MEDIANAD.COM, SABANG – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Dua pejabat Gampong Cot Ba’u resmi ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2019–2020 serta penyalagunaan pemanfaatan aset sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.

Penahanan dilakukan Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose internal.

Dua tersangka tersebut yakni:

AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023
MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u
Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejari Sabang.

Lima Paket Pekerjaan Diduga Bermasalah. Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan lima paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBG Gampong Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019–2020.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pelaksanaan kegiatan disebut dikendalikan langsung oleh AH selaku Keuchik, mulai dari penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pekerja, mekanisme pembayaran, pemesanan material, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Dinas PUPR Kota Sabang, terdapat ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan.

Dari 14 kegiatan yang dilaksanakan dalam dua tahun anggaran tersebut, lima kegiatan dinyatakan tidak sesuai spesifikasi maupun nilai realisasi, dengan selisih mencapai: Rp201.341.000. Aset Gampong Dikelola Tanpa Mekanisme Akuntansi. Tak berhenti pada pekerjaan fisik, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset gampong yang dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.

Aset tersebut diduga dikelola langsung oleh AH bersama MN tanpa mekanisme pelaporan akuntansi yang layak. Hasil pemanfaatan aset hanya dicatat dalam buku pribadi dan tidak sepenuhnya disetorkan ke kas gampong.

Dari total penerimaan sebesar: Rp399.785.000
yang disetorkan ke bendahara hanya: Rp129.000.000
Sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan sebesar:
Rp270.785.000. Audit Inspektorat: Kerugian Negara Rp472 Juta Lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Sabang Nomor 700.1.2/453/2025 tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai:
Rp472.126.000.

Kerugian tersebut berasal dari kombinasi penyimpangan lima paket pekerjaan fisik dan dugaan penyalagunaan pemanfaatan aset gampong.

Dijerat Pasal Berlapis. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Serta ketentuan relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan Keras untuk Aparatur Desa
Penahanan ini menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan Dana Desa dan aset gampong tidak boleh disalahgunakan. Kejari Sabang menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara hingga ke tingkat desa.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur gampong agar mengelola anggaran secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.

Proses hukum akan terus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini