MEDIANAD.COM, SABANG- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sabang ini terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.

Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.

Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. melalui Kasi Intel
Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat”.

Pelaksanaan penggeledahan turut mendapatkan dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran personel TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan pihak-pihak terkait selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan untuk mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka.

Sejak bulan November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara ini dan saat ini tengah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai pada Pukul 10.30 WIB dan berakhir pada Pukul 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diperoleh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan bahwa setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak
yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Banda Aceh.(*/man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini