MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Ketua FMPK (forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues, Syaparudin Telvi Memberikan keterangan kepada awak media ini bahwa demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka Percepatan pembangunan dan perekonomian di tengah – tengah masyarakat , eloknya para pejabat publik selaku penguna anggaran , dapat memperhatikan peraturan pemerintah republik indonesia No 43 tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik,serta undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN, UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi , undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, suverfesi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi .
Selain itu undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional, inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sehubungan dengan anggaran desa Kute sange begitu banyak perlu satu persatu di Lidik oleh APH, yang diduga tidak jelas peruntukannya. Tim investigasi dari LSM FMPK (Forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues meminta aparat penegak hukum (APH) wilayah Gayo Lues agar melidik penyerapan anggaran dana desa Kute sange tahun anggaran 2023, sebagai berikut :
Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 773.455.000,- dan tahapan penyaluran desa tertinggal , 1.Rp: 326.236.500.427,3. 2. Rp: 229.036.500.300,0 3. Rp: 208.182.000.2.72,7, Detil dana penyaluran penyertaan Modal Rp: 35.307.250, Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan sumber Air bersih milik Desa ( mata air /Tandon penampungan air hujan/sumur bor,dll) Rp : 33.892.180,-Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman(penampungan, bank sampah, dll) Rp 12.000.000,- pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong,selokan, parit, dll, diluar prasarana jalan) Rp 23.000.000,- dukungan pelaksanaan program pembangunan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) Gakin (pemetaan validasi, dll) Rp 3.395.000,-pemeliharaan sarana dan prasarana dan transportasi desa Rp 2.480.000,- penyelenggaraan informasi publik desa (misal : pembuatan poster/baliho/informasi penetapan / LPJ APBDes untuk warga, dll) Rp 1.000.000,- penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp 32.067.920,- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Rp 85.000,000,- dukungan penyelenggaraan Paud (Ape, sarana paud,dst) Rp 9200.000,- penyelenggaraan Paud/Tk/Tpa/Tka/TPQ/madrasah non – formal milik desa, (bantuan honor pengajar, pakaian seragam ,oprasional ,dst ) Rp 62.163.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300,000,- pengiriman kontingan Group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten / kota Rp 12.940.000,- Pengadaan / penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan jadwal ronda/ patroli dll) Rp 18.000.000,- pembinaan PKK Rp 11.100.000,- penyelenggaraan festival/ lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa Rp 50.050.000,- pengiriman kontingan kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten /kota Rp 6.200.000,- peningkatan kapasitas kepala desa Rp 30.000.000,- peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian , penggilingan padi / jagung ,dll ) Rp 152.691.000,- oprasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa Rp 22.103.650,- penyusunan dokumen keuangan desa ( APBDes,/APBDes perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.955.000,- penyediaan sarana “(aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 22.800.000,- penyediaan oprasional BPD (rapat-rapat atk, makan minum), perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas , listrik / telpon, dll) Rp 10.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan prangkat desa Rp 6.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa Rp 12.000.000,- (Tim)