Penasehat hukum, sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, terdiri dari, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM yang tergabung pada Kantor Hukum T HENDRI LAW dan Rekan, serahkan berkas gugatan ke BAKI, hal secara resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa 09 September 2025. (foto/ist)

JAKARTA: Salah satunya Terkait penentuan syarat calon ketua umum harus ada dukungan 30 persen voters/peserta (Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Buasa (Musorprovlub) dari Pengprov Cabor/KONI kabupaten dan kota, hal tersebut juga melangar AD/ART KONI, mengingat dalam AD/ART KONI tidak ada ketentuan yang mengatur syarat calon ketua umum harus didukung oleh 30 persen, hal tersebut hanya akal-akalan salah satu kubu, yang hanya ingin memuluskan calon tertentu dan menggiring opini yang berlawanan arah
Serta sebaliknya juga menghambat pelaku olahraga lainnya yang kompeten hendak mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI Aceh.

Yang juga selain itu, dalam penentuan syarat calon ketua umum tidak mengacu pada AD/ART dan peraturan terkait lainnya, karena seharusnya sesuai UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dalam menentukan calon ketua umum, diantaranya harus memiliki kompetensi di bidang olahraga dan setidaknya pernah menjadi pengurus KONI Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Pengprov Cabor, tapi mereka mengabaikan syarat dan ketentuan tersebut.

Dari alasan kuat dan pelanggaran yang dilakukan, dalam tuntutan Provisi Penggugat meminta untuk menunda sementara tahapan Musorprovlub KONI Aceh, mengingat tahapannya cacat hukum.

Dan petitum gugatan penggugat meminta untuk membatalakan seluruh keputusan dalam Rakerprov KONI 2025 serta menjadwal ulang tahapan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sesuai dengan AD/ART, atau setelah adanya putusan dari BAKI yang final dan mengikat, jelas Advokat mewakili tim penggugat, Hendri Saputra lewat keterangan tertulis, yang dikirim kepada Wartawan juga lengkap dengan foto pendukung, Selasa (09/09/2025) sore.

Serta secara rinci mengatakan, sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor), diantaranya Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM yang tergabung pada Kantor Hukum T HENDRI LAW Dan Rekan dengan resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, pada Selasa 9 September 2025.

Pada waktu yang bersamaan, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh tahun 2025 sebagai Tergugat 2.

“Kami sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung pada pihak sekretariat BAKI di Jakarta dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” pinta Hendri Saputra.

Sembari menjelaskan, Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga. Pembentukan BAKI ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah karena proses, tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musorprovlub tidak sesuai dan melanggar AD/ART KONI serta melanggar peraturan terlkait lainya, hal tersebut terjadi saat Rakerprov KONI pada Tanggal 29 Agustus 2025, dimana dalam Rakerprov tersebut KONI Aceh telah mengeluarkan Keputusan3 yang melanggar konstitusi KONI dan peraturan terkait lainnya.

Diantara melanggar Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, terkait dg penunjukan TPP dalam Rakerprov, seharusnya menurut aturan TPP di tunjuk dalam rapat pleno KONI, bukan dalam Rakerprov. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini