MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Terkait adanya informasi pemotongan dana Otonomi Khusus Aceh pada tahun 2025, Gerakan Pemuda Iskandar Muda menyesalkan sikap Pemerintah pusat terhadap Aceh.

Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda Zulhadi mentakan, Aceh tidak boleh disamakan dengan wilayah lain di indonesia, terbentuknya Otonomi Khusus Aceh didasarkan pada perundingan pihak NKRI dan GAM yang terjadi di Helsinki pada tahun 2005, sehingga tercapai kesepakatan damai yang dirumuskan dalam MOU Helsinki.

Maka dari dasar itu Aceh terbentuk pemerintahan yang tertuang dalam butir-butir MOU dan dirumaskan dalam Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Perumusan dan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Pemerintah Aceh (RAB – PA) berdasarkan UUPA, maka Pemerintah Pusat tidak boleh terlalu jauh melalukan intervensi sepihak seperti pemotongan oleh Mendagri, pinta ketua Gepim Zulhadi
Gerakan pemuda Iskandar Muda medesak Forbes DPD-DPR-RI harus berani berbicara, harus bisa melihat bagaimana proses panjang perjuangan Aceh sehingga melahirkan UUPA.

“Bukan anggota DPD-DPR RI saja, akan tetapi semuanya, DPRA dan DPRK Se-Aceh harus kompak untuk memperjuangkan Otsus Aceh ini, karena dana Otsus lahir dari hasil perdamain Aceh, maka dengan ini kita meminta Pemerintah Pusat jangan memberikan pil pahit untuk Aceh,”

Diketahui penerimaan Aceh dari pemerintah pusat tahun 2025 tiba-tiba mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 6,958 triliun dipangkas menjadi Rp 6,640 triliun. Masing-masing dipotong yakni; dana Otsus Rp 156 miliar, DAK Fisik Rp 104,2 miliar, dan DAU Rp 56,3 miliar. Keseluruhan penerimaan yang dipotong mencapai Rp 317,4 miliar.

Pemotongan penerimaan Aceh ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025. Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain penerimaan Aceh dari dana otonomi khusus (Otsus) yang dipotong hingga Rp 156 miliar, penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian.

Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga turut dilampirkan besaran DAU dan DAK yang diterima setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk Aceh berdasarkan data di lampiran tersebut, DAU yang ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari yang ditetapkan di awal Rp 2,264 triliun. Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan saat ini Rp 122,7 miliar. Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp 227 miliar.

Sedangkan untuk dana otonomi khusus, besaran yang diterima Aceh setelah penyesuaian adalah Rp 4,3 triliun. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 4,46 triliun, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 156 miliar.

Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun. Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang ditetapkan di awal sebesar Rp 6,958 Penerimaan Aceh dari pemerintah pusat tahun 2025 tiba-tiba mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 6,958 triliun dipangkas menjadi Rp 6,640 triliun. Masing-masing dipotong yakni; dana Otsus Rp 156 miliar, DAK Fisik Rp 104,2 miliar, dan DAU Rp 56,3 miliar. Keseluruhan penerimaan yang dipotong mencapai Rp 317,4 miliar.

Pemotongan penerimaan Aceh ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025. Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. ujar zulhadi, lewat siaran persnya yang diterima online ini, Senin (10/02) siang. (rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini