Ilustrasi foto

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bakso di Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas mesin penggilingan bakso yang memiliki sertifikasi halal.

Dimana, pelaku usaha bakso di Banda Aceh kesulitan mendapatkan mesin penggilingan bakso yang sudah memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penggilingan menjadi batu sandungan bagi pedagang bakso yang ingin mendapatkan sertifikat halal. Belum adanya penggilingan yang digunakan khusus untuk menggiling daging dan bahan-bahan halal menjadi penyebab utamanya. Hal ini dikatakan oleh Fauzan, seorang pegiat halal Aceh, dalam pernyataan resminya.
Fauzan meminta Walikota Banda Aceh untuk membantu menyediakan tempat dan mesin penggilingan bakso yang halal.

“Memang ada beberapa tempat penggilingan bakso di Banda Aceh dan sekitarnya, namun belum ada sertifikasi halal. Kalaupun ada, hanya terbatas milik pribadi dan tidak menerima jasa penggilingan bakso,” ujarnya.

Menurut Fauzan, yang juga pemenang Anugerah Wisata Halal kategori Penggiat Sertifikasi Halal tahun 2019, Provinsi Aceh. hal ini terungkap saat pihaknya memberikan konsultasi terkait sertifikasi halal kepada pengusaha bakso yang ada di Banda Aceh.

“Sebagian besar mereka memiliki mesin bakso dengan kapasitas kecil, seperti untuk pedagang keliling, namun bagi mereka yang berdagang bakso dalam jumlah besar, harus menggunakan jasa penggilingan bakso,” ujarnya.

Fauzan menambahkan bahwa untuk membeli mesin bakso membutuhkan dana yang besar, minimal sekitar Rp 15 juta untuk membeli mesin yang menghasilkan bakso dalam jumlah banyak. Kecuali untuk jumlah kecil, di bawah Rp 2 juta.

Penyelia halal bersertifikasi ini menjelaskan bahwa untuk membuat sertifikasi halal sebuah usaha bakso, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pemilik usaha harus memiliki mesin penggilingan bakso sendiri atau menggunakan jasa penggilingan bakso yang sudah memiliki sertifikasi halal.

“Jika tidak ada, maka pihak LPPOM MPU Aceh dan BPJPH tidak akan melakukan sertifikasi halal produk bakso,” tegasnya.Penggilingan bakso yang bersertifikat halal memiliki beberapa manfaat penting, terutama dalam memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir. Beberapa keuntungannya adalah:

– Menjamin kehalalan produk
– Meningkatkan kepercayaan konsumen
– Meningkatkan daya saing usaha bakso

Pendamping halal ini menekankan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penggilingan bakso memiliki peran yang sangat penting. Di Aceh, bakso telah menjadi makanan yang populer dan digemari masyarakat. Namun, hingga saat ini, banyak pelaku usaha yang belum berani melakukan sertifikasi halal karena masih terkendala pada aspek penggilingan,” ujar pendamping halal ini.

Fauzan berharap Pemko Banda Aceh dapat memberikan pendampingan bagi pelaku usaha sehingga bisnis mereka semakin berkembang. Jaminan kehalalan bakso juga perlu diperhatikan dari sisi distribusinya.

Saat ini, Banda Aceh “Kota Serambi Mekkah”, sehingga destinasi wisata dan kulinernya perlu ditingkatkan. Banyaknya peminat bakso menjadi peluang yang sangat tepat. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini