MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 03/Anoi Itam, Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Serka T. Guntur Sanara, menghadiri kegiatan mediasi terkait masalah batas tanah antara Tanah Gampong Anoi Itam dan Sdr. Nurdin, warga Gampong Ie Meulee. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, yang dipimpin oleh Pj. Keuchik Anoi Itam, Dofa Fadhli SE, Jum’at (7/2/2025).
Acara mediasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Gampong Ie Meulee, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kasi Perangkat Gampong, dan Tuha Peut setempat.
Mediasi berlangsung secara persuasif dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa batas tanah antara pihak Gampong Anoi Itam dan Sdra. Nurdin tanpa menimbulkan permasalahan berkepanjangan.
Selama proses mediasi, dilakukan pembahasan administrasi kepemilikan tanah yang ada di kedua belah pihak. Hasilnya, seluruh peserta rapat sepakat untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah milik Gampong Anoi Itam dan Sdr. Nurdin berdasarkan administrasi kepemilikan yang sah, guna mencegah potensi konflik lebih lanjut di masa depan.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak terkait dan memperkuat rasa persatuan serta keharmonisan di Gampong Anoi Itam dan Gampong Ie Meulee.(man)