MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) mengharapkan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan DPRA, harus segera melakukan evalusi terhadap Qanun Aceh Tentang Perbankan Syariah, mengingat sangat menyayangkan gangguan layanan mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI) BYOND yang terjadi sejak pukul 10.00 WIB per tanggal 9 Februari 2025 bahkan beberapa hari terjadi, bukti nyata bahwa BSI belum siap melayani Nasabah nya, ujar zulhadi lewat rilisnya yang diterima online ini, Selasa pagi.

Zulhadi juga melihat dengan tergagunya sistem Banking di BSI, menilai gangguan ini sangat merugikan ribuan nasabah di Aceh yang mengandalkan layanan perbankan digital untuk berbagai transaksi keuangan.

Menurutnya, insiden ini mencerminkan lemahnya kesiapan infrastruktur digital bank syariah terbesar di Indonesia tersebut.

“Hampir seluruh masyarakat Aceh menggunakan M-Banking BSI sebagai alat transaksi, mengingat adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengharuskan lembaga keuangan beralih ke prinsip syariah,” ungkap ketua GePIM Zulhadi.

Dalam hal ini Ia juga menegaskan bahwa gangguan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut hak konsumen atas layanan perbankan yang sangat brobrok dan BSI harus bertanggungjawab terhadap lumpuhnya evonomi masyarakat Aceh.

Belum lagi dengan pelayanan terhadap nasabah yang belum memenui standar perbangkan. Ini mencerminkan buruknya tata kelola teknologi di perbankan syariah.”

Dengan masalah sistem bangking bisa menyoroti dampak luas dari gangguan ini, terutama bagi pelaku usaha dalam bisnis transaksi dengan menggunakan perbangkang BSI. yang kita lihat semuanya masyarakat Aceh menggunakan dan mengandalkan layanan perbankan digital untuk transaksi dengan BSI.

“Menurut laporan yang kita dapatkan hampir 95% nasabah BSI berada di Aceh.

Ketika layanan terganggu, bukan hanya nasabah usaha kecil tergangu akan tetapi pengusaha yang lain ikut terdampak imbas dari kesalahan masalah di BSi ini, Zulhadi meminta kepada DPRA, Khusus nya Komisi III DPRA ini harus segera membentuk Pansus dan mengevalusai lembaga perbangkan yang ada di propinsi Aceh khusus BSI dan merekomendasikan Perbangkan konvensional beroperasi di Aceh.

Maka peluang pembiayaan terhadap pengusaha Aceh terbuka lebar bahkan investor akan lebih yakin dalam berinvestasi di Aceh, pinta ketua GePIM zulhadi
Zulhadi memintak kepada parah ahli ekomoni harus berani memberikan masukan Kepada Gubernur Aceh Mualem maupun kepada DPRA,terkhusus Komisi III DPRA yang mitra kerja dalam Perbangkan.

Gerakan Pemuda Iskandar Muda Aceh Zulhadi mendesak BSI untuk segera melakukan pelayanan secara propisional serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif mengawasi serta memastikan layanan perbankan digital perbangkan ini, tutupnya. (rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini