Ketua Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh Prof Syahrizal Abbas (baju hitam) sampaikan materi dalam Kuliah Umum (KU) di Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Senin (4/5) 2026, serta dalam kunjungan tersebut ditandatangani “Memorandum of Agreement (MoA) sebagai bentuk penguatan Tridharma dua Perguruan Tinggi tersebut secara berkesinambungan. (foto/istimewa)

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Ketua Prodi S3 Fiqh Modern UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA tekankan kontribusi Doktor Ilmu Syariah dalam Penguatan Sistem Hukum Nasional (SHN) secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Prof Syahrizal saat menjadi narasumber dan Kuliah Umum (KU) di Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Provinsi Jambi, Senin (4/5/2026), yang juga Guru Besar (GB) UIN Ar-Raniry tersebut menyampaikan kuliah umum tentang _Kontribusi Hukum Syariah terhadap Hukum Nasional_

Selain itu, kunjungan Prof. Syahrizal ke Pascasarjana STS Jambi sehari penuh dimaksud juga didampingi Sekretaris Prodi, Dr. Syarifah Rahmatillah, MH dan secara umum merupakan bagian dari kunjungan akademik dalam rangka penguatan kolaborasi kelembagaan antara kedua Perguruan Tinggi (PT).

Serta lebih jauh, kunjungan dimaksud dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas akademik, perluasan wawasan civitas akademika, serta penguatan benchmarking kelembagaan antara kedua perguruan tinggi Islam negeri.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat jejaring akademik dan pengembangan kelembagaan pendidikan doktoral di bidang ilmu syariah.

Disisi lain Prof Syahrizal dalam kuliah umumnya dihadapan mahasiswa program Doktor Ilmu Syariah UIN STS, serta para ketua dan sekretaris program studi, serta sivitas akademika Pascasarjana Kampus Jambi itu Menegaskan bahwa, posisi Program Doktor Ilmu Syariah, termasuk Program Studi S3 Fiqh Modern yang dikembangkan di Aceh, memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam melahirkan gagasan-gagasan akademik bagi pemerintah, khususnya dalam mendukung implementasi kebijakan publik yang bernuansa keislaman.

Jelas Guru Besar yang pernah menjabat Kadis Syariat Islam Aceh ini, Prof Syahrizal menambahkan bahwa, “konteks Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam menjadikan pengembangan kajian fiqh modern sangat relevan, terutama dalam mendukung implementasi kebijakan pada berbagai sektor pemerintahan, mulai dari ekonomi, politik, pendidikan, hingga bidang hukum melalui keberadaan qanun dan hukum jinayat”.

Ilmu syariah bukan sekadar disiplin normatif, melainkan ilmu yang harus terus tumbuh secara dinamis untuk memberi kontribusi nyata terhadap pembentukan dan penguatan sistem hukum nasional, pintanya.

Menurut Prof. Syahrizal, kontribusi hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi negara untuk memfasilitasi kehidupan beragama secara proporsional dalam kerangka kebangsaan, termasuk dalam bidang syariah.

Ia menekankan bahwa ketika prinsip-prinsip syariah telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, maka perguruan tinggi—khususnya program doktoral di bidang ilmu syariah—memiliki tanggung jawab besar untuk mengisinya dengan kajian akademik yang serius, kritis, dan solutif.

“Program doktoral ilmu syariah harus mampu menjadi pusat produksi gagasan yang responsif terhadap perkembangan hukum kontemporer, sekaligus mendukung penguatan kelembagaan pemerintah dalam mengimplementasikan aspek-aspek keislaman secara substantif,” tukasnya. (non/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini