Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH, Pimpin Rapat Paripurna I masa persidangan II tentang penetapan 9 program legislasi tahun 2026, Senin (2/3) siang di ruang rapat DPRK setempat, juga dihadiri Wakil Bupati, Ir H Razuardi MT, Wakil Ketua I DPRK, Surya Dharma SH dan Wakil Ketua II Muslim Abdullah serta Sekretaris DPRK Said Abdurrahman S.Sos, anggota DPRK, para asisten serta kepala SKPK jajaran Pemkab Bireuen. (foto/istimewa)

MEDIANAD.COM, BIREUEN: Masing-masing sembilan Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2026 ditetapkan dalam Rapat Paripurna (RP) I Masa Persidangan II DPRK Bireuen Tahun sidang 2025/2026 yang berlangsung di ruang sidang Parlemen setempat, Senin (2/3/2026) siang.

Yang juga rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK, Juniadi SH serta dihadiri Wakil Bupati Ir H Razuardi MT, Wakil Ketua I Surya Dharma SH dan Wakil Ketua II Muslim Abdullah, Sekretaris DPRK Said Abdurrahman S.Sos, anggota DPRK, para asisten dan kepala SKPK.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Said Abdurrahman yang membaca pengumuman hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK tanggal 24 Februari 2026 ada Sembilan Rancangan Qanun dan Legislasi Kabupaten yang ditetapkan dalam RP tersebut.

Dimana Rancangan Qanun (RQ) tentang *Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan*
“RQ tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten”

RQ tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan “serta RQ tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”

Rancangan Oanun Kabupaten tentang Penyelenggaraan Adat Istiadat
‘RQ tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen untuk medio 2025-2029″

Rancangan Oanun Kabupaten tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025
“RQ Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026” dan Rancangan Oanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireun Tahun Anggaran 2027, lapor Sekwan Said Abdurrahman.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK, Juniadi melaporkan. Agenda Rapat Paripurna (RP) dimaksud, yakni ‘Penetapan Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2026. Program Legislasi Kabupaten atau Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Qanun) disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Program Legislasi ini merupakan langkah awal dalam pembentukan produk hukum daerah berupa Qanun, baik diusulkan oleh Pemkab Bireuen ada delapan judul maupun yang diusulkan DPRK satu judul, jelas ketua Juniadi.

Sembari menerangkan, program legislasi bukan sekadar daftar rencana pembentukan Qanun, melainkan cerminan arah kebijakan pembangunan daerah, serta wujud komitmen politik dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Bireuen secara menyerluruh, tutupnya. (*/non)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini