Rahmat Djailani yang juga Sekretaris Umum (Sekum) Persiraja Banda Aceh ditetapkan PSSI Pusat sebagai Plt Sekum PSSI Aceh masa transisi kepengurusan dibawah Plt Ketua Rudi Yulianto. (foto:medianad.com_dokpribadi)

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Kepengurusan PSSI Aceh masa transisi dibawah kepemimpinan anggota Exco Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang juga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pusat mulai merancang program kerja, dimana menetapkan Rahmat Djailani sebagai Plt Sekretaris (Sekum), Tarmazi Rasyid Plt Direktur Tehnik (Dirtek) Indrra Gunawan Pelaksana Tugas (Plt) Komite Wasit dan Darmansyah Putra Plt Direktur Kompetisi.

‘Persetujuan pergantian sejumlah pengurus PSSI Provinsi Aceh untuk mengisi posisi strategis selama masa transisi kepengurusan.

Dan Surat Keputusan (SK) pergantian posisi penting dimaksud, tertuang lewat surat resmi PSSI pusat Nomor 6374/PGD/653/X-2026 tertanggal 23 Oktober 2026, dengan perihal Persetujuan Pergantian Kepengurusan PSSI Provinsi Aceh. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, SE.

“Seperti disebutkan lewat siaran Pers yang diterima awak media di Banda Aceh, Selasa siang”.

SKBPSSI menyetujui empat nama untuk mengisi jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan kepengurusan PSSI Aceh.

Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat PSSI Provinsi Aceh Nomor 001/PSSI-ACEH/PLT/X-2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang permohonan persetujuan pergantian kepengurusan.

PSSI menyatakan, pergantian ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi selama masa transisi, hingga terbentuknya kepengurusan definitif sesuai dengan Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI yang berlaku.

Dalam surat tersebut, PSSI juga meminta para pengurus yang ditunjuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab, serta tetap berpedoman pada Statuta, Peraturan Organisasi dan kebijakan PSSI.

Persetujuan ini menjadi bagian dari proses penataan organisasi PSSI Aceh setelah sebelumnya PSSI Pusat menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 224/SKEP/X-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2026.

Serta jajaran Plt dapat menyukseskan agenda penting ditubuh PSSI Aceh, terutama menyiapkan tahapan Kongres Biasa (KB) pemilihan ketua umum PSSI Aceh periode 2026-2030. (non)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini