KUASA HUKUM PENGGUGAT, HENDRI SAPUTRA

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra mengatakan. seminggu yang lalu kita sudah menyerahkan berkas perkara ke Sekretariat BAKI dalam hal menggugat KONI Aceh serta pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh tahun 2025 sebagai tergugat kedua.

Yang juga sengketa hukum terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh sekarang resmi bergulir di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), kata Hendri Saputra, lewat rilisnya yang dikirim kepada wartawan, Jumat (19/09/2025) malam.

Gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 itu tidak hanya menyasar KONI Aceh, tetapi juga pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tergugat kedua, pinta Hendri.

Sembari menjelaskan, berkas gugatan telah diterima baik secara langsung maupun elektronik oleh sekretariat BAKI, yang juga sebelum masuk meja sidang, perkara gugatan lebih dulu menjalani dismisal process tahap untuk memastikan kewenangan BAKI dalam memeriksa dan mengadili.

Berdasarkan surat resmi BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, pihaknya diminta membayar panjar biaya perkara, itu berarti gugatan kami secara formil dan materiil telah dinyatakan memenuhi syarat serta layak disidangkan jelas Hendri.

Yang juga dalam waktu dekat BAKI akan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan khusus, dengan demikian mengingatkan, KONI Aceh agar menghentikan seluruh proses Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sembari menunggu putusan perkara dimaksud.

Mengingat jika tahapan Musorprovlub terus dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan kerugian materil maupun immateril, “serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan berpotensi lahir dualisme induk organisasi KONI Aceh”, jika Semua pihak tidak menghormati proses hukum, tukas loyer muda Hendri Saputra.

“Seperti telah diberitakan sejumlah media lokal dan nasional, Selasa dan Rabu pekan lalu”. Sejumlah pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Aceh, resmi menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dimana gugatan tersebut didaftarkan, Selasa, 9 September 2025, juga bersamaan pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh sebagai tergugat kedua.

Inti permasalahan itu adalah, tahapan persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dianggap cacat hukum, dimana keputusan yang diambil KONI Aceh pada Rakerprov 29 Agustus lalu melanggar konstitusi organisasi, tutupnya. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini