MEDIANAD.COM, BANDA ACEH -Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Rabu (26/8/2026) malam.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, unsur Forkopimda Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Saifuddin mengatakan rancangan qanun tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan pembahasan mulai 28 Juli 2026 sebagai bagian dari fungsi anggaran DPRA.
Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, khususnya Pasal 19 yang mengatur tugas Banggar membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam pendapat Banggar untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPRA tentang persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 yang memuat sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBA 2025.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah penyampaian pendapat Banggar. Namun, pembahasan masih berlanjut pada tahapan berikutnya.
DPRA menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar.
“Besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB kita akan bertemu kembali di gedung yang terhormat ini untuk mendengarkan jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPRA,” ujar Saifuddin.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Rancangan Qanun dimaksud memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan qanun.(*)








