MEDIANAD.COM, SABANG -Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, SH.,MH di halaman kantor Kejari Sabang, Senin(24/11). pkl.9.30.wib.

Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak
4 perkara berat total 1,44 gram dengan cara diblender dan perkara tindak pidana umum barang bukti berupa 8 Unit Hanpdhone dihancurkan menggunakan palu, proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti lainnya seperti pakaian, korek gas, dan plastik warna putih bening dimusnahkan dengan cara dibakar.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi.

Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, SH.,MH. Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bukan hanya sekedar acara ceremonial belaka, namun ini merupakan perwujudan tugas dan wewenang Kejaksaan selaku Eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Saya juga mengucapkan terimaksih kepada rekan-rekan dari instansi Kepolisian Kota Sabang, BNN Kota Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang atas sinergitas yang baik
dalam penegakan hukum.(man/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini