MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Tambang Aceh sumbang royalti untuk negara hampir 2 triliun ,kepala dinas energi dan sumber daya meneral Taufik menyebutkan bahwa mulai tahun 2020 hingga tahun 2025 jumlah yang telah Total royalti dari tambang Aceh yang disetor kekas negara mencapai 2 T.

Jadi sektor pertambangan Aceh salah satu kontributor untuk penerimaan negara yang sangat besar. Menurut kadis ESDM Aceh Taufik bahwa, dana royalti dari hasil tambang ini tidak langsung masuk ke kas daerah namun harus lebih dahulu diterima oleh kas negara.

A tiga tahun terakhir mulai tahun 2922 nilai untuk pendapatan negara terus meningkat hingga tahun 2024 mencapai sekitar 500 milyar ,masuk pertahun kekas negara jadi dari sebanyak itu dikembalikan ke kas daerah sebanyak 80 persen karena dibagi.

Menurut ketentuan karena dibagi untuk kabupaten / kota sebanyak 32 persen sebagai daerah penghasil,dan tambahan 8 persen bila daerah juga memiliki fasilitas pengolahan dan 16 persen untuk pemerintah provinsi dan juga 20 persen menjadi bagian penerima pemerintah pusat bila daerah punya pabrik pengolahan akan bisa menerima sampai 40 persen,.

Jadi, saat ini Aceh memiliki potensi tambang yang beragam termasuk tambang batu bara ,logam dan galian C,jadi saat ini tercatat 18 izin perusahaan tambang seperti batu bara 33 IUP meneral logam , 15 IUP non logam dan 3 izin tambang batuan skala kecil, tambang logam yang terbanyak di wilayah pantai barat Aceh menjadi sebagai penyumbang terbesar dari sumber tambang batu bara.

Sekarang salah satu tantangan dalam pengelolaan pertambangan di Aceh adalah lambatnya peralihan dari tahap eksplorasi ke produksi.

jika pertambangan dijalankan dengan prosedur serta regulasi yang benar ,maka dampaknya sangat besar terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan bisa mengurangi pengangguran di Aceh dan juga akan mampu meningkatkan hasil pendapatan masyarakat sekitar tambang dan juga terus akan mendapatkan kenaikan pendapatan daerah (PAD).

Menurut Taufik, proses pengajuan izin tambang itu harus melalui tingkat desa dulu Hinga kekabupaten ,karena semua ini ada tahapannya yaitu tahapan rekomendasi setelah itu selesai rekomendasi ditingkat kabupaten selesai maka dokumen diserahkan dan di sampai ke DPMPTSP karena yang mengevaluasi dokumen pihak DPMPTSP,setelah itu di evaluasi lagi oleh pihak dinas ESDM Aceh secara teknis dan menyeluruh sebelum izin dikelurkan kata kadis ESDM Aceh bapak taufcik.(lem)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini