MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 04 Gampong Balohan Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang, Sertu Taufiq, menghadiri undangan mediasi penyelesaian perselisihan pembagian harta warisan milik almarhumah Kartini. Mediasi yang berlangsung di aula kantor Keuchik Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang ini dipimpin langsung oleh Keuchik Gampong Balohan dengan didampingi Tuha Peut, Ulee Jurong Lamkuta, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para ahli waris, 25 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para ahli waris, yakni Sayuti, Adi Saputra, Dicky, dan Musliadi, sepakat untuk membagi kebun/tanah serta barang-barang rumah tangga peninggalan orang tua mereka secara adil. Keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi menjaga keharmonisan keluarga.

Sebagai bentuk pengikat hukum, kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dengan diketahui oleh Keuchik Gampong Balohan serta para saksi.

Babinsa Sertu Taufiq menyampaikan apresiasi atas jalannya mediasi yang berlangsung dengan damai dan penuh musyawarah. “Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Semoga harta warisan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris,” ujarnya.

Dengan selesainya mediasi ini, pembagian harta warisan berjalan lancar tanpa kendala, mencerminkan semangat kekeluargaan serta penyelesaian masalah secara bijak dalam masyarakat Gampong Balohan.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini