MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tingkat gampong, Babinsa 04 Krueng Raya Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Sertu Hendra, bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Edi Syaputra, turut menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian perselisihan keluarga yang berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Kantor Geuchik, Jurong Lhok Drien, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Pj. Geuchik Gampong Krueng Raya dengan didampingi oleh unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Permasalahan yang dimediasi merupakan perselisihan dalam rumah tangga, di mana pihak istri menyampaikan keberatan untuk melanjutkan hubungan suami istri yang harmonis dengan alasan mengalami trauma akibat ancaman dari suami. Meskipun telah dilakukan pendekatan dan dialog terbuka oleh perangkat desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mediasi belum berhasil menemukan titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak.

Pj. Geuchik Gampong Krueng Raya, dalam arahannya menyampaikan bahwa mediasi merupakan langkah awal yang ditempuh secara kekeluargaan dan musyawarah guna menghindari konflik berkepanjangan. Namun, melihat tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, perangkat desa memutuskan untuk menerbitkan surat rekomendasi agar proses mediasi dilanjutkan di tingkat kecamatan, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Babinsa Sertu Hendra menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. “Kami dari TNI selalu siap membantu warga dalam menyelesaikan masalah dengan jalan damai. Tapi bila solusi tak ditemukan, kami mendukung proses hukum atau lembaga resmi yang lebih berwenang untuk menangani lebih lanjut,” ujarnya.

Senada dengan itu, Brigadir Edi Syaputra menambahkan bahwa menjaga kondusivitas lingkungan adalah tugas bersama. “Kehadiran kami di sini bukan untuk mengambil keputusan, tetapi untuk memastikan proses mediasi berjalan aman, tertib, dan dalam suasana kekeluargaan.”

Kegiatan mediasi berakhir dengan penyerahan surat rekomendasi resmi kepada pihak keluarga agar proses penyelesaian dilanjutkan ke tingkat kecamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini