MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 05 Gampong Jaboi, Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Serda M Imron bersama Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat turun langsung ke lapangan menindaklanjuti dugaan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Kamis (06/08/2026).

Tim meninjau lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan lindung di kawasan Gunung Berapi Jaboi, yang hendak diubah menjadi lahan kebun. Di lokasi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menegaskan dengan tegas agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan dilarang untuk dilanjutkan.

Serda M Imron mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang, selain melanggar aturan juga berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merugikan luas serta merusak lingkungan yang dilindungi.

“Kami tegaskan sekali lagi, kegiatan ini tidak boleh dilanjutkan. Jika tetap dilanggar, maka kami terpaksa akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwajib dan perangkat gampang tidak lagi bisa memberikan perlindungan,” tegas Serda M Imron di lokasi.

Kehadiran tim gabungan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana karhutla, sekaligus menegakkan aturan perlindungan kawasan hutan lindung di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan cara yang aman dan tidak merusak alam jika hendak membuka lahan.

Melalui langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada lagi upaya merusak kawasan lindung demi kepentingan sesaat. Sinergi antara aparat dan warga terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Gampong Jaboi.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini