MEDIANAD.COM, BIREUEN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, menggelar Sosialisasi tentang “Regulasi Undang-undang Orkemas” yang berlangsung di Wisma Bireuen Jaya, Selasa (26/8/2025).

Acara yang di ikuti sejumlah 70 orang pengurus organisasi masyarakat (Ormas) dan tamu undangan mengulas tentang regulasi Undang-undang Orkemas untuk membangun generasi yang berintegritas tersebut, menghadirkan narasumber, salah seorang dosen UNIKI Bireuen, Dr. H. Kamaruddin, S.Pd., M.M, CRP, CFRM.

Plt, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen, Mulyadi, SH., M.M menyatakan dengan peran serta Ormas, kita bisa harapkan aspirasi masyarakat akar rumput dapat diwujudkan. Seperti LPM, kelompok tani, dan lain-lain. Peran tersebut, membantu dan memastikan kebutuhan masyarakat lokal menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan berbasis komunitas.

Dr. Kamaruddin yang mengangkat judul presentasinya “Kolaborasi Ormas dan Akademisi sebagai Energi Positif Pembangunan”, menyatakan bahwa pembangunan daerah dan nasional memerlukan sinergi multi pihak. Karena Ormas dan akademisi memiliki peran strategis dalam membentuk opini, solusi, dan tindakan sosial, sebut Wakil Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia ini.

Kita berharap baik Organisasi masyarakat dan para dosen dan sivitas akademika di kampus dapat berkolaborasi membangun daerah dan membantu pemerintah daerah. Dengan kontribusi gagasan yang berilyan dan terkini mempercepat proses kebijakan di daerah.

Namun, masih banyak tantangan dari kolaborasi ini. Seperti perbedaan internal dari budaya organisasi, minimnya komunikasi berkelanjutan, dan mungkin masih adanya ego sektoral atau birokratis, juga keterbatasan dana dan dukungan kebijakan, tutupnya.(Win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini