MEDIANAD.COM, SABANG Bertempat dihalaman B  Senin, 08 September 2025 pada pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor

Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 Bahwa pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Sabang MILONO RAHARJO, S.H., M.H., dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota
Sabang, dan instansi terkait lainnya.

 Bahwa eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat:

1. MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk Sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

2. AL QADRI BIN ALI HUSEIN melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

3. MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

 Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan sehubungan dengan acara pada hari ini, Terpidana An. Muslem BIN Alm. Muhammad, Al Qadri bin M Ali Husein dan Musliadi Bin alm. M. Afan telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 12/JN/2025/MS.
Sab tanggal 03 September 2025, putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 11/JN/2025/MS
SAB Tanggal 03 September 2025 dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 10/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga Terpidana
dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir masing – masing 12 (Dua Belas) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana. Sedangkan seluruh barang bukti milik ke tiga terpidana di rampas untuk dimusnahkan.

 Adapun untuk melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wlayatul Hisbah Kota Sabang untuk
mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan Uqubat Cambuk. Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini.

Melalui sambutan ini, saya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memiiki harapan semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua. Kiranya Allah Subhanahu Watta’ala senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, perlindungan, dan ridha-Nya kepada kita”, tutupnya. (Man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini