Peserta Rakor se Kecamatan Kota Jantho, minta aktivitas tambang emas ilegal seputar lintasan sungai di Kecamatan tersebut segera dihentikan. (foto/ist)
MEDIANAD.COM, JANTHO: “Kerusakan aliran sungai akibat aktivitas penambang emas ilegal semakin parah dan menjadi-jadi diseputaran sungai Krueng Aceh, dan kususnya lintasan sungai dalam wilayah Kecamatan Jantho dan sekitarnya, jangan dibiarkan secara terus menerus”, ujar salah seorang perwakilan peserta Rakornis, Darwin usai kegiatan tersebut”, kemarin.
Yang juga dipertegas, warga yang tergabung dalam Rapat Koordinasi (Rakornis) di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar (Abes) mengultimatum keras para pengusaha pelaku tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi diwilayahnya segera ditutup atau dihentikan.
“Ulah penambang ilegal adalah penyebab keruhnya aliran Sungai Krueng Aceh, warga memberikan tegat waktu 3 kedepan seluruh aktivitas tambang ilegal wajib dihentikan”.

Ketegasan dan perintah tersebut sangat kuat, setelah diputuskan dalam Rakor penting itu, yang juga dipimpin langsung oleh salah satu Imum Mukim di Kecamatan Jantho, Darwin yang bertempat di Meunasah Gampong Jalin, serta dihadiri Ketua Forum Keuchik dan seluruh Keuchik di kecamatan Jantho, aparat Gampong serta perwakilan pemuda.
Dalam pertemuan dimaksud, masyarakat sepakat menolak keras aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi. Hal ini disebabkan limbah hasil galian telah menyebabkan air Krueng Aceh menjadi keruh setiap hari dan mencemari lingkungan, sehingga mengganggu kebutuhan hidup warga.
“Kami memberikan waktu 3 hari kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka secara bertahap dan total. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, maka warga akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah tegas,” pinta Darwin.
Sikap keras ini juga didukung penuh oleh seluruh elemen yang hadir. Mereka menegaskan bahwa kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada aktivitas tambang ilegal yang hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.
Disisi lain, “mengakibatkan keresahan bagi masyarakat umum lainnya jika tambang ilegal tersebut terus berjalan”. (non/**)








