Gubernur Aceh Muzakir Manaf

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dibawah Gubernur Mualem Putihkan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai hari ini Rabu (12/11/2025).

Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan Gubernur Aceh nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebut gubernur Aceh Muzakir Manaf kemarin di Banda Aceh 11/11/2025.

Reza Saputra, Kepala BPKA

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan kebijakan gubernur Aceh, kepala BPKA Aceh Reza Saputra mengatakan bahwa kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani dengan cepat dan mudah pemutihan ini bukan sekedar bukan penghapusan pajak dan denda ini juga bahagian dari pendataan dan akurasi data seluruh kendaraan bermotor di Aceh.

Jika mengacu tentang SK gubernur Aceh program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan, pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB kecuali untuk masa pajak tahun berjalan seperti kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda termasuk kendaraan baru yang ketiga, pembebasan pajak progresif termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

Jadi, sebut Reza Saputra kami mencatat terdapat sekitar 2,6 kendaraan di Aceh namun baru sekitar 40 persen yang aktif melunasi pajak jadi kebijakan baru ini merupakan kemajuan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari tahun 2025, ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh kantor bersama Samsat serta layanan unggulan ,yaitu Samsat keliling.

Samsat Drive thru. Samsat mal pelayanan publik. Samsat jempol ( jemput bola) dan Samsat Gampong ,jadi pemerintah Aceh mengimbau pada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan sebelum masa pemberlakuannya berakhir, ini kesempatan untuk memperbaharui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan semakin cepat mengurus semakin mudah prosesnya centus kepala BPKA.(lem)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini