MEDIANAD.COM, BANDA ACEH  – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin, 26 Mei 2025, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, Forkopimda Aceh, Wali Nanggroe, serta berbagai unsur pejabat daerah dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BPK Perwakilan Aceh, yang meminta agar hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024 diserahkan dalam forum paripurna, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Laporan yang diserahkan BPK mencakup dua buku utama, yaitu:
• Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan,
• Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Wakil Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. “Alhamdulillah, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh serta bentuk konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Aceh mengatakan bahwa Capaian ini diperkuat oleh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024 yang mencapai:

Pendapatan: 101,18%
Belanja: 96,70%, terdiri dari:
Belanja Operasi: 96,37%
Belanja Modal: 96,93%
Belanja Tak Terduga: 0,23%
Belanja Transfer: 98,53%
Pimpinan DPRA juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA. Wakil Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi konstruktif dari BPK, dan menyatakan bahwa semua catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Rapat Paripurna ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat Aceh.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini