MEDIANAD.COM: Aceh masuk masa transisi darurat menuju kemasa pemulihan bencana, hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf,  melalui juru bicara pemerintah Aceh Muhammat MTA, Kamis (29/01) 2026 di Banda Aceh . Dimana masa transisi menuju pemulihan tersebut ditetapkan selama 90 hari, yg keputusan dan  penetapan di umumkan oleh Gbernur Aceh pada rapat Forkopinda yang di gelar khusus pada Kamis malam, hal ini diambil setelah mengkaji serta mempertimbangkan  oleh tim BPBA secara khusus dan mendalam juga hasil surat dari Mendagri RI no,300,1,7/e,153/ BAK tgl 29 Januari 2026 terhadap penetapan status transisi darurat kepemulihan bencana di provinsi Aceh.

“Juga dalam amar penetapan status transisi pemulihan  tersebut gubernur Aceh menginstruksikan beberapa hal penting kepada seluruh SKPA dan mehimbau  seluruh stake horder untuk melanjutkan upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana dengan dengan pihak lainnya yang terkait”.

Yakni, menjamin pemenuhan kebutuhan dan perlindungan kelompok rentan dan para  pengungsi   selama transisi darurat bencana tetap diberlakukan fungsional jalan tol sibanceh seksi 1 Padang Tiji- Seulimum, serta bebas dari barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU supaya proses persiapan pelaksanaan rehap rekon pasca bencana berjalan dengan baik dan sempurna mamamfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumberdaya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2026, menyiapkan rencana dan pelaksanaan  pemulihan menuju rehap rekon pasca bencana ( R3P) Aceh, penetapan dokumen R3P 02 Februari 2026 dan penyerahan pada BNPB pada 3 Februari 2026. (*/lem)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini