Ilustrasi
Isu peredaran obat keras jenis tramadol di sejumlah kota di Pulau Jawa kembali mencuat di media sosial baik itu instagram, tiktok, facebook maupun whatsapp. Dalam berbagai pemberitaan, tak jarang muncul narasi yang mengaitkan pelaku dengan identitas tertentu, termasuk perantau asal Aceh. Narasi ini kemudian berkembang liar, membentuk stigma yang berbahaya: seolah-olah ada hubungan langsung antara asal daerah dan praktik ilegal.
Di sinilah masalahnya. Ketika publik terlalu cepat menarik kesimpulan, fakta menjadi kabur, dan keadilan sosial terancam.
Penting untuk ditegaskan sejak awal: kejahatan adalah tindakan individu, bukan identitas kolektif. Menggeneralisasi satu kelompok masyarakat berdasarkan ulah segelintir orang bukan hanya keliru, tetapi juga memperbesar potensi diskriminasi. Dalam konteks negara yang majemuk seperti Indonesia, cara pandang semacam ini adalah kemunduran.
Namun, menolak stigma bukan berarti menutup mata terhadap realitas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran tramadol ilegal memang terjadi dan melibatkan berbagai pihak. Pertanyaannya bukan “siapa asalnya?”, melainkan “mengapa ini bisa terjadi?”
Jawabannya tidak tunggal.
Pertama, tekanan ekonomi masih menjadi akar klasik. Perantauan ke pulau Jawa sering dilihat sebagai jalan keluar dari keterbatasan ekonomi di daerah. Namun, realitas di kota besar tidak selalu ramah. Minimnya keterampilan, terbatasnya akses pekerjaan formal, dan tingginya biaya hidup menciptakan situasi rentan. Dalam kondisi terdesak, sebagian orang tergoda mengambil jalan pintas, termasuk terlibat dalam perdagangan obat ilegal yang menjanjikan keuntungan cepat.
Kedua, celah pengawasan distribusi obat keras masih terbuka lebar. Tramadol sejatinya merupakan obat medis yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Namun dalam praktiknya, obat ini kerap beredar bebas di pasar gelap. Lemahnya kontrol distribusi, ditambah pengawasan yang tidak konsisten, menjadikan tramadol komoditas yang relatif mudah diakses dan diperjualbelikan dengan bebas seperti tanpa pengawasan dari pihak penegak hukum.
Ketiga, faktor jaringan sosial turut memperkuat fenomena ini. Perantau baru sering kali bergantung pada jaringan yang sudah ada. Ketika jaringan tersebut berada dalam lingkaran aktivitas ilegal, maka risiko untuk ikut terlibat menjadi lebih besar. Ini bukan soal etnis, melainkan soal ekosistem sosial yang terbentuk tanpa pengawasan.
Sayangnya, alih-alih membedah akar persoalan, sebagian publik justru terjebak pada penyederhanaan: mencari “kambing hitam” berbasis identitas. Cara ini mungkin memuaskan emosi sesaat, tetapi sama sekali tidak menyelesaikan masalah.
Pendekatan yang dibutuhkan jauh lebih komprehensif.
Penegakan hukum tetap penting, tetapi tidak cukup. Negara harus memperkuat pengawasan distribusi obat keras dari hulu ke hilir. Di saat yang sama, kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan perlu hadir sebagai solusi nyata bagi kelompok rentan, termasuk para perantau. Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat juga harus diperluas, terutama di kalangan generasi muda.
Lebih dari itu, masyarakat perlu membangun literasi sosial yang sehat: kemampuan untuk memilah informasi, menolak stigma, dan berpikir kritis terhadap narasi yang berkembang.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Aceh, Jawa, atau daerah mana pun. Ini adalah tentang bagaimana kita sebagai bangsa menghadapi masalah kompleks tanpa kehilangan akal sehat dan rasa keadilan.
Jika kita terus memelihara stigma, maka yang kita bangun bukan solusi—melainkan jurang pemisah yang semakin dalam.**








