MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa Gampong Aneuk Laot, Serka Insarlin dari Koramil 02/Sukakarya, Kodim 0112/Sabang, menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat penyusunan rancangan Qanun Gampong yang digelar di aula serbaguna Jurong Putro Haloe, Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, (23/6/2025).

Rapat ini membahas rancangan Qanun Gampong terkait aturan tatatertib acara keramaian, pengelolaan hewan ternak, dan pencegahan perilaku asusila di lingkungan Gampong. Rancangan Qanun tersebut disusun oleh lembaga Tuha Peut bersama aparatur Gampong sebagai bentuk upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.

Dalam sambutannya, pihak aparatur Gampong menekankan pentingnya partisipasi seluruh unsur masyarakat, termasuk TNI dan Babinsa, dalam menyusun Qanun yang nantinya menjadi landasan hukum adat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat di Gampong Aneuk Laot.

Serka Insarlin menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan TNI dalam mendukung penerapan Qanun Gampong yang bertujuan menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial yang berlaku. “Kami siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib dan berakhlak,” ujarnya.

Rancangan Qanun ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku sesuai norma dan budaya lokal. Diharapkan, setelah disahkan, Qanun ini akan menjadi instrumen efektif dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di Gampong Aneuk Laot.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini