Reza Saputra, Kepala Badan Keuangan Aceh
BANDA ACEH, MEDIANAD.COM – Dana Otsus Aceh tahap dua cair 1,5 triliun hal ini di sampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra pada media, (31/7/2025).
Jadi, dana Otsus Aceh tahap dua sudah masuk kerekening umum kas daerah pemerintah Aceh. Kabar cairnya dana Otsus Aceh tahap dua tersebut disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza menyebutkan, bahwa dana sebesar 1,5 Triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD tersebut itu seluruhnya jatah provinsi.
Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota Rp 438 milyar lagi yang belum di Transfer oleh pihak pusat. Hal itu terjadi karena belum ada satupun kabupaten/ kota yang cukup dalam pengajuan syarat kementerian keuangan RI.
“Jadi saat ini kabupaten /kota ada yang belum cukup syarat dalam mengusulkan pencairan sampai saat ini, jadi tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi menunggu kabupaten/kota begitu siap pelaporan syarat pengusulan langsung bisa kita ajukan,ini memang peraturan dari kementerian keuangan RI”, sebut Reza.
Reza menyebutkan, bahwa pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap dua sejak 30 Juni tahun 2025,syarat syarat pengusulan tahap dua yaitu, syarat penyampaian syarat salur.
Laporan realisasi kinerja, minimal realisasi 50 persen. Capaian kinerja atau output minimal 15 persen realisasi penyerapan minimal 50 persen. Realisasi dari silfa tahun anggaran sebelumnya.
Keseluruhan proses pencairan dana otsus Aceh terdiri dari empat tahap yang masing-masing tahapannya harus memenuhi tahapan salur yang telah ditentukan jadi pencairan dana Otsus tahap dua mengalami sedikit hambatan yang seharusnya bulan Juni, namun baru sekarang bergeser pada Juli 2025, tutup Reza Saputra.(ml)








