MEDIANAD.COM, BANDA ACEH:
Sangat disayangkan, sekelas lembaga keistimewaan Aceh, sekaligus pemangku adat, para pengurus dari tenaga profesional Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh tak tersedia ruang kerja dan fasilitas untuk menunjang tugas-tugas ketua, wakil ketua serta anggota MAA.

“Sebagaimana penelusuran reporter online Penanews.co.id, selasa (02/02) 2026″, serta menurunkan dalam delapan alinia berita” dan ditegaskan. Tugas pokok Majelis Adat Aceh (MAA) adalah melestarikan, membina, mengkaji, dan mengembangkan adat serta istiadat, seni, dan budaya Aceh yang berlandaskan syariat Islam.

MAA juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat penerapan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat dan memberikan pertimbangan terkait hukum adat.

Dijelaskan lagi, MAA serta pemangku adat di Aceh lahir sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA): Pasal 98-100 UUPA, menegaskan. “Pengakuan terhadap adat dan lembaga adat di Aceh, serta memerintahkan pembentukan lembaga adat (MAA)”.

Secara ringkas ditambahkan, MAA berperan sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang memastikan adat istiadat tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti pepatah; Adat Bak po Teumeureuhom dah Hukom Bak Syiahkuala.

Sedangkan kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah Aceh menyediakan anggaran bagi Majelis Adat Aceh terutama untuk honorarium (gaji tiap bulan), “namun sangat disayangkan”, dalam menunjang tugas-tugas pengurus MAA Provinsi ruang kerja saja untuk anggota pemangku Adat tak ada?

“Sangat disayangkan, mengingat hanya tersedia ruang kerja Ketua Pemangku Adat, namun tidak tertata rapi, bahkan hanya ada satu meja dan kursi kerja Ketua Pemangku adat serta set sofa tamu.

Meskipun demikian, pemangku adat, ketua dan pengurus, “dilihat dari daftar absensi selama ini, hampir seluruh pengurus pemangku MAA hadir, meskipun pemangku Adat dan Pengurus Majelis Adat Aceh periode ini, tidak semuanya bertempat tinnggal di Banda Aceh dan Aceh Besar, “namun absensi hadir selalu terisi atau terparaf”.

Belum lagi pemangku adat atau pengurus MAA sebagaimana periode-periode lalu, tidak semuanya terisi dari tenaga profesional alias non ASN, PNS, Dosen dan Akademisi aktif. “Jika hal demikian adanya, dipastikan pengurus MAA tetap tidak bisa berkerja secara maksimal sebagai pengurus MAA, serta tak mungkin dapat masuk kerja disekretariat MAA secara penuh, meskipun daftar absensi terisi penuh atau terparaf”.

Hal yang lumrah pengurus MAA tak perlu ketersediaan kursi, meja dan ruangan kerja di Sekretariat MAA Provinsi, semoga ada pembenahan kedepan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini