MEDIANAD.COM, SABANG – Komandan Kodim 0112/Sabang Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P., menjadi narasumber dalam program Podcast RRI Sabang yang mengangkat tema sosialisasi penerimaan prajurit TNI, Kamis (2/10/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kodim 0112/Sabang untuk menyebarluaskan informasi rekrutmen TNI secara terbuka dan akurat kepada masyarakat.
Dalam dialog interaktif tersebut, Letkol Kav Edi Purwanto menjelaskan bahwa proses seleksi calon prajurit TNI dilakukan secara jujur, objektif, dan bebas dari percaloan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi TNI dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan adil. Tidak ada jalan pintas dalam menjadi prajurit TNI. Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa proses rekrutmen ini benar-benar gratis dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat,” tegas Dandim.
Lebih lanjut, Dandim memaparkan sejumlah ketentuan terbaru dalam penerimaan prajurit TNI, di antaranya batas usia maksimal pendaftar yang kini menjadi 24 tahun, menyesuaikan dengan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Adapun tinggi badan minimal untuk calon Bintara ditetapkan 163 cm, sementara untuk calon Tamtama 158 cm.
Selain itu, Letkol Kav Edi Purwanto juga menyebut adanya penyesuaian usia pensiun bagi prajurit TNI dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sesuai regulasi terbaru yang berlaku.
Ia pun mendorong para pemuda di Kota Sabang untuk menyiapkan diri sejak dini, baik dari sisi fisik, mental, maupun disiplin, jika berkeinginan bergabung menjadi bagian dari TNI AD.
“Menjadi prajurit adalah kehormatan dan bentuk pengabdian kepada bangsa. Silakan akses informasi resmi melalui laman https://ad.rekrutmen-tni.mil.id, atau datang langsung ke Kodim 0112/Sabang maupun Koramil terdekat,” ujarnya.
Melalui podcast tersebut, Kodim 0112/Sabang berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai proses penerimaan prajurit TNI, sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.(man)








