BANDA ACEH, MEDIANAD.COM : Sejumlah dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh mengeluhkan belum cairnya tunjangan sertifikasi dosen yang mereka nantikan sejak periode Agustus hingga September 2026.
Keterlambatan tersebut menjadi perhatian para dosen, terutama karena tunjangan sertifikasi merupakan salah satu hak dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan menjalankan kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian dosen mengaku berharap terdapat kepastian mengenai jadwal pembayaran. Pasalnya, memasuki September, pembayaran yang dinantikan belum juga diterima, sementara para dosen tetap menjalankan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai tugas akademik lainnya di perguruan tinggi masing-masing.

LLDIKTI Wilayah XIII sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai keterlambatan pembayaran tersebut melalui surat Nomor 2283/DST/LL13/AL.03.01/2026 tertanggal 10 September 2026, dengan perihal Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar bagi Dosen Non-PNS.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pembayaran untuk periode Agustus 2026 mengalami keterlambatan karena keterbatasan atau kekurangan anggaran pada DIPA LLDIKTI Wilayah XIII Tahun Anggaran 2026, sehingga pencairan dana belum dapat dilakukan sesuai jadwal.
LLDIKTI XIII juga menjelaskan telah mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya dengan mengusulkan penambahan atau revisi anggaran kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Usulan tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan, telah disampaikan melalui Surat Nomor 1773/DST/LL13/PR.01.05/2026 tanggal 28 Juli 2026 mengenai penyampaian alokasi usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Belanja Pegawai Satuan Kerja Tahun Anggaran 2026.
Selain mengusulkan tambahan anggaran, LLDIKTI XIII menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait proses penambahan maupun revisi anggaran.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala LLDIKTI Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., lembaga tersebut juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta pengertian dosen atas keterlambatan yang terjadi.
“Pembayaran akan segera kami proses setelah anggaran tersedia pada DIPA LLDIKTI Wilayah XIII,” demikian penegasan yang tercantum dalam surat tersebut.
Meski demikian, keterlambatan pembayaran masih menimbulkan keresahan di kalangan dosen PTS. Mereka berharap proses revisi maupun penambahan anggaran dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran tunjangan sertifikasi tidak terus mengalami penundaan.
Bagi sebagian dosen PTS, tunjangan sertifikasi bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bentuk penghargaan terhadap profesionalitas dan pemenuhan beban kerja dosen yang telah dilaksanakan setiap semester.
Para dosen juga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan informasi perkembangan secara berkala dan kepastian waktu pencairan, sehingga mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai pembayaran hak tersebut.
Persoalan keterlambatan ini diharapkan segera memperoleh penyelesaian, terutama agar tidak berdampak pada kesejahteraan dosen maupun semangat dalam menjalankan tugas akademik. Di sisi lain, transparansi mengenai perkembangan proses revisi anggaran dinilai penting agar dosen PTS mengetahui secara jelas tahapan penyelesaian yang sedang dilakukan.
Hingga saat ini, alasan resmi yang disampaikan LLDIKTI XIII dalam surat tertanggal 10 September 2026 adalah keterbatasan/kekurangan anggaran pada DIPA Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, para dosen berharap pembayaran tunjangan sertifikasi untuk periode yang tertunda dapat segera direalisasikan.








