Sabang – Babinsa 06 Gampong Kuta Timu, Koramil 02/Sukakarya, Kodim 0112/Sabang, Pelda Sutrisno, melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan penyusunan dan penerapan Reusam Gampong sebagai langkah strategis pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi yang dibangun antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang bersama jajaran pemerintahan gampong di seluruh wilayah Kota Sabang. Sinergitas ini dirancang untuk memperkuat peran kelembagaan gampong dalam menangani ancaman bahaya narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Fokus utama kegiatan ini adalah menyepakati aturan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Reusam Gampong, termasuk penerapan sanksi adat yang berlaku di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran kolektif warga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini tidak hanya sebagai pengawas, melainkan bentuk dukungan penuh TNI terhadap upaya pemberdayaan masyarakat. Pelda Sutrisno menyampaikan bahwa aturan adat yang sudah mengakar di masyarakat akan menjadi benteng yang kuat dan menyentuh langsung kesadaran setiap warga gampong.
Penerapan Reusam Gampong ini menjadi terobosan penting karena menggabungkan pendekatan hukum formal dengan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah dijunjung tinggi selama berabad-abad di Tanah Rencong. Hal ini dinilai jauh lebih efektif dalam mengubah perilaku masyarakat dibandingkan sekadar pendekatan penindakan semata.
Diharapkan melalui penerapan aturan ini, Gampong Kuta Timu dapat menjadi percontohan bagi gampong lain dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera, serta bebas sepenuhnya dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang. Dokumentasi kegiatan terlampir.(man)








