Foto/TANGKAPAN LAYAR

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Dapil II Aceh, M Nasir Jamil yang menyebutkan bahwa, sejumlah pulau yang selama ini dikenal sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh merupakan milik Sumatera Utara dan sedang ditanggapi pro dan kontra oleh khalayak luas.

Sekretaris DPW- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh periode 2010–2015, H Saifunsyah, SE, M.Si, Ak menilai, pernyataan Nasir Jamil keliru bahkan menyesatkan.

Dimana, 4 pulau yang dimaksud, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, secara sah, historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh serta secara sah, “ditegaskan dalam dokumen pemerintahan, peta resmi, serta catatan sejarah yang tidak bisa diabaikan begitu saja”.

Ujar Saifunsyah, lewat siaran PERS-nya yang diterima awak media di Banda Aceh, Selasa (10/06/2025) malam.

Sembari menegaskan, “pernyataan Nasir Djamil sudah membuat gaduh bahkan menguatkan provinsi tetangga (Sumut) untuk memiliki 4 pulau dimaksud”, tentu merugikan Aceh dan sangat disayangkan.

Padahal Nasir Jamil sebagai putra Aceh dan wakil rakyat dari Dapil Aceh, seharusnya ‘beliau’ menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah, martabat, dan integritas wilayah Aceh, bukan justru menyampaikan pernyataan yang mengaburkan batas wilayah dan menyulut keresahan publik, kesalnya.

Mengingat dalam konteks yang sensitif seperti isu batas wilayah, setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat publik harus berdasarkan data yang benar, semangat keutuhan, serta kepedulian terhadap aspirasi masyarakat.

Jangan sampai pernyataan yang sembrono menjadi sumber perpecahan atau potensi konflik antar daerah, ujar politisi yang bergelar Sarjana Ekonomi (SE) dan dua gelar Magister (S2) M.Si, Ak dimaksud.

WAJIB menjaga warisan wilayah dengan fakta dan sikap tegas

Keutuhan Aceh bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut sejarah perjuangan dan identitas rakyat Aceh yang telah terjaga selama berabad-abad.

Klaim sepihak yang bertentangan dengan fakta harus ditolak dan diluruskan secara elegan namun tegas, pinta pendiri PKS Aceh H Saifunsyah diakhir siaran PERS-nya.

Sembari mengatakan, Tanggapan ini, “sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap Aceh, agar tidak ada lagi kekeliruan yang melemahkan posisi kita sebagai sebuah entitas berdaulat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. (**/zm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini