 tentang pasal-pasal tahapan Kongres untuk PSSI Provinsi”, jelas ketua KP Hendri Saputra panjang lebar. (non/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini