MEDIANAD.COM: Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Aceh dan berdasarkan rilis (pemberitaan) dari beberapa ‘media online’ dua hari belakangan serta memperoleh informasi bahwa, salah satu pemain tim PSBL Langsa, atas nama Arif Nul Hakim Lubis membuat laporan pidana kepada Polresta Banda Aceh terhadap pemain tim Persidi Idi, atas nama Saifuddin, dengan utama laporan atas insiden melakukan tandukan kebagian kepala/ kearah kepala belakang pemain PSBL dimaksud, sehingga membuat pemain tersebut terjatuh dan menderita cedera di kepala dalam “Match Day”/ pertandingan pembuka babak semi final (Final Four) Liga 4 Asprov PSSI Aceh, yang berlangsung, Jumat petang
21 Februari 2025 di stadion Mini Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Menanggapi laporan keranah hukum itu, Komdis Asprov PSSI Aceh sangat menyesalkan masalah tersebut bisa masuk dalam ranah pidana, menurut saya permasalahan yang terjadi di lapangan sepakbola tidak tepat masuk dalam ranah pidana melainkan yang lebih tepat, insiden demikian masuk dalam ranah pelanggaran disiplin yang secara regulasi sepak bola sepenuhnya menjadi menjadi kompetensi badan yudisial PSSI untuk memeriksa dan mengadilinya.

Bahwa faktanya dalam kasus ini Komdis Asprov PSSI Aceh telah bertindak cepat memeriksa insiden dugaan pelanggaran disiplin tersebut berdasarkan permintaan dari Asprov PSSI Aceh sesuai suratnya nomor : 044/PSSI-ACEH/II-2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Komdis Asprov PSSI Aceh berdasarkan Putusan Nomor : 05/KD-PSSI -ACEH/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pemain Tim Persidi Idi, atas nama SAIFUDDIN yakni sanksi hukuman tambahan untuk pemain Tim Persidi Idi atas nama Saifuddin dalam bentuk larangan tampil dan bertanding selama 3 (tiga) pertandingan resmi sepakbola di lingkungan PSSI.

Selain itu dijelaskan bahwa, “saya secara pribadi sudah punya pengalaman lebih kurang selama 10 tahun di Badan Yudisial Asprov PSSI Aceh dan saya juga sudah 15 tahun berpengalaman sebagai praktisi hukum berprofesi sebagai Pengacara, dalam hal ini saya ingin sampaikan bahwa regulasi yang ada dalam sepak bola setidaknya sama bagus dan ketatnya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, artinya apa peraturan yang ada di sepak bola itu sangat ketat dan itu selalu dijalankan dan mengikat bagi pelaku sepak bola bukan hanya berlaku di tingkat nasional tapi di adopsi di tingkat internasional oleh FIFA selaku badan federasi sepak bola tertinggi”, ujar ketua Komdis PSSI Aceh, Hendri Saputra, lewat siaran Pers Asprov dimaksud, yang diterima online medianad.com, Minggu (23/02) malam.

Sembari menegaskan, “kita ketahui insiden tandukan oleh pemain Tim Persidi Idi atas nama Saifuddin terhadap pemain Tim PSBL Langsa atas nama Arif Nul Hakim Lubis sehingga mengakibakan pemain tersebut harus dirawat di rumah sakit. Namun insiden dimaksud terjadi sedang dalam menit pertandingan, maka berdasarkan regulasi yang berlaku dalam sepak bola, “insiden dianggap bentuk tindakan yang tidak sportif dari pemain lawan sehingga menurut Kode Disiplin (KD) PSSI sepenuhnya menjadi Kewenangan Badan Yudisal untuk memeriksa dan mengadili pemain yang melakukan pelanggaran secara sengaja saat sedang pertandingan.

Serta menurut hukum Kode Etik itu, lebih tinggi dari paraturan apapun dan dalam hal ini si terlapor itu sudah mendapatkan sanksi Displin dari Badan Yudisial sepak bola atas pelanggaran Disipin yang dilakukannya dalam pertandingan sepak bola, oleh karenanya.

Menurut azas hukum yang berlaku hukum khusus itu mengenyampingkan hukum umum ( lex specialis derogat lex generalis), untuk itu insiden ini murni pelanggaran Disiplin dan tidak bisa dibawa dalam ranah pidana, jelas Komdis PSSI Aceh Hendri yang juga kerap nenjadi ‘Advokat/kuasa hukum dalam sejumlah sengketa selama ini”.

Yang juga menambahkan. Tujuan ini saya sampaikan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan di bantu fasilitasi oleh klub masing-masing, karena kita semua termasuk pemain dan klub adalah satu keluarga besar yang bernauang dibawah satu orang tua yaitu Asprov PSSI Aceh,
Saya kira akan lebih bijaknya permaslahan ini diselesaikan di tingkat internal saja dan apabila memang pihak pelapor ada dirugikan secara materil, terlapor harus bersedia untuk menanggulanginya, “kalau bukan kita secara internal yang menghormati dan mentaati regulasi yang berlaku dalam sepak bola siapa lagi”.

Bahwa karena permasalahan ini telah terlanjur masuk ke ranah kepolisian, maka saya mengharap pihak kepolisan harus hati-hati dalam memproses laporan tersebut karena kalau salah penanganannya maka akan menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Namun saya yakin Polresta Banda Aceh akan selektif dalam menindak lanjuti laporan, pinta Hendri Saputra. (*/zm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini