MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa Gampong Beurawang, Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Serda M. Khadafi menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat pengesahan Qanun Gampong tentang penertiban hewan ternak yang digelar di Kantor Keuchik Gampong Beurawang, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, (12/5/2025).
Rapat tersebut merupakan langkah konkret pemerintah gampong dalam mengatur tata kelola ternak warga demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan bersih.
Dalam kesempatan tersebut, Serda M. Khadafi menekankan pentingnya kesadaran warga untuk mengandangkan hewan ternaknya. “Kebersihan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Hewan ternak yang dibiarkan lepas dapat merusak tanaman dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Setelah disahkannya Qanun Gampong tersebut, warga yang memiliki ternak diwajibkan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Beurawang menyampaikan bahwa penyusunan Qanun ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar yang sering merusak tanaman dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Penertiban ini harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar ke depan,” tegasnya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara aparat TNI dan pemerintah gampong dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.(man)