MEDIANAD.COM, SABANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan, MA, SH, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial F H (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah milik NST, Minggu (31/05/2026)
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp.31.000.000. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di rumah korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sabang bergerak cepat dengan melakukan upaya penangkapan secara terukur. Petugas menghubungi pelaku dan mengajaknya bertemu di sebuah warung kopi di Gp.Kuta Timu, sementara personel lainnya melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
Setelah pelaku tiba dan sempat berbincang bersama petugas, Tim URC langsung melakukan penangkapan saat pelaku hendak meninggalkan lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp.31 juta.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam diamankan ke Polres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, mengapresiasi kinerja Tim URC Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Sukoco.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(man)








