MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Juru bicara Mualem – Dek Fadh Ampon Man menyampaikan tanggapannya atas penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh.”Pengangkatan Alhudri merupakan SK Gubernur Muzakir Manaf,” tegas Ampon Man kepada media ini, Kamis 20 Februari 2025.
Sementara Ketua DPRA, Zulfadly memprotes pengangkatan Alhudry sebagai Plt Sekda Aceh.
Zulfadli mengatakan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur.
“Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulfadli, Rabu, 19 Februari 2025.
Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh Cacat Prosedur
Ketua DPRA, Zulfadli mengatakan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur.
Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh.
Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.
Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf.
Ampon Man secara tertulis juga menyampaikan beberapa poin adalah :
- Pengangkatan Al Hudri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
- Hukum Administrasi Negara menyebutkan setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan/ ditanda tangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara Atau dalam Asas Hukum disebut Preasumptio Uistae Causa ‘ Bahwa setiap Keputusan Pemerintah harus dianggap Sah dan Benar secara Hukum.
- Bahwa jika Pengangkatan Al Hudri dianggap cacat prosedure maka pembatalan Surat Keputusan Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara dan atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.(*)