BANDA ACEH, MEDIANAD.COM – Kayu-kayu besar yang dibawa oleh arus banjir besar yang menghatam pemukiman penduduk mulai dari yang menyebabkan rumah masyarakat hancur serta berserakan dimana-mana dilarang mengambil dan memanfaatkan karena ini menyangkut dengan kasus lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA, karena ini bukan kasus biasa karena bencana yang terjadi saat ini bukanlah bencana biasa karena banjir dan longsor ini masalah yang sangat kompleks karena sudah terjadi kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa.
Maka dari itu pemerintah Aceh mengingatkan pada semua pihak untuk tidak mengambil dan memanfaatkan kayu tersebut karena untuk dijadikan bukti pemeriksaan nanti dan siapapun tidak boleh mengambil dan mengakat atau memindahkan memanfaatkan Tampa ada izin dari otoritas terkait.
Karena ini akan menjadi alat bukti penting saat investigasi hukum maka gubernur Aceh melarang keras siapapun yang mengambil kayu dilokasi banjir yang mencoba atau mengambil dan membawa keluar akan ditindak.
Maka semua pihak harus hati hati jangan coba coba untuk mengambil kayu tersebut, pemerintah Aceh mengajak masyarakat dilingkungan banjir untuk mengawasi terhadap tumpukan kayu atau yang berserakan dimana-mana untuk tidak diambil ini masyarakat harus menjaganya bila ada yang mengangkat dan mengambil maka masyarakat dengan secara untuk melapor ke penegak hukum untuk ditindak.
Pemerintah Aceh juga telah memberikan arahan kepada TNI/polri dan masyarakat dan semua pihak yang saat ini bekerja melakukan pembersihan agar menempatkan tumpukan kaya di tempat lokasi yang sama yang telah disepakati pengumpulan kayu tersebut akan dikoordinasikan oleh dinas terkait bersama jajaran dilapangan.
Maka, Gubernur mengharapkan kayu tersebut ditempatkan dilokasi khusus yang ditentukan bersama, penegasan pemerintah ini bukanlah untuk menghambat pekerjaan pembersihan, melainkan untuk menjaga tata kelola penanganan bencana sesuai aturan.
Pemerintah ingin memastikan setiap tindakan sekecil apapun tidak bertentangan dengan regulasi lingkungan dan tidak hilangjan potensi barang bukti yang dapatkan menjelas menyebabkan bencana.(lem)








